Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=889047434542048&id=207119789401486
Salam ustadz.
Semoga dalam barisannya selalu.
Tanya:
Seseorang meminta ijin kepada orang yg diberi kuasa atas perlengkapan mushola dan isinya .
Agar memberikan ampli yg Rusak ,rencanany mau diperbaiki dan apabila sudah bagus maka akan dimilikinya.
Bagaimanakah hukum, memberikan ampli yg rusak Tsb. yg nantinya akan dipergunakan untuk musik musik yg diharamkan?
Semoga dalam barisannya selalu.
Tanya:
Seseorang meminta ijin kepada orang yg diberi kuasa atas perlengkapan mushola dan isinya .
Agar memberikan ampli yg Rusak ,rencanany mau diperbaiki dan apabila sudah bagus maka akan dimilikinya.
Bagaimanakah hukum, memberikan ampli yg rusak Tsb. yg nantinya akan dipergunakan untuk musik musik yg diharamkan?
0 comments:
Post a Comment