Salam.
saya diajak kakak saya kbtulan bekerja di DPRD, tiap bln DPRD mengeluarkan anggaran perawatan gedung dan perlu biaya tpi pemerintah mengganti dana perawatan stlh 40 hr kerja, sementara peralatan dan brng2 hra sdh lunas stiap akhir bulan, DPRD meminta bantuan ke bbrp orng u talangan dana perawatn dan orng tsb akan diberikan fee 10% sesuai dana yg diberikan u bantuan talangn tsb, apakah 10% itu bisa dkatakan riba? Mohon pencerahannya ustad, trimakasi bnyak ust
saya diajak kakak saya kbtulan bekerja di DPRD, tiap bln DPRD mengeluarkan anggaran perawatan gedung dan perlu biaya tpi pemerintah mengganti dana perawatan stlh 40 hr kerja, sementara peralatan dan brng2 hra sdh lunas stiap akhir bulan, DPRD meminta bantuan ke bbrp orng u talangan dana perawatn dan orng tsb akan diberikan fee 10% sesuai dana yg diberikan u bantuan talangn tsb, apakah 10% itu bisa dkatakan riba? Mohon pencerahannya ustad, trimakasi bnyak ust
0 comments:
Post a Comment