Tuesday, October 18, 2016

on Leave a Comment

Meminjam dan menggunakan uang yayayasan untuk keperluan pribadi, bagaimana hukumnya?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/1030414403738683

Salam..
Apa hukumnya jika seseorang yang dipercaya memegang uang yayasan (bendahara) meminjam sebagian uang yayasan tersebut untuk keperluan pribadi/keluarga tanpa sepengetahuan/ijin dr pengurus yayasan yang lain?
Di jamin saat yys mmbutuhkn uang trsbt uang itu sdh dkmbalikn.jd tdk merugikn yys.
Mhn pncrahanny.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Raihana Ambar Arifin Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad wa Ajjil farajahum.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Jelas haram kecuali kalau memang ada aturannya bisa dipinjam atau diyakini seratus persen bahwa seluruh anggota yayasan dan pemberi dana, meridhainya.






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.