Thursday, March 24, 2016

on Leave a Comment

Pengertian ibadah Mahdhah dan Ghairu Mahdhah ?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=893355007444624&id=207119789401486


Sy mau bertanya ust berkenan dengan ibadah Mahdhah dan Ghairu Mahdhah...maaf agak terlambat...
Klu seumpamanya ust klu ada seorang anak yg membantu orang tuax mengganti shalat & puasa yg dtinggalkan org tuax sewaktu msh hidup...dan org tuax tdk sempat menyelesaikan semua kewajibanx itu...jd ibadah yg di lakukan anak itu dlm mengganti shalat & puasa yg ditinggalkan org tuax itu terhitung ibadah mahdhah atau ghairu mahdhah...? Terimakasih sebelumx ust shadra...
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Sepintas ada perbedaan dari arti 'Ibaadah Mahdhah ini.

2- Yang bisa dikatakan dan lebih umum adalah:

a- 'Ibaadah Mahdhah (ibadah murni) memiliki arti suatu perbuatan dan ketaatan yang dilakukan hanya dan hanya untuk Allah tanpa ada fokus dan sisi pada selain Allah dalam pelaksanaannya. Seperti shalat, puasa, haji dan semacamnya.

b- Ibaadah Ghairu Mahdhah (tidak murni) memiliki arti suatu perbuatan dan ketaatan yang dilakukan untuk Allah akan tetapi memiliki fokus pada selainNya dalam pelaksanaannya. Seperti semua hukum bisnis dan semacamnya.

c- Barzakh Baina al-Amrain (Mahdhah dan Ghairu Mahdhah). Pertengahan di antara keduanya, yaitu yang memiliki fokus pada Allah dan selainNya pada pelaksanaannya, seperti zakat, khumus, nikah dan semacamnya.

Catatan:
Tapi yang umum hanya poin (a) dan (b).

3- Jawaban Soal:

Kalau qadhaa' anak itu dilihat dari sisi kewajiban mandiri dari Allah untuknya, maka disebut 'Ibaadah Mahdhah. Tapi kalau dilihat dari hak orang tua, maka 'Ibaadah Ghairu Mahdhah.

Mungkin antum bertujuan dalam pertanyaan antum itu bahwa kalau 'Ibaadah Mahdhah maka tidak bisa diupahkan karena tertentukan untuk dirinya secara pribadi.

Kalau betul hal itu, maka jawabannya adalah: Sebagaimana kemahdhahannya ditentukan syari'at, maka kebolehan menyewa orang untuk menggantikan dirinya mengqadhaa'-i orang tuanya yang sudah meninggal, juga ditentukan syari'at. Karena itu, kalau dengan perpindahan taklif yang ditentukan syari'at ini tidak mengeluarkan 'ibaadhah mahdhah tersebut dari kemahdhahannya, maka begitu pula pada pengganti yang diupahkan itu. Wassalam.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.