Thursday, October 6, 2016

on Leave a Comment

Apakah secara fiqih dibolehkan daging qurban yg diawetkan dalam bentuk kornet hingga bisa tahan lama dan dapat dipergunakan seperti di daerah bencana?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1080805708636001


Salam.
Apakah secara fiqih dibolehkan daging qurban yg diawetkan dalam bentuk kornet hingga bisa tahan lama dan dapat dipergunakan seperti di daerah bencana?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sepemahaman saya dari fiqih (sebab belum lihat penjelasan lagsungnya), kalau bukan qurban yang di Makkah (qurban yang wajib), melainkan yang sunnah yang dilakukan di negara masing-masing, maka dibolehkan.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.