Friday, October 14, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum jampi-jampi atau ilmu pelet untuk mempengaruhi orang lain agar mencintai atau membenci orang lain?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1022283611218429


Salam utz.
1. Apa hukumnya bila seseorang dengan sengaja membuat hati seorang anak terhadap ibunya tidak suka atau sebaliknya seorang ibu thd anaknya menjadi benci dg tujuan agar tdk terlalu mengenang kepergiannya kelak. Dengan cara menjampi?
2, apa pula hukumnya membuat seseorang jatuh cinta yg sedlam"nya thdp org yg dicintainya dan tidak bisa berpaling pdnya. Kayak pengasihan.? Apakah dibolehkan pengasihan soy tertarik pdanya?
3. Bagamn caranya agar terhindar dari pelet pengasihan ataupun yg mematikan? Surah apa yg mesti dizikirkan atau adakah doa yg mustajab agar tdk terkena gendam/pelet ?
4. Apakah benar seorang wanita yg memposting foto dirinya sekalipun menutup aurat dikatakan menjual dirinya? Terangkan pula dalilnya jika benar?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Sudah sering dikatakan bahwa mempengaruhi jiwa atau badan orang dengan jampi-jampi itu termasuk sihir yang diharamkan. Apalagi untuk memisahkan antara anak dan orang tua dan sebaliknya.

2- Seperti jawaban pertama, yaitu haram.

3- Banyak istighfar, banyak shalawat dan membaca surat al-Falaq.

4- Kalau memakai make up atau sekalipun tidak bermake up tapi diyakini atau bahkan sekalipun dimungkinkan akan adanya lelaki yang akan terpincut atau terpengaruh dengan wajahnya atau menikmati fotonya, apalagi diniatkan untuk itu, maka jelas memposting fotonya adalah haram. Dan kalau memang diniatkan untuk mencari perhatian orang bukan muhrim, maka bisa dikatakan menjual dirinya dalam batasan dinikmati gambarnya. Tentu saja dengan harga yang murah.

Yunita Arifin Klw dlm batasan bersilaturrahim kmudian si pria ingin tahu wajah si wanita. Apakah boleh si wanita memperlihatkan foto wajahnya agar dikenali oleh si pria? Dan apakah dibolehkan seseorang bervidiocall agar terlihat wajahnya sekalipun dg yg bukan muhrim untuk menghindari penipuan? Dan apakah dibolehkan memutuskan tali silaturahim karena merasa terganggu oleh teman pria? Terima kasih

Yunita Arifin Terima kasih jawabannya utz. Trus utz.. apakah guru wanita yg tampil di hadapan muridnya yg secara otomatis jd perhatian siswa -siswanya termasuk menjual diri.? Sekalipun tdk ada niat tuk diperhatikan tubuhnya ?

Sinar Agama Yunita Arifin:

1- Silaturrahim itu hanya dengan keluarga sendiri dan muhrim, bukan dengan orang lain. Hukum memutus hubungan silaturrahim yang haramnya sangat berat itu hanya dalam keluarga, bukan dengan teman apalagi para pecundang dan pemaksiat serta pengganggu.

2- Hukum foto dan video call sama saja, yaitu kalau memang tujuannya untuk saling kenal dalam rangka kawin (bukan berteman), dan tidak make up, tidak melembut-lembutkan suara dan tidak saling menikmati, maka dibolehkan.

3- Kalau guru wanitanya itu tidak pakai hijab, atau berhijab tapi bermake up, atau berhijab tapi pakaiannya ketat, atau berhijab tapi senyam senyum jual pemanisan, atau berhijab tapi lenggak lenggok untuk menarik perhatian, atau berhijab tapi melembut-lembutkan suaranya, maka jelas haram dan telah menjual diri dan bahkan menjual agamanya. Tapi kalau tidak seperti itu maka tidak terhitung haram dan tidak pula terhitung menjual diri dan agamanya.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.