Saturday, March 26, 2016

on Leave a Comment

DONOR ANGGOTA TUBUH, Bolehkah?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=894506413996150&id=207119789401486


Salam ustd. Semoga selalu diberi keshatan.
Mau bertyanya. Apa hukum donor organ dg kondisi
1. Pendonor masih hidup
2. Pendonor sudah meninggal dagan kondisi
A. Sewaktu hidup pendonor mewasiatkan untuk organnya didonorkan
B. Keluarha jnazah pendonorlah yang mengijinkan organ jnazah didonorkan
C. Jenasah tanpa ijin keluarga atau wasiat(misal jnazah tanpa identitas lalu pihak RS mengambil organ untk didonorkan)
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau tidak mudharat yang membahayakan secara serius bagi pendonor maka tidak masalah.

2- :

a- Tidak masalah.

b- Tidak masalah kalau ahli warisnya setuju semua.

c- Kalau muslim mungkin tidak boleh. Tapi ana masih akan menanyakan pada kantor Rahbar hf bagian fatwa. Tanyakan lagi beberapa hari lagi. Wassalam.

Syukurlah sudah saya sempatkan telpon dan sudah dijawab, yaitu boleh sekalipun yang meninggal yang bagian tubuhnya mau didonorkan itu seorang muslim. Yakni yang tidak dikenali itu. Tentu saja muslim tidaknya itu bisa dihukumi dengan mayoritas. Jadi, kalau ada mayat di daerah meyoritas muslim maka dihukumi muslim. Btw, muslim atau kafir yang tidak dikenali bisa didonorkan untuk menolong yang masih hidup.

Raihana Ambar Arifin Terimakasih ustd. Atas jawaban dan konfirmasinya.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.