Friday, October 7, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana pandangan syariat seseorang yang melakukan poligami atau mut'ah untuk menyelamatkan janda baik dari sisi kebutuhan lahir maupun bathin?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1089602334423005

Salam.
Bagaimana pandangan syariat seseorang yang melakukan poligami atau mut'ah untuk menyelamatkan janda baik dari sisi kebutuhan lahir maupun bathin?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Nayla Khansza Fathiin Ga ada wanita yg mau dimadu... Krn poligami itu racun keluarga bahagia

Warna Pelangi Po meneh di mutngah yo??? Jd pingin tau tntang mutngah...tp versi penganutnya bukan versi yang kontra

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Menyelamatkan janda itu bisa dengan menolongnya membantu membelanjai hudupnya tanpa pamrih. Tapi jelas poligami dan mut'ah tidak dilarang oleh Islam selama masih bisa memberikan nafkah lahir batin kepada istri-istri dan anak-anaknya secara adil.

Warna Pelangi Sekilas amit jwbne

Sinar Agama Hijau Rumpun Bambu, kalau masih ada yang kurang, bisa ditanyakan lagi.

Srikandi Naynawa Maaf ya pr janda juga tdk smua tuh butuh pertolongan ut dipoligami.. Itumah lk lknya aja yg emg kepengen 





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.