Salam.
Seorang istri diberikan nafkah oleh suami untuk dirinya sendiri katakanlah sebesar 5 juta sebulan. Oleh istri 5 juta ini diputar untuk dagang sehingga bis abeli rumah dan tanah.. Pada satu titik di mana istri bisa menghasilkan ini dan itu melaui bisnisnya, si suami menstop nafkahnya tersebut. Bagaimana hukum menstop nafkah dalam hal ini?
Trims ust Sinar Agama
Seorang istri diberikan nafkah oleh suami untuk dirinya sendiri katakanlah sebesar 5 juta sebulan. Oleh istri 5 juta ini diputar untuk dagang sehingga bis abeli rumah dan tanah.. Pada satu titik di mana istri bisa menghasilkan ini dan itu melaui bisnisnya, si suami menstop nafkahnya tersebut. Bagaimana hukum menstop nafkah dalam hal ini?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment