Friday, October 28, 2016

on Leave a Comment

Dalam urusan minta ijin ke wali gadis yg melakukannya adalah pihak orang tua lelaki, dinyatakan secara jelas bahwa si lelaki mau meminang si perempuan berikut detail-detailnya, bolehkah demikian?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1103484876368084


Salam.
Dalam urusan minta ijin ke wali gadis yg melakukannya adalah pihak orang tua lelaki, dinyatakan secara jelas bahwa si lelaki mau meminang si perempuan berikut detail-detailnya, bolehkah demikian? Jadi bukan si lelakinya yang bicara langsung ke wali gadis tersebut.
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasi pertanyaannya: Sangat boleh. Ijin itu tidak ditentukan siapa pelakunya. Yang penting dalam permintaan ijinnya itu dijelaskan detail-detailnya dengan bahasa yang jelas dan tidak dengan diplomatik. Terutama tentang tanggal kawinnya. Dalam hal ini sama sekali tidak bisa global. Kalau yang menjelaskan orang tua yang calon suami, maka jelas hal itu baik sekali. Sebab menandakan adanya keseriusan yang tinggi dan bukan lagi main-main.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.