Friday, October 7, 2016

on Leave a Comment

Hukum - hukum sehubungan dengan menyentuh MAYAT dan tatacara Mandi besar karena menyentuh MAYAT

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1019493368164120#

Salam...
Bolehkah baca alaquran setelah menyentuh sebagian anggota tubuh mayat. Atau gimana hukumnya? Dan bolehkah shalat fardhu setelah menyentuh mayat yg belum di mandikan. Trins uts... @sinar agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Menyentuh mayat yang masih hangat dan kering (tidak basah atau yang menyentuh tidak basah) atau sudah dingin tapi sudah dimandikan, maka tidak memiliki efek hukum apa-apa.

2- Menyentuh mayat yang masih hangat yang basah (atau yang menyentuhnya basah) dan belum dimandikan, maka najis hingga perlu disucikan kalau mau melakukan ibadah yang mensyarati sucinya badan dan pakaian seperti shalat.

3- Menyentuh mayar yang sudah dingin dan belum dimandikan, maka selain hukum di atas, juga wajib mandi besar untuk melakukan ibadah-ibadah yang mensyarati kesucian badan.

Yunita Arifin Apakh berdosa menunda melakukan mandi besar krn alasan takut kesehatan terganggu? Pdhl mash ada shalat fardhu yg harus dilkukan? Dan berdosakah seseorang yg tidak mandi besar atau mandi setelah menyentuh mayat tapi tidak menyiram kepala dan tetap menjalankan ibadah shalat dan mengaji?

Sinar Agama Yunita Arifin, :

1- Sama sekali tidak berdosa menunda mandi besar sekalipun sengaja dan tidak punya alasan sekalipun.

2- Tentu saja salama waktu shalat masih ada dan cukup untuk melakukan mandi besar dan shalatnya. Tapi kalau menunda sampai tidak cukup waktu untuk mandi besar dan shalatnya, maka menunda mandi besar jelas haram.

3- Jelas berdosa dan semua ibadahnya batal serta harus/wajib diulang kalau masih ada waktu ibadahnya dan kalau sudah tidak ada waktunya lagi (seperti waktu shalat Zhuhur dan 'Ashr nya sudah habis), maka wajib diqadhaa'.

Tambahan: Mandi besar itu bukan hanya menyiram badan akan tetapi ada caranya sendiri, yaitu:

a- Niat mandi besar yang disebabkan Fulan (misalnya karena menyentuh mayat yang sudah dingin dan belum dimandikan, atau karena junub/bersetubuh, atau karena haidh dan nifas dan seterusnya) karena Allah atau qurbatan ilallaah.

b- Setelah niat mandi besar karena Allah di atas (dengan menentukan sebab mandinya), barulah menyiramkan air ke kepala dan leher sampai rata.

c- Setelah itu menyiramkan air sampai rata ke badan bagian kanan dari bahu sampai ke kaki.

d- Menyiramkan air ke badan sebelah kiri sampai rata dari bahu sampai ke kaki.

Catatan:

a- Pemerataan air bisa dengan siraman dan bisa dengan pengusapan (mengusap-usapkan).

b- Dengan niat hati-hati (bukan dengan mandi besar dan demi mengenainya air ke seluruh tiga bagian yang dimaksudkan itu) maka penyiraman dan/atau pengusapannya dilebihkan ke anggota lainnya. Misalnya ketika menyiram bagian kanan dilebihkan ke leher dan bagian kiri.

c- Kemaluan, dengan niat hati-hati seperti di atas, disiram atau diratai air seluruhnya ketika menyirami bagian badan bagian kanan dan juga ketika menyirami badan bagian kiri.

d- Ingat, urutan di atas, tidak boleh diloncat-loncat karena mandi besarnya akan menjadi batal. Itulah mengapa setiap pelebihan itu hanya diniatkan sebagai kehati-hatian demi mencapainya air dengan meyakinkan ke seluruh bagian yang sedang disirami atau dibasahi.

e- Air yang jatuh ke bagian tubuh yang lain, asal tidak diniati sebagai mandi besar, maka tidak akan merusak urutan/tertib di atas hingga karena itu tidak akan membatalkan mandi besarnya. Karena itu, ketika menyiram kepala dan leher, tidak perlu jongkok menghindari jatuhnya air ke badan bagian kanan dan kiri.






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.