Thursday, October 6, 2016

on Leave a Comment

Memberkan nafkah kepada Istri tetap wajib meskipun istri Punya Penghasilan sendiri.

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1080809878635584

Salam.
Seorang istri diberikan nafkah oleh suami untuk dirinya sendiri katakanlah sebesar 5 juta sebulan. Oleh istri 5 juta ini diputar untuk dagang sehingga bis abeli rumah dan tanah.. Pada satu titik di mana istri bisa menghasilkan ini dan itu melaui bisnisnya, si suami menstop nafkahnya tersebut. Bagaimana hukum menstop nafkah dalam hal ini?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Salsabilla Citra Salam, ijin nyimak.

Asri Rasjid salam..
hadir.. 

Denny Cahya Wiguna Salam...ikut menyimak

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Secara umum, haram. Karena wajib nafaqah itu tidak tergantung pada ketidakmampuan istri.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.