Salam. Ustadz saya mau tanya.
Ada 2 kondisi pertanyaan safar.
1. Supir yang pekerjaannya setiap hari keluar kota yg sudah melewati batas safar
2. Supir yang pekerjaannya hanya 1 atau 2 kali dalam setahun yg sudah melewati batas safar keluar kota.
Ada 2 kondisi pertanyaan safar.
1. Supir yang pekerjaannya setiap hari keluar kota yg sudah melewati batas safar
2. Supir yang pekerjaannya hanya 1 atau 2 kali dalam setahun yg sudah melewati batas safar keluar kota.
Pertanyaan saya, apakah ketika dalam perjalanan (bukan ketika sampai di tujuan) untuk ke 2 kondisi hal diatas wajib shalat safar dikarenakan sudah melewati batas safar terlepas dari apakah sudah perjalanan ke3 atau rutinitas/tidak rutinitas ?
Jazakallah.
0 comments:
Post a Comment