Thursday, October 6, 2016

on Leave a Comment

Apakah riba menalangi biaya terlebih dahulu kemudian mengambil fee 10% pada saat pembayaran

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1014645455315578

Salam.
saya diajak kakak saya kbtulan bekerja di DPRD, tiap bln DPRD mengeluarkan anggaran perawatan gedung dan perlu biaya tpi pemerintah mengganti dana perawatan stlh 40 hr kerja, sementara peralatan dan brng2 hra sdh lunas stiap akhir bulan, DPRD meminta bantuan ke bbrp orng u talangan dana perawatn dan orng tsb akan diberikan fee 10% sesuai dana yg diberikan u bantuan talangn tsb, apakah 10% itu bisa dkatakan riba? Mohon pencerahannya ustad, trimakasi bnyak ust
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Raihana Ambar Arifin Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Iya riba. Kecuali diakali, yaitu yang nalangin itu membeli produk ke tukang, anggap saja menjadi pemborongnya, lalu menjualnya ke DPRD. Jadi, si penalang itu yang menjadi pemborongnya dan menanggung segala biayanya serta bertransaksi dengan DPRD, lalu dia yang menjual ke DPRD.






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.