Salam ustd. Semoga selalu diberi keshatan.
Mau bertyanya. Apa hukum donor organ dg kondisi
1. Pendonor masih hidup
2. Pendonor sudah meninggal dagan kondisi
A. Sewaktu hidup pendonor mewasiatkan untuk organnya didonorkan
B. Keluarha jnazah pendonorlah yang mengijinkan organ jnazah didonorkan
C. Jenasah tanpa ijin keluarga atau wasiat(misal jnazah tanpa identitas lalu pihak RS mengambil organ untk didonorkan)
Mau bertyanya. Apa hukum donor organ dg kondisi
1. Pendonor masih hidup
2. Pendonor sudah meninggal dagan kondisi
A. Sewaktu hidup pendonor mewasiatkan untuk organnya didonorkan
B. Keluarha jnazah pendonorlah yang mengijinkan organ jnazah didonorkan
C. Jenasah tanpa ijin keluarga atau wasiat(misal jnazah tanpa identitas lalu pihak RS mengambil organ untk didonorkan)
0 comments:
Post a Comment