Friday, March 25, 2016

on Leave a Comment

Mohon tukilan redaksi fatwa ttg pemilihan kepala negara dan daerah seorang muslim hingga dibolehkannya memilih seorang kafir?

Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/963915396991700


Salam.
Afwan ust,mohon tukilan redaksi fatwa ttg pemilihan kepala negara dan daerah seorang muslim hingga dibolehkannya memilih seorang kafir?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Djoko Moentiarsanto Pengertian "kafir" perlu didefinisikan dulu.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Fatwa seperti itu jalas tidak bakalan ada. Mana ada boleh memilih pemimpin seorang kafir.

Hal tidak bolehnya memilih kafir sebagai pemimpin itu merupakan darurat fiqih, yakni yang bahkan tidak perlu taqlid sekalipun. Ketidakbolehan itu sama jelas dan identifikasi serta konsekuen-konsekuensinya sama dengan shalat, puasa dan semacamnya.

Hal itu karena ketidakbolehan itu ada jelas dalam lahiriah Qur an dan perbuatan para salaf/pendahulu dari kaum muslimin. Kecuali kalau dalam keadaan taqiah atau kalau Sunni sebagai maslahat yang untuk menghindari ancaman kafirin yang jauh lebih berbahaya, maka baru dibolehkan. Ini ayatnya:

QS: 3:28:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً

"Janganlah orang-orang mukmin mengambil kafir sebagai wali dengan meninggalkan mukminin. Barang siapa berbuat yang demikian, maka lepaslah pertolongan Allah untuknya, kecuali kalau taqiah (memelihara) dari yang ditakuti dari mereka."
Lihat Terjemahan

Khommar Rudin
أَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَ آلِ مُحَمَّدٍ
أَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَ آلِ مُحَمَّدٍ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ
Lihat Terjemahan

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.