Thursday, October 6, 2016

on Leave a Comment

Rincian dan pelengkapan hak dan kewajiban suami istri

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1083929611656944

Rincian dan pelengkapan hak dan kewajiban suami istri
ust Sinar Agamasinaragama.org
1- Hak-hak Istri:
a- Mendapatkan belanja yang sesuai dengan derajat sosialnya, kecuali kalau sebelumnya sudah diadakan kompromi.
b- Yang dimaksud belanja adalah makan-minum, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, rokok (kalau merokok), rekreasi yang wajar dan semacamnya.
c- Perlindungan dari suaminya dan kasih sayang.
d- Mendapat jimak dari suaminya setidaknya 4 bulan sekali (keterangan: sunnahnya 4 hari sekali setidaknya) kalau suaminya tidak sedang berhalangan seperti tidak sedang bepergian, tidak sedang sakit, tidak terganggu selesa seksnya, dan semacamnya.
2- Hak-hak Suami:
a- Ditaati di dalam kamar dalam arti kapan saja suaminya menginginkan jimak (afwan) wajib dilayani selama tidak bertentangan dengan hukum Islam seperti hari-hari biasa yang bukan siang bulan suci Ramadhan misalnya.
b- Istrinya tidak keluar rumah tanpa ijinnya baik langsung atau tidak langsung.
c- Diikuti kepemimpinannya misalnya mengikuti suami dimana saja suami ingin tinggal (bc: kota apa dan semacamnya).
3- Catatan:
a- Kewajiban dalam rumah, bukan kewajiban istri. Tapi kewajiban berdua.
b- Tapi dalam Islam sangat dianjurkan bahwa istri mengurusi rumahnya, seperti membersihkan rumah, masak, mencuci dan semacamnya. Yang dijanjikan agama untuk istri seperti ini adalah pahala yang sangat besar. Yakni sunnah yang sangat dianjurkan dan dijanjikan pahala besar, sekalipun bukan hal yang wajib.
c- Karena bukan hak suami, maka tidak ada satupun suami yang berhak memaksa dan memarahi istrinya yang tidak mengurusi rumahnya.
d- Pulang tiap hari ke rumah juga bukan hak istri dari suaminya kalau rumahnya sudah aman dari segala macam bahaya. Tapi Islam sangat menganjurkan suami untuk tidak berlaku sewenang-wenang sekalipun hal ini tidak wajib. Artinya, membuat ketentraman pada hati istrinya, adalah hal yang sangat dianjurkan dan mendapatkan pahala yang besar. Karena itu, jangan sesukanya mau pulang atau tidak tanpa udzur dan halangan. Beda kalau sedang berhalangan seperti keterpaksaan kerja menjaga malam, ke luar kota dan semacamnya.
4- Anjuran dan Nasihat:
Dari semua penjelasan di atas, saya sangat mengharapkan untuk hidup normal sebagaimana biasa walau dalam hal-hal yang tidak wajib dan hanya sunnah. Misalnya suami hendaknya pulang ke rumah walau tidak wajib. Istri juga diharapkan mengurusi rumah walau tidak wajib. Sebab kalau saling malas melakukan kesunnahan, rumah tangganya akan berantakan. Sebab istrinya tidak mau mengurusi rumah hingga suami yang pulang kerja kelelahan tidak mendapat makan dan minum di rumahnya. Dan si suami juga bisa keluyuran tidak pulang berhari-hari karena tidak wajib disebabkan rumahnya sudah aman dari segala bahaya.
Jadi, sekalipun satu sama lain tidak saling menuntut sebagai kewajiban dan tidak mengharap dilakukan oleh pihak lainnya sebagai kewajiban, akan tetapi dalam melakukan kesunnahan dirinya, dilakukan seakan sesuatu yang wajib.
Buatlah rumah tangga kita semua berseri, hingga tidak perlu adanya saling tuntut. Karena Allah swt, Nabi saww dan Ahlulbait as, menginginkan hal itu dari kita semua.
Makrifah fiqih harus punya, hingga tahu mana yang wajib dan mana yang sunnah agar tidak mengharap dan menuntut dari pihak lain lebih dari hak-hak wajibnya. Akan tetapi, tataplah kesunnahan yang ada di pundaknya sebagai kewajiban selama masih wajar dan normal sebagaimana umumnya.
Dan dalam berbuat sunnah itu, sekalipun tidak boleh diniatkan sebagai kewajiban syari'at karena kalau diniatkan sebagai yang wajib dari syari'at akan menjadi bid'ah karena telah menambah hukum Islam, akan tetapi mendisiplinkan diri dengannya seakan kewajiban, merupakan hal yang baik dan dianjurkan Islam. Seperti yang mewajibkan dirinya (bukan pewajiban hukum) untuk selalu shalat malam yang sunnah.
Saya paling senang kalau melihat antum semua hidup bahagia secara profesional (sesuai akidah dan fiqih), dan terus terang sangat tidak suka melihat antum saling berantem apalagi sampai cerai tanpa hal-hal darurat seperti penyelewengan (na'udzubillah), pemukulan dan semacamnya.
Semoga antum semua selalu dalam peluk Kasih dan SayangNya serta syafa'at Nabi saww dan Ahlulbait as, amin
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
11 Komentar
Komentar

Dwi Izin share ya...

Khanif Naimah izin share tadz..

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

Putrii Mu Lyani Subhanallah kata2 yg indah,moga dpat dilksanakn nanti stelah mnikah ya Ustadz...tpi 1 prtnyaan sya apakah ustadz sudah menikah_??apakah sudah ada psngnya. Izin share ya Ustadz

Srikandi Naynawa Dipoin 1b..yg dimksd belanja adalah... Roko(kl meroko) brrt uang roko msk kedlm uang belanja juga? Itukan kebutuhn suami shrsnya uang yg ada disuami kl g ada yowis jgn meroko.. Kebtln belanja ya belanja diluar kebthn suami(roko)




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.