Salam ustadz. Mau bertanya lagi soal khumus:
Akhir tahun khumus kami, 31 desember lalu. Pada tanggal akhir tahun itu data keuangan nya adalah sbb (data angka ini hanya sebagai ilustrasi):
1. ada sisa uang dan sedikit barang konsumsi senilai total 12 juta, lalu 8 juta nya diberikan pada istri sebagai tabungan uang belanja rumah tangga untuk 2 bulan berikutnya
2. ada piutang pada teman sebesar 4 juta. Ia meminjam sudah beberapa bulan sebelumnya.
3. pada bulan desember itu ada rencana pemasukan dari bisnis sebesar 20 juta yang harusnya masuk bulan desember itu, namun karena sesuatu hal jadinya dijanjikan dibayar 3 minggu kemudian (berarti sudah lewat akhir tahun khumus)
4. sudah diniatkan bahwa dari pemasukan yg 20 juta itu, jika sudah masuk akan digunakan untuk membayar hutang tanah 15 juta dan sisanya untuk modal kerja
Maka berdasarkan data itu, lalu kami memperhitungkan khumus adalah: dari saldo 12 juta + piutang pada teman yang 4 juta + sisa pemasukan bisnis (setelah dikurangi rencana bayar hutang) 5 juta.
Jadi dibayar khumus = 21 juta x 20% = 4,2 juta dan sudah dibayarkan pada minggu pertama Januari lalu pada wakil marja'.
Tetapi ternyata kemudian setelah pemasukan bisnis masuk 20 juta pada minggu ketiga Januari, karena ada keperluan mendadak, jadinya yang dibayar ke hutang tanah hanya 10 juta. Berarti meleset dari rencana semula. Piutang dari teman juga sudah masuk.
Yang jadi pertanyaan:
1. Membaca ulang kembali dari buku Daras Fiqh bab khumus tabungan, yang kami pahami, tabungan uang belanja yang diberikan pada istri untuk keperluan rumah tangga 2 bulan ke depan itu tidak perlu diperhitungkan khumusnya. Apakah dalam kondisi seperti diatas, pemahaman ini benar ustadz?
1. Membaca ulang kembali dari buku Daras Fiqh bab khumus tabungan, yang kami pahami, tabungan uang belanja yang diberikan pada istri untuk keperluan rumah tangga 2 bulan ke depan itu tidak perlu diperhitungkan khumusnya. Apakah dalam kondisi seperti diatas, pemahaman ini benar ustadz?
2. Apakah pemasukan kredit yang 20 juta itu benar diperhitungkan khumusnya ustadz walaupun uangnya belum masuk? Apakah juga benar/boleh diniatkan dikurangi sebagiannya untuk membayar hutang, sehingga yg dikhumusi adalah sisanya (walau direalisasi nya nanti)?
3. Jika iya diperhitungkan, karena kemudian ternyata realisasinya yang dikurangi pada bayar hutang tanah hanya 10 juta (tidak sesuai rencana semula), berarti perhitungan khumus yang lalu harus dikoreksi?
4. Dengan data yang ada di atas, seharusnya berapa khumus yang semestinya harus kami bayar ustadz (maksudnya perhitungan khumus yang seharusnya)?
5. Apabila ternyata khumus yang sudah dibayar Januari lalu itu kurang, apakah pembayaran kekurangannya itu bisa menggunakan uang baru (pemasukan baru)? Bagaimana menghitungnya?
Demikian ustadz. Mohon maaf jika terlalu panjang lebar pertanyaannya. Terima kasih banyak. Semoga ustadz senantiasa dalam rahmat dan ridho Nya. Amin ya Rab.
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1166579556788833
0 comments:
Post a Comment