Friday, October 7, 2016

on Leave a Comment

Mohon penjelasan hadis larangan mencukur rambut dan kuku bagi orang yang ingin menyembelih kurban.

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1085101954873043


Salam.
Apakah di fatwa Rahbar ada ketentuan seperti ini
«مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ»،
”Apabila diantara kalian ingin berkurban maka apabila telah memasuki bulan Dzulhijjah maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya sampai dia menyembelih .” (HR. Muslim no. 1977 (42))
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Seingatku, saya sudah pernah menjelaskan tentang hal ini, yaitu bahwa yang dimaksudkan adalah yang mau berqurban di waktu haji dan sedang berhaji.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.