Tuesday, March 22, 2016

on Leave a Comment

Bagaimanakah hukum memberikan inventaris masjid yang rusak dan tidak terpakai?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=889047434542048&id=207119789401486

Salam ustadz.
Semoga dalam barisannya selalu.
Tanya:
Seseorang meminta ijin kepada orang yg diberi kuasa atas perlengkapan mushola dan isinya .
Agar memberikan ampli yg Rusak ,rencanany mau diperbaiki dan apabila sudah bagus maka akan dimilikinya.
Bagaimanakah hukum, memberikan ampli yg rusak Tsb. yg nantinya akan dipergunakan untuk musik musik yg diharamkan?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau amplinya itu tidak bisa dipakai tapi masih bisa dijual, karena barang wakaf, maka bisa dijual dan uangnya dimasukkan ke masjid.

2- Menjualnya juga tidak boleh pada orang yang kita tahu akan dipergunakan untuk hal-hal haram seperti musik.

Zaenal Al Aydrus Skrn ustadz....

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.