Salam
Afwan ustadz, kalau kita bersedekah atas nama orang lain yg kita berutang padanya, bolehkah kita bersedekahnya bukan hanya kepada faqir miskin? Misalnya kita kasihkan dalam bentuk hadiah dengan pahalanya buat dia? Atau kita masukan infaq ke masjid?
Syukron
Afwan ustadz, kalau kita bersedekah atas nama orang lain yg kita berutang padanya, bolehkah kita bersedekahnya bukan hanya kepada faqir miskin? Misalnya kita kasihkan dalam bentuk hadiah dengan pahalanya buat dia? Atau kita masukan infaq ke masjid?
Syukron
sehubungan dengan masalah diatas.. bila orang itu punya anak berarti hutang wajib dibayarkan ke anaknya? apakah bisa dibayarkan ke fakir miskin? tks sebelumnya
ReplyDelete