Thursday, October 6, 2016

on Leave a Comment

Kalo melakukan donor darah pada malam hari (tidak dalam keadaan darurat) bagaimana secara fikih dan juga kesehatan menurut Ahlul Bait,


Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1083955314987707

Salam.
kalo melakukan donor darah pada malam hari (tidak dalam keadaan darurat) bagaimana secara fikih dan juga kesehatan menurut Ahlul Bait,
terima kasih ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau tidak mudarat, maka jelas tidak ada masalah. Kalau dokter mengatakan tidak mudarat maka sudah tidak ada masalah secara syar'i.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.