Tuesday, October 18, 2016

on Leave a Comment

Pembagian waris : Jika pembagian waris terlalu lama hingga 2 orang ahli waris juga sdh meninggal bagaimana pembagian warisnya?


Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/1029877397125717#


Ust. Bagaimana cara menghitung harta waris jika pembagiannya dilakukan lama setelah kewafatannya, bahkan ada ahli waris yang sudah meninggal ? Mis : ahli waris yang ada adalah 1 orang istri, 4 anak laki2 tapi 2 orang sudah meninggal, 3 orang anak perempuan ?
Suka
Komentari
Komentar

Raihana Ambar Arifin Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad wa Ajjil farajahum.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Pembagiannya sama saja. Ahli waris yang masih ada ketika si peninggal waris meninggal dunia, tetap mendapat warisan yang nantinya akan diwariskan kepada ahli warisnya. Tapi kalau ahli warisnya sudah meninggal duluan dari peninggal waris, maka tidak mendapatkan apa-apa.

Untuk pembagian waris secara umum sudah sering dijelaskan. Karena itu, permisalan antum itu bisa dicontohkan dengan yang sudah ada penjelasannya sebelum ini. Silahkan merujuk ke sana.

Kalau misal itu sungguhan dan masalah yang dihadapi, maka saya akan rinci. Tapi kalau permisalan biasa yakni percontohan, maka sudah ada contoh lain sebelumnya. Kalau masalah yang dihadapi, maka nyatakan di sini, agar saya memberikan jawabannya.








ulis komentar...

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.