Friday, March 25, 2016

on 1 comment

kalau kita bersedekah atas nama orang lain yg kita berutang padanya, bolehkah kita bersedekahnya bukan hanya kepada faqir miskin?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=893904300723028&id=207119789401486


Salam
Afwan ustadz, kalau kita bersedekah atas nama orang lain yg kita berutang padanya, bolehkah kita bersedekahnya bukan hanya kepada faqir miskin? Misalnya kita kasihkan dalam bentuk hadiah dengan pahalanya buat dia? Atau kita masukan infaq ke masjid?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau maksudnya hutang yang tidak bisa dikembalikan padanya karena sudah meninggal dan tidak punya ahli waris, maka wajib diberikan ke orang fakir atau miskin yang Syi'ah.

Kalau orangnya masih hidup, maka hutangnya tidak bisa diwakili dengan sedekah walau kepada siapapun juga. Jadi, wajib bayar ke orangnya.

Kalau maksudnya hutangnya tetap dibayar tapi mau memberi pahala sebagai hadiah padanya karena kebaikannya atau hal lainnya, maka bisa dalam bentuk sedekah wajib yang wajib diberikan ke orang fakir atau miskin, dan bisa diberikan kepada orang yang tidak fakir/miskin hingga menjadi sedekah sunnah.

Andri Kusmayadi Afwan ustadz, saya ga lengkap pertanyaannya. Yang waktu itu kan saya nanya yang saya kurang bayar ke supir angkot itu karena kita sudah tidak bisa mengetahui lagi supir yang mana. Nah, antum kan memberika solusi untuk membayarkan sedekah atas namanya dengan pahala untuknya juga. Sedekah itu kalau ga salah harus diberikan kepada fakir miskin. Nah, sekarang saya nanya apakah boleh diberikan ke kotak amal masjid? Atau diberikan hadiah bukan ke fakir miskin?syukron...

Sinar Agama Andri Kusmayadi, yang lebih selamat dan hati-hati serta tidak punya masalah, diberikan ke orang fakir/miskin.

Sinar Agama Hadiah, jelas tidak boleh karena uang itu sudah masuk bab sedekah wajib, bukan sedekah sunnah yang bisa berupa hadiah.

Andri Kusmayadi Oh gitu ustadz. Syukron. Ahsantum...

1 comment:

  1. sehubungan dengan masalah diatas.. bila orang itu punya anak berarti hutang wajib dibayarkan ke anaknya? apakah bisa dibayarkan ke fakir miskin? tks sebelumnya

    ReplyDelete

Andika Karbala. Powered by Blogger.