Friday, March 25, 2016

on Leave a Comment

Bolehkan pada hari pernikahannya seorang wanita merias dirinya, seperti umumnya orang indonesia


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=893448070768651&id=207119789401486

salam ustadz, semoga selalu sehat...
mau tanya, bolehkan pada hari pernikahannya seorang wanita merias dirinya, seperti umumnya orang indonesia, ctt; tetap menutup auratnya ...
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasi pertanyaanya: Sebaiknya istighfar setelah itu. Sebab tidak boleh merias diri dengan dilihat yang bukan muhrim sekalipun tetap menutup aurat. Jadi, menurut yang saya pahami dari fatwa, hal itu diharamkan. Karena itu, saya sarankan untuk tidak melakukannya dan kalau melakukannya juga, maka jangan putus asa untuk bertaubat dan istighfar dengan penuh penyesalan. Terutama sebelum melakukan jimak pertama kalinya. Mungkin bagus kalau shalat dua rakaat dengan niat taubat dan memohon ampunan serta penghilangan efek-efek buruknya baik di dunia dan akhirat, sebelum melakukan jimak. Shalat yang saya anjurkan ini adalah yang sunnah mutlak. Bukan shalat dua rakaat yang memang dianjurkan dilakukan oleh pengantin sebelum melakukan jimak di malam pertamanya.

Arsi Ifah syukron ustadz...

Arsi Ifah keharaman merias diri bagi wanita apakah setelah memasuki usia balig...

Sinar Agama Arsi, benar. Yakni setelah lengkap 9 tahun Hijriah.

Arsi Ifah syukron ustadz, ....

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.