Monday, October 17, 2016

on Leave a Comment

Menyembelih hewan kurban ternyata tidak mati, berdiri kembali kemudian disembelih kembali. bagaimana hukumnya?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1025228787590578

Salam ustadz,,,
Ada kasus seperti ini,,,
Td pagi sewaktu melakukan penyembelihan hewan qurban, salah satu hewan ketika di sembelih hewan tersebut tidak mati malah berdiri lagi, terus di sembelih kembali yg ke 2xnya, setelah itu bari mati,,,
Bagaimana daging hewan tersebt apakah bermasalah karena menyembelih 2x atau tetap halal?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Halal dan tidak ada masalah. Terangkatnya pisau sembelihan dari leher binatang sebelum putusnya semua urat yang mematikan, tidak membuat keharaman binatangnya kecuali menurut orang-orang yang mengikuti madzhab Sunni Syafi'i.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.