Sunday, October 9, 2016

on Leave a Comment

Istri sering mendapat kekerasan fisik, Minta cerai tapi suami tak kunjung memberikan talak apa yang harus dilakukan istri untuk bisa bercerai?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1093365870713318


Salam.
Kondisi rumah tangga di mana suami sering melakukan kekerasan secara fisik maupun lisan dan tidak pula memberikan nafkah, istri menginginkan cerai. Sudah bertahun2 lamanya tapi suami tidak kunjung mau memberikan talak, bagaimana dan apa yang harus dilakukan istri agar bisa bercerai?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Muhammad Nur Arief Salam, sekalian nitip pertanyaan ustadz,

Bila suami telah melalaikan kewajibannya, kemudian si istri menuntut perceraian di depan pengadilan, namun si suami tetap tidak mau menjatuhkan talak pada istri, dalam daripada itu, menurut penilaian hakim cerai adalah yg terbaik mengingat salah satu poin tuntutannya adalah kekerasan fisik yg dapat mengakibatkan cacat dan bahkan meninggal. Sang Hakim mengatakan : "Bukan bapak(suami) yang menceraikan, tetapi pengadilan yang menceraikan".

Bagaimanakah hal tsb menurut pandangan fiqh ahl al bayt?

Maturnuwun sebelumnya pak Ustadz.

Agus Riyanto Salam warohmah
Nyimak

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau suaminya Sunni bisa dituntut ke pengedilan agama dan pengadilan agama yang akan menjatuhkan cerai sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati oleh suaminya sewaktu dulu melakukan perkawinan di KUA seperti membacakan Shighah Ta'liiq.

2- Kalau suaminya Syi'ah maka agak sulit karena belum ada pengadilan sesuai dengan fiqih Syi'ah. Karena itu hanya bisa merayu suaminya untuk menceraikannya.

Sinar Agama Muhammad Nur Arief, saya yakin dengan jawaban pada pertanyaan di atas, pertanyaan antum sudah terjawab dengan sendirinya. Kalau dirasakan masih belum, maka bisa ditanyakan lagi.

Muhammad Nur Arief Allaahumma sholli 'alaa Muhammad wa aali Muhammad.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.