Tuesday, March 22, 2016

on Leave a Comment

Mohon Penjelasan 1. Saya baca berita tentang kerjasama ekonomi RII dengan Turki dan Ingris yang sering membantu musuh islam 2. Siapa yang menyeleksi calon Majelis e khubregan dan seleksi calon tersebut dibidang apa?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=889464051167053&id=207119789401486

Salam ustd.
Saya mau bertanya
1.sy baca di brita kalau rii mempunyai kerjasama di bidang perdagangan dan ekonomi dengan negara turki dan inggris, bahkan setelah kesepakatan nuklir kerjasama tersebut akan di tingkatkan. Di lain sisi rii sering mengecam turki daan inggris yang membantu isis dan saudi membantai warga suriah dan yaman.
Kalau sy baca jawaban ustd mengenai asuransi kmrn kalau tidak blh menggunakan asuransi musuh islam ataupun yang membantu musuh islam.
Mohon pandangan ustd mengenai kerjasama rii dengan negara tsbt dari sisi fikih dan politik.
2. Sy baca brita kalau cucu imam khomeini mencalonkan diri jadi anggota Majles-e Khubregan. Dan tidak lolos seleksi. Yg sy tanyakan siapa yang menyeleksi para calon Majles-e Khubregan dan seleksi tersebur dlm bidang apa(apakah dlm bidang pendidikan atau kemujtahidan atau apa)?
trims
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Raihana Ambar Arifin Salam ustd. Oya saya ada pertanyaan lanjutan di status faizal arifin tanggal 16 mengenai barang temuan.

Raihana Ambar Arifin 3. Apa maksud dari istilah ekonomi muqawama, apakah itu sytem ekonomi yang sudah diajarkan sejak jaman nabi?

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- :

a- Dalam Islam ada hukum Awwali/pertama dan ada hukum Tsaanawi/ke-dua. Hukum awwali bisa diangkat kalau ada penyebab akan adanya hukum ke dua. Misalnya, hukum daging babi itu haram maka tidak boleh dimakan. Tapi kalau ada sebab-sebab hukum ke dua, seperti kalau tidak memakannya akan menjadi mati, maka di sini ada hukum ke dua, yaitu wajib menjaga diri dari kematian. Nah, kewajiban menjaga diri kematian yang merupakan hukum ke dua ini, bisa dimenangkan kepada hukum pertama. Jadi, daging babi yang tadinya haram, sekarang menjadi halal.

b- Inggris bisa dimasukkan ke dalam negara yang memerangi Islam walau mungkin masih meragukan untuk dimasukkan ke hukum ini. Beda dengan Amerika. Yang disebut negara memusuhi Islam bukan hanya memusuhi Islam, akan tetapi memerangi dengan senjata dan terang-terangan memerangi Islam. Jadi, Inggris bisa saja diragukan masuk dalam hukum ini, sekalipun sering merugikan Islam. Tapi Amerika memang perang dan terang-terangan dalam perangnya melawan Islam dan muslimmin.

c- Anggap Ingris juga bisa masuk dalam katagori yang memusuhi Islam dan muslimin dengan senjata dan dengan terang-terangan di mana hal inilah yang menyebabkan haramnya berbisnis dengan para musuh terang-terangan itu, maka bisa saja adanya hukum tsaanawi yang menyebabkan terangkatnya hukum pertama.

d- Hukum ke dua yang bisa diperkirakan dalam hal ini adalah:

d-1- Kembalinya harta Iran yang milyarand ada di tangan mereka yang dibekukan sejak tiga puluh lebih tahun yang lalu.

d-2- Terbukanya kembali bisnis internasional Iran dan keuangannya. Sebab kalau satu saja dari negara penentu ekonomi itu masih memboikot bank Iran misalnya, maka keuangan Iran tidak akan bisa lancar dimana akibatnya, barang-barang export Iran tidak akan berkembang dan barang inport yang darurat diperlukan juga tidak akan jalan. Misalnya pesawat penunpang. Pesawat penumpang, beda dengan pesawat tempur. Karena kalau produksinya tidak bisa menjamin hati penumpangnya, misalnya produksi yang baru berdiri dan belum teruji dalam beberapa puluh tahun, maka tidak bisa menggaet atau mendapatkan penumpang. Karena itu, kalau Iran memakai pesawat penumpang buatan sendiri, maka terangkatnya boikot ekonomi ini tidak akan memberikan peluang apapun pada penerbangan luar negeri Iran.

Ingat, semua yang dikatakan tentang perkembangan bisnis dan efeknya atau tentang kembalinya harta Iran, bukan berarti kita butuh uang dan harta secara berlebihan hingga menghalalkan yang diharamkan Tuhan. Bukan sama sekali. Tapi ekonomi ini, sudah masuk kancah politik yang luar biasa. Negara bisa ditekuk lutut karena atau lewat ekonominya.

Nah, Iran bisa saja menghitung bahwa politik Islam dan muslimin akan lebih terjangkau manakala melakukan bisnis pada barang-barang darurat tersebut. Misalnya memasukkan dakwah Islam ke RAKYAT barat dan membantu mereka untuk mengerti siapa sebenarnya penguasa mereka selama ini. Iran dengan diboikot saja kemarin sudah dapat menggetarkan seluruh Negara Eropa dan WallStreet dan berbagai kota besar di Amerika. Apalagi kalau Iran sampai leluasa menyebarkan intelektual dan agama Islam di sana. Minimal, Iran bisa menyebarkan dakwah kemanusiaan agar dunia ini tidak dipenuhi dengan perang terus menerus dimana penyebabnya secara umum hanya satu, yaitu “Penguasa”.

Apapun yang dilakukan Iran, sudah pasti sesuai dengan arahan dan bimbingan Wali Faqih. Karena itu, kalau suatu saat kita tidak memahaminya, maka jangan sampai melepaskan prinsif fiqihnya sesuai fatwa. Tidak mengerti apa yang dilakukan Iran di dunia ini, sangat wajar bagi kita yang hidup di Indonesia yang berita dunia ada di tangan kafirin barat dan difilter mereka sebelum menyebar ke seluruh penjuru dunia.

Antum boleh bertanya apa saja dan kapan saja, akan tetapi kalau belum mendapatkan jawaban terhadap apa yang dilakukan Iran, maka kita wajib tetap berpegang pada fatwa awwalinya.

Sinar Agama .

e- Kalau tentang Turki maka jelas tidak masuk pada negara kafir yang memerangi dengan senjata dan tearang-terangan agama Islam dan muslimin. Perang Turki dengan Iraq dan Suriah itu, hanya karena tamak harta dan ngatok pada Eropa ingin mengokohkan diri dalam pengakuan Eropa terhadap keanggotaan Turki yang ngemis-ngemis dalam beberapa dekade terakhir ini.

2- Sebagaimana maklum negara Iran adalah negara Islam yang dipimpin oleh Tuhan melalui wakilNya Nabi saww yang melalui wakil beliau saww yaitu para Imam Makshum as dan melalui wakil mereka as yaitu Wali Faqih.

Jadi, kalau setahun lebih yang lalu ada buku SMS yang menyebut bahwa negara Iran bukan negara Islam, atau beberapa pesan kufur (kufur kenyataan gamblang dan kufur nikmat negara Islam) belakangan ini yang menyebar di group-group wa dan medsos lainnya yang menyatakan bahwa Iran bukan negara Islam, adalah serbuan paling menyakitkan terhadap negara Islam Iran. Apalagi pelakunya mengaku sebagai Doktor dan mengaku pernah mengecam pendidikan beberapa tahun yang pendek di Iran sendiri. Kalau mereka tidak segera taubat, maka kita kelak akan melihat persidangan akbar yang mana satu sisi adalah penulis dan antek-antek serta para pendukungnya, dan di lain pihak adalah Wali Faqih, para ulama, para syahid, para Hizbullah dan mujahidin di seluruh dunia.

Jadi, negara Iran adalah negara Islam yang semua undang-udang dan hukum-hukumnya sesuai dengan hukum Islam yang telah dikonsep oleh para mujtahid yang dipimpin oleh Wali Faqih sejak awal berdirinya. Dan dalam penerapannya, terus menerus terjadi dalam pengawasan Wali Faqih, baik langsung atau tidak.

Salah satu yang tidak langsung adalah seleksi terhadap kelayakan para wakil rakyat yang mau duduk di posisi seperti Presiden, MPR, MKh (Majllis Khubregon = Majlis Para Ahli), Majlis Penentu Maslahat dan semacamnya.

Nah, penyeleksi calon Khubregon adalah UU dan hukum yang telah dibuat. Pelaksananya adalah Wali Faqih. Tapi tidak secara langsung. Karena itu di Wali Faqih menentukan 12 orang wakil dimana 6 orangnya mujtahid dan 6 orang lainnya ahli dalam hukum internasional. Majlis 12 orang ini diberi nama Majlis Negahboon/Negahbon/Negahbaan/Negahban. Yakni Majlis Pengawas.

Majlis pengawas ini memiliki pegawai dan tenaga lapangan yang cukup memadahi dan berhubungan dengan berbagai instansi, terutama intelegen, pendidikan (umum dan hauzah), politik, ekonomi, budaya, sosial dan semacamnya.

Jadi, posisi Wali Faqih dan tangan kanannya yang bernama Negahban itu, merupakan pelaksana dari hukum Islam yang telah diperundang-undangkan di Iran. Siapa saja yang menjadi Wali Faqih dan siapa saja yang akan diangkatnya menjadi pembantunya di Negahban, adalah pelaksana UU dan hukum Islam. Di dalam UU dan hukum pengaturan tentang pemilu dan syarat-syaratnya sudah ditentukan dan ditulis dengan gamblang sesuai dengan hukum Islam. Jadi, Wali Faqih dan Negahban hanyalah sebagai pelaksananya dimana memang pelaksana UU dan hukum di negara Islam itu, hanya bisa syah/sah kalau dilakukan dan dipimpin mujtahid/marja' agama yang disebut dengan Wali Faqih itu.

Pada masa sekarang Wali Faqih negara Iran adalah Imam Khamenei hf dan majlis Negahbannya dipimpin oleh ayatullah kawakan yang sudah ayatullah senior sejak awal-awal kemenangan revolusi Islam Iran, yaitu ayt Ibrahim Jannati hf.

Tambahan:
Salah satu dari syarat menjagi anggota Khubregan/khubregon adalah mujtahid penuh atau mutajazzi' (sebagian). Bagi yang ijtihadnya sudah jelas, seperti sudah mendapatkan surat ijtihad dari mujtahid senior sebelumnya, maka dia adalah mujtahid tanpa keraguan. Bagi yang belum mendapatkan surat ijtihad itu, maka dia harus ikut ujian yang diberikan oleh Negahban pada calon Khubregan yang belum memiliki surat ijtihad di atas itu.

Nah, yang tersebar di masyarakat Iran (sesuai dengan yang saya tahu dari berbagai media) adalah bahwa Sayyid Hasan hf (cucu Imam Khumaini ra) belum jelas kemujtahidannya bagi majlis Negahban hingga karena itu beliau hf harus mengikuti ujian yang diberikan oleh majlis Negahban. Akan tetapi Sayyid Hasan hf tidak hadir dalam ujian tersebut.

Rafsanjani kemarin sempat membuat pernyataan yang sama sekali tidak sesuai dengan UU dan Hukum yang berlaku di negara Islam Iran tentang hal Sayyid Hasan hf itu. Rahbar hf hanya menekankan pada Negahban untuk tetap teguh berjalan di atas UU dan hukum yang berlaku.

Raihana Ambar Arifin Terimakasih ustd. Saya interest dengan negara iran karena hanya iran yang sudah menerapkan sistem pemerintahan islam, dan saya berusaha menjawab rasa penasaran sy dengan sistem pemerintahan islam. Dan kmrn saya sempet baca berita berbahasa indonesia mengenai walifakih dan MKh.dan bahwa di iran santer dibahass untuk pengganti rahbar. Dan bahkan ayt rafsanjani menyatakan bahwa Majelis Ahli yang akan terpilih akan terbuka untuk menunjuk "sebuah dewan pemimpin jika diperlukan," bukan seorang Pemimpin Tertinggi tunggal.
Bahkan ada brita mengenai kedzaliman majelis pengawas kepada sayid hasan, sehingga sayyid hasan terkesan tidak diperlolehkan mendaftar.
Mohon infonya mengenai ppemberitaan tersebut

Sinar Agama Raihana Ambar Arifin,

1- Wali Faqih itu sudah ada dalam UU Islam Iran yang menyatakan bahwa kalau tidak ditemukan satu orang yang paling hebat, maka Wali Faqih bisa dibuat dari beberapa orang mujtahid handal yang terbaik diantara yang ada. Jadi, bukan ide Rafsanjani.

2- Sayid Hasan as itu didramatisir oleh orang-orang yang pemicunya bisa dikatakan Rafsanjani. Dia ini sudah semakin sulit dibela. Anak-anaknya yang bisa dikatakan rada tidak rapi dilihat dari kacamata Islam di Iran dan budaya Islam Iran, mungkin dirinya sendiri masih bisa dibelai. Anaknya masuk penjara mungkin masih bisa dibelai. Tapi tidak lolos untuk jadi calon presiden setelah masa kepresidengan Ahmadi Nejad kemarin dan sekarang ngedumel dengan tidak lolosnya Sayyid Hasan hf, sama sekali tidak bisa dibelai lagi. Karena itu demo kemenangan revolusi Islam 22 Bahman kemarin (sepuluh hari yang lalu) orang-orang pada berslogan menentang dia.

Apa yang dilakukan Negahban itu sudah sesuai dengan aturan. Kalau Sayyid Hasan hf memang punya ijazah ijtihad itu maka bisa diajukan. Kalau tidak punya, maka bisa ikut ujian. Tapi keduanya tidak dilakukan beliau hf.

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad...
SukaBalasBaru saja

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.