Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/1029877397125717#
Ust. Bagaimana cara menghitung harta waris jika pembagiannya dilakukan lama setelah kewafatannya, bahkan ada ahli waris yang sudah meninggal ? Mis : ahli waris yang ada adalah 1 orang istri, 4 anak laki2 tapi 2 orang sudah meninggal, 3 orang anak perempuan ?
0 comments:
Post a Comment