Salam.
Apakah secara fiqih dibolehkan daging qurban yg diawetkan dalam bentuk kornet hingga bisa tahan lama dan dapat dipergunakan seperti di daerah bencana?
Trims ust Sinar Agama
Apakah secara fiqih dibolehkan daging qurban yg diawetkan dalam bentuk kornet hingga bisa tahan lama dan dapat dipergunakan seperti di daerah bencana?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment