Friday, October 28, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum menerima barang pemberian lawan jenis (pacar) ?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1102935603089678


Salam.
Ustad, afwan. Saya mau tanya,
1. Apakah boleh menerima pemberian barang/makanan dari lawan jenis? Saya tidak tahu atas dasar apa, tapi saya hanya positive thinking saja.
2. Dulu pas pacaran pernah mendapatkan HP dan barang-barang lainnya, apakah barang tersebut dihukumi sah secara kepemilikan syar'i atau barang haram?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Srikandi Naynawa Kl berbentuk hadiah piye?
Nyimak ustd

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Pemberian, selama barang halal dan tidak memiliki tujuan haram, maka boleh diterima dari siapa saja. Ini secara globalnya. Tapi kalau kita tahu atau memperkirakan kuat di balik pemberiannya itu memiliki tujuan yang haram, maka jelas anjuran akal agamisnya adalah tidak menerimanya.

2- Kalau dipahami sebagai peberian tanpa pamrih pacaran, maka saya masih meyakini halalnya. Tapi kalau terdapat pamrih pacaran, maka saya yakin keharamannya. Sebab pacaran dari sisi dosanya sama dengan zina, sogokan dan lain-lainnya. Nah, apapun upah/pamrih yang diterima dalam melakukan semua yang haram itu, maka saya yakin secara agama adalah haram. Allahu A'lam.

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.