Friday, October 28, 2016

on Leave a Comment

Apakah benar hukumnya sebaiknya tidak menikah dengan perempuan monopause/lanjut usia?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1101209529928952


Salam
Apakah benar hukumnya sebaiknya tidak menikah dengan perempuan monopause/lanjut usia?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Srikandi Naynawa Knp dgn perempuan menopose..

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Memang secara umum dimakruhkan kawin dengan wanita tua ('ajuuz atau 'ajuuzah).

2- Saya dalam dua hari ini mencari batasan sejak kapan wanita itu dikatakan 'ajuuz, apakah setelah masuk masa tidak haidh lagi atau lebih dari itu.

3- Sampai sekarang saya belum bisa memutuskan karena secara umum 'ajuuzah hanya diartikan wanita yang telah berumur, alias tua.

4- Karena itu, yang paling gamblangnya dulu adalah wanita tua.

5- Wanita tua ini mungkin juga bisa diartikan nenek-nenek.

6- Yang paling hati-hatinya maka memulakan ketuaan wanita ini pada masa tidak haidh lagi, tapi jangan memastikan sebagai kemaruhan melainkan hanya sebagai penyikapan kehati-hatian.

7- Tentu saja yang dapat dirabakan tentang kemakruhannya itu, kalau memang dimakruhkan sebagai dalam hatids (sebab belum tentu dimakruhkan secara fatwa, misalnya karena tidak kuatnya hadits), adalah untuk lelaki yang masih muda, bukan sesama tuanya. Allahu A'lam.

8- Salah satu mudharat lahiriah yang umum dipahami dan juga yang pernah dikatakan oleh salah satu guru dan masyaayikh saya adalah cepat membuat suaminya yang masih muda itu menjadi tua. Bahkan dikatakan menghancurkan tubuh. Allahu A'lam.






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.