Salam.
Ustad, afwan. Saya mau tanya,
1. Apakah boleh menerima pemberian barang/makanan dari lawan jenis? Saya tidak tahu atas dasar apa, tapi saya hanya positive thinking saja.
2. Dulu pas pacaran pernah mendapatkan HP dan barang-barang lainnya, apakah barang tersebut dihukumi sah secara kepemilikan syar'i atau barang haram?
Trims ust Sinar Agama
Ustad, afwan. Saya mau tanya,
1. Apakah boleh menerima pemberian barang/makanan dari lawan jenis? Saya tidak tahu atas dasar apa, tapi saya hanya positive thinking saja.
2. Dulu pas pacaran pernah mendapatkan HP dan barang-barang lainnya, apakah barang tersebut dihukumi sah secara kepemilikan syar'i atau barang haram?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment