Jumlah Uang kembalian dari warung makan,yg menjual makanan halal juga yg haram,
Seperti ikan yg tidak bersisik dan bersisik adalah;
Rincian uang kembalian tersebut:
10000 + 50000= 60000.
1.Apakah dikhumusi uang kembalian tsb?
2. Apakah uang yg akan dikeluarkan khumusnya, bisa ditukar dengan uang baru?
Seperti ikan yg tidak bersisik dan bersisik adalah;
Rincian uang kembalian tersebut:
10000 + 50000= 60000.
1.Apakah dikhumusi uang kembalian tsb?
2. Apakah uang yg akan dikeluarkan khumusnya, bisa ditukar dengan uang baru?
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1161967137250075
0 comments:
Post a Comment