Tuesday, March 22, 2016

on Leave a Comment

Setelah 5 hari haid dan yakin telah tidak ada darah lagi( setelah di cek pakai kapas dsg.) trus mandi haid dan mengerjakan sholat, jimak dst...lalu setelah 3 hari terlihat darah dan dicek dengan kapas putih dan yakin bahwa itu memang darah tapi hanya sedikit.. apa darah itu masih dihukumi darah haid?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=888879521225506&id=207119789401486

Arsi Ifah ke Sinar Agama
18 Februari
salam ustadz...
semoga selalu sehat
afwan mau melanjutkan pertanyaannya saya yg sebelumnya, ....
setelah 5 hari haid dan yakin telah tidak ada darah lagi( setelah di cek pakai kapas dsg.) trus mandi haid dan mengerjakan sholat, jimak dst...lalu setelah 3 hari terlihat darah dan dicek dengan kapas putih dan yakin bahwa itu memang darah tapi hanya sedikit...apa darah itu masih dihukumi darah haid?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Haidh itu biasanya memiliki berbagai bentuk. Ada yang memiliki kebiasaan permulaan, jumlah atau keduanya dan ada yang tidak memiliki hal itu.

2- Secara umum, kalau sudah dites dengan kapas dengan dimasukkan lalu dibiarkan beberapa saat seperti seperempat jam, lalu kalau setelah dikeluarkan tidak ada darah walau SEUJUNG JARUM, maka haidhnya sudah selesai. Dan kaau masih walau seujung jarum, maka haidhnya masih ada.

3- Kalau poin 2 di atas sudah dilakukan, maka yang wajib sudah wajib dilakukan dan yang haram seperti jimak, sudah boleh dilakukan.

4- Kalau setelah itu melihat darah lagi, maka dilihat kebiasaan jumlahnya berapa dan kapan melihat darahnya itu. Kalau tidak dijaraki masa bersih sepuluh hari dan melihat darahnya masih dalam sepuluh hari dari sejak haidhnya, maka darah yang keluar itu dihukumi sebagai haidh. Karena itu mesti berhenti dari melakukan yang diharamkan bagi wanita haidh dan berhenti mengerjakan kewajiban wanita yang tidak haidh seperti shalat.

5- Tapi kalau melihat darahnya itu setelah dijaraki masa bersih sepuluh hari, maka kalau sifat-sifatnya seperti haidh, maka dihukumi haidh dan kalau tidak, maka dihukumi istihadhah.

6- Tapi kalau melihat darahnya itu sebelum dijaraki sepuluh hari masa bersih akan tetapi sudah keluar dari sepuluh hari sejak awal haidhnya, maka darah tersebut dihukumi sebagai darah istihadhah.


Arsi Ifah bagaimana dengan sholat ato bahkan jimak yg telah dilakukan jika masih melihat darah haid, sedangkan sebelumnya udah di tes dengan kapas tidak ada darah walau seujung jarum?

Sinar Agama Arsi Ifah, tidak masalah dan tidak dosa.

Arsi Ifah syukron ustadz....
afwan, saya baru belajar fikih Ahlulbait sedih banget banyak ketinggalan dari temen temen yg lain. ...mohon bimbingannya...


Sinar Agama Tapi kalau di bulan Ramadhan, maka kalau hukum darahnya tercakupi hukum yang masih terhitung darah haidh seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka puasanya yang tiga hari itu menjadi batal dan kelak wajib diqadha' di hari yang lain.

Arsi Ifah ok, syukron ustadz....

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad...

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.