Friday, October 14, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum orang yang di kubur dalam lubang batu?

Link :
https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1022522887861168
Salam. di daerah saya satu kampung Org meninggal di kubur di lubang batu tinggal di isi pasir atau tanah. Bagaimanan hukumnya?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Afwan saya belum paham maksud pertanyaannya. Apakah di kampung itu kalau ada yang meninggal dikubur dengan hanya memasukkan ke dalam lubang dan menutupinya dengan pasir, atau satu kampung dikubur dalam satu lubangan.

Ali Haidar Al Batuatasy Maksudnya,,,Ada lubang batu mereka isi dengan pasir kalau ada yang meninggal mereka gali kembali tadi1 pasirnya utk menguburkan Mayat,,,

Sinar Agama Ali Haidar Al Batuatasy, saya sudah berusaha mencari-cari hukumnya tapi sulit didapatkan. Yang saya pahami dari fiqihnya adalah mesti menggali di tanah selama masih memungkinkan. Kalau tidak memungkinkan maka barulah bisa dibangunkan di atas tanah seperti batu dan semacamnya.

Ali Haidar Al Batuatasy Terimakasih atas jawabnya ustadz




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.