Salam..
Apa hukumnya jika seseorang yang dipercaya memegang uang yayasan (bendahara) meminjam sebagian uang yayasan tersebut untuk keperluan pribadi/keluarga tanpa sepengetahuan/ijin dr pengurus yayasan yang lain?
Di jamin saat yys mmbutuhkn uang trsbt uang itu sdh dkmbalikn.jd tdk merugikn yys.
Mhn pncrahanny.
Apa hukumnya jika seseorang yang dipercaya memegang uang yayasan (bendahara) meminjam sebagian uang yayasan tersebut untuk keperluan pribadi/keluarga tanpa sepengetahuan/ijin dr pengurus yayasan yang lain?
Di jamin saat yys mmbutuhkn uang trsbt uang itu sdh dkmbalikn.jd tdk merugikn yys.
Mhn pncrahanny.
0 comments:
Post a Comment