Thursday, March 16, 2017

on Leave a Comment

Contoh perhitungan Khumus, study kasus : Sisa Uang belanja, Piutang, Laba Bisnis, dan keperluan belanja

Salam ustadz. Mau bertanya lagi soal khumus:
Akhir tahun khumus kami, 31 desember lalu. Pada tanggal akhir tahun itu data keuangan nya adalah sbb (data angka ini hanya sebagai ilustrasi):
1. ada sisa uang dan sedikit barang konsumsi senilai total 12 juta, lalu 8 juta nya diberikan pada istri sebagai tabungan uang belanja rumah tangga untuk 2 bulan berikutnya
2. ada piutang pada teman sebesar 4 juta. Ia meminjam sudah beberapa bulan sebelumnya.
3. pada bulan desember itu ada rencana pemasukan dari bisnis sebesar 20 juta yang harusnya masuk bulan desember itu, namun karena sesuatu hal jadinya dijanjikan dibayar 3 minggu kemudian (berarti sudah lewat akhir tahun khumus)
4. sudah diniatkan bahwa dari pemasukan yg 20 juta itu, jika sudah masuk akan digunakan untuk membayar hutang tanah 15 juta dan sisanya untuk modal kerja
Maka berdasarkan data itu, lalu kami memperhitungkan khumus adalah: dari saldo 12 juta + piutang pada teman yang 4 juta + sisa pemasukan bisnis (setelah dikurangi rencana bayar hutang) 5 juta.
Jadi dibayar khumus = 21 juta x 20% = 4,2 juta dan sudah dibayarkan pada minggu pertama Januari lalu pada wakil marja'.
Tetapi ternyata kemudian setelah pemasukan bisnis masuk 20 juta pada minggu ketiga Januari, karena ada keperluan mendadak, jadinya yang dibayar ke hutang tanah hanya 10 juta. Berarti meleset dari rencana semula. Piutang dari teman juga sudah masuk.
Yang jadi pertanyaan:
1. Membaca ulang kembali dari buku Daras Fiqh bab khumus tabungan, yang kami pahami, tabungan uang belanja yang diberikan pada istri untuk keperluan rumah tangga 2 bulan ke depan itu tidak perlu diperhitungkan khumusnya. Apakah dalam kondisi seperti diatas, pemahaman ini benar ustadz?
2. Apakah pemasukan kredit yang 20 juta itu benar diperhitungkan khumusnya ustadz walaupun uangnya belum masuk? Apakah juga benar/boleh diniatkan dikurangi sebagiannya untuk membayar hutang, sehingga yg dikhumusi adalah sisanya (walau direalisasi nya nanti)?
3. Jika iya diperhitungkan, karena kemudian ternyata realisasinya yang dikurangi pada bayar hutang tanah hanya 10 juta (tidak sesuai rencana semula), berarti perhitungan khumus yang lalu harus dikoreksi?
4. Dengan data yang ada di atas, seharusnya berapa khumus yang semestinya harus kami bayar ustadz (maksudnya perhitungan khumus yang seharusnya)?
5. Apabila ternyata khumus yang sudah dibayar Januari lalu itu kurang, apakah pembayaran kekurangannya itu bisa menggunakan uang baru (pemasukan baru)? Bagaimana menghitungnya?
Demikian ustadz. Mohon maaf jika terlalu panjang lebar pertanyaannya. Terima kasih banyak. Semoga ustadz senantiasa dalam rahmat dan ridho Nya. Amin ya Rab.

Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Coba saya jawab mengikuti urutan nomor mukaddimah antum dulu, kalau ternyata masih ada yang belum terjawab, antum tanyakan lagi:

1. ada sisa uang dan sedikit barang konsumsi senilai total 12 juta, lalu 8 juta nya d
iberikan pada istri sebagai tabungan uang belanja rumah tangga untuk 2 bulan berikutnya

---> Wajib dikeluarkan khumusnya terlebih dahulu, yaitu 2,400,000 sebelum diberikan ke istri 8 juta nya. 

2. ada piutang pada teman sebesar 4 juta. Ia meminjam sudah beberapa bulan sebelumnya.

---> Yang ini khumusnya dibayar kapan saja dia membayarnya kalau dibayar setelah melewati tahun khumus tahun ini. Tapi bisa diwakili pembayaran khumusnya dengan uang lain yang sudah dibayarkan khumusnya (sebesar 800,000). Tapi kalau mau diwakili dengan uang lain yang belum dikhumusi, maka nilainya seperempat dari nilai keseluruhan, yaitu 1 juta. 

3. pada bulan desember itu ada rencana pemasukan dari bisnis sebesar 20 juta yang harusnya masuk bulan desember itu, namun karena sesuatu hal jadinya dijanjikan dibayar 3 minggu kemudian (berarti sudah lewat akhir tahun khumus)

---> Kalau pemasukan itu adalah keuntungan tahun ini, tapi terpinjam oleh yang mau bayar, maka sebaiknya dikhumusi di tahun ini atau kapan saja dia membayarnya dengan cara seperti yang sudah diterangkan di jawaban soalan nomor: 2 di atas. 

4. sudah diniatkan bahwa dari pemasukan yg 20 juta itu, jika sudah masuk akan digunakan untuk membayar hutang tanah 15 juta dan sisanya untuk modal kerja

---> Yang ini dilihat, tanah untuk apa? Kalau tanah untuk pemilikan biasa, maka tidak bisa dibayar dengan uang yang belum dikhumusi. Misalnya sudah punya rumah tapi masih beli tanah. Atau tidak punya rumah tapi beli tanah tidak untuk ditinggali sebagai tempat bangunan rumah. Tapi kalau untuk rumah dan memang belum punya rumah, dan tanahnya sesuai dengan derajat sosial antum (dari sisi tempat dan harga), maka boleh dibayar dengan penghasilan tahun ini sebelum masuk tahun khumus, atau bisa juga dibayar setelahnya dalam beberapa waktu yang tidak lama (katakanlah tidak melebihi dua bulan dari setelah tahun khumus) KALAU tidak bisa dibayar kecuali dengan uang tersebut dan tidak ada cara lain kecuali dengan cara tersebut. 

==================

Coba baca dulu jawaban di atas itu, kalau sudah terjawab semua pertanyaannya, maka syukurlah. Kalau tidakpun, maka tanyakan lagi. Pokoknya sampai tidak ada lagi hal yang belum dipahami dengan baik.

Ibnu Zakaria Jawaban ustadz no 1 dan 2 sudah paham. jadi khumus yg kami bayarkan untuk soal 1 dan 2 berarti sdh benar ya ustadz

jawaban no 3 soal piutang bisnis. berarti tinggal diperhitungkan khumusnya lsg dari 20 jt tsb ya ustadz? disini masih ada pertanyaan, ap
akah yg dikhumusi itu senilai piutang tsb ataukah yg dikhumusi itu adalah laba/keuntungannya ustadz? sebab di dlm yg 20 juta itu terdapat pula hutang biaya atas usahanya (misal gaji, promosi, dll). jika yg dikhumusi adalah laba bersih nya berarti dilihat pada realisasinya ya? atau jika yg dikhumusi adalah piutangnya maka bayarnya seperlima atau seperempat ustad?

lalu untuk jawaban no 4 soal tanah. kami agak sulit menentukan obyek tanah ini. dulu kami mencicil rumah dan tanah yg luasnya sekitar 400 meter persegi dgn luas rumah sekitar 150 meter persegi. sisa tanah digunakan sbg kebun. tanah yg dicicil ini luas sktar 80 m2 (masih bagian dr rumah) diambil terakhir karena tadinya punya saudara tapi ia tak jadi beli. jadi bisa jg dikatakan tidak urgent dimiliki. nah kami agak bingung menentukan apakah ia bagian yg dikhumusi atau tdk. 

jika ia dianggap bagian yg dikhumusi berarti pembayaran cicilan sebelum-sebelum ini juga wajib dikeluarkan khumusnya ya ustadz?

Sinar Agama Ibnu Zakaria,:

1- "jawaban no 3 soal piutang bisnis. berarti tinggal diperhitungkan khumusnya lsg dari 20 jt tsb ya ustadz? disini masih ada pertanyaan, apakah yg dikhumusi itu senilai piutang tsb ataukah yg dikhumusi itu adalah laba/keuntungannya ust
adz? sebab di dlm yg 20 juta itu terdapat pula hutang biaya atas usahanya (misal gaji, promosi, dll). jika yg dikhumusi adalah laba bersih nya berarti dilihat pada realisasinya ya? atau jika yg dikhumusi adalah piutangnya maka bayarnya seperlima atau seperempat ustad?"

---> Dari laba bersihnya kalau modalnya dari harta yang sudah bersih dari khumus dan/atau tidak mengandungi khumus. 

2- lalu untuk jawaban no 4 soal tanah. kami agak sulit menentukan obyek tanah ini. dulu kami mencicil rumah dan tanah yg luasnya sekitar 400 meter persegi dgn luas rumah sekitar 150 meter persegi. sisa tanah digunakan sbg kebun. tanah yg dicicil ini luas sktar 80 m2 (masih bagian dr rumah) diambil terakhir karena tadinya punya saudara tapi ia tak jadi beli. jadi bisa jg dikatakan tidak urgent dimiliki. nah kami agak bingung menentukan apakah ia bagian yg dikhumusi atau tdk.

---> Jelas bukan bagian rumah karena itu harus dikhumusi. Dan menurus saya, yang kebun itu juga mesti dikhumusi. Tapi tanah yang dihitung sebagai rumah, tidak mersti pas 150 m, melainkan bisa diperluaskan sedikit seukuran umum, misalnya untuk halaman depan, belakang dan samping. Tapi yang seukuran umum dan bisa diperkirakan. Sebab daruratnya hanya rumah dengan sedikit halamannya, bukan halaman yang luas hingga bisa dibuat berkebun.

3- jika ia dianggap bagian yg dikhumusi berarti pembayaran cicilan sebelum-sebelum ini juga wajib dikeluarkan khumusnya ya ustadz?

---> Benar demikian. Nanti kalau belum mampu membayar sekaligus, maka bisa minta ijin ke marja' atau wakilnya yang sah untuk mencicilnya sesuai kemampuan, tapi memang harus sesuai kemampuan dalam arti tidak boleh menunda manakala memang sudah mampu mencicil.

Ibnu Zakaria ustadz Sinar Agama 

Baik, semakin paham ustadz. Masih ada sedikit pertanyaan lanjutan:


1. karena ternyata ada kesalahan dalam cara menghitung khumus, apakah khumus yang sudah telanjur dibayarkan, bisa diralat kembali ustadz? apakah dalam menyampaikan khumus kepada wakil marja', kita perlu menyampaikan angka-angka perhitungan khumus kita, ataukah hanya menginformasikan jumlah yang kita bayarkan saja?

2. dalam meminta izin untuk mencicil hutang khumus, apakah cukup izin dari wakil marja' saja ataukah harus ada izin juga dari kantor marja'

3. apabila kita meniatkan mencicil hutang khumus setiap bulan misalnya, lalu dalam suatu bulan tertentu tidak bisa melaksanakannya, apakah ada kaffarahnya atau bagaimana ustadz?

Sinar Agama Ibnu Zakaria, :

1- Tidak harus melaporkan perhitungannya dan memang tidak dilaporkan. Karena perhitungan itu adalah tugas masing-masing mukallaf. Kalau kelirunya ke semakin sedikit, maka tinggal ditambahi saja. Tapi kalau mau menambahi dengan uang yan
g belum dihukumusi maka ditambah seperlimanya. Misalnya kurang satu juta, maka membayarnya 1,250,000. Karena satu juga itu harus bersih dari khumus walau masih di pertengahan tahun khumus. Jadi, 250,000 sebagai khumus dari 1,250,000, sedang satu jutanya uang bersih yang bisa dibayarkan kepada hutang kekurangan khumusnya. Jadi seluruh uang yang harus dibayarkan adalah 1,250,000. Tapi kalau mau dibayar dengan uang besih dari khumus karena sudah dikhumusi maka dibayar sesuai dengan kekurangannya saja, yaitu satu juta. 

Tapi kalau membayarnya kelebihan, maka biasanya sudah tidak bisa diapa-apakan lagi kalau sudah disetorkan ke pusat oleh para wakil yang sah atau para pengemban yang menerima titipan dari yang bukan wakil. 

2- Cukup dari wakil yang sah.

3- Tidak ada. Dan sebaliknya, kalau ada yang aman melebihi dari bulan-bulan sebelumnya, maka kewajibannya adalah mencicil lebih dari nilai cicilan sebelumnya.

Ibnu Zakaria satu lagi ustadz

untuk mengkhumusi cicilan tanah tsb, dihitungnya dari nilai rupiah yg kita sdh bayarkan atau dari nilai tanah hari ini? misalkan kita sdh mencicilnya sejak 5 th lalu

Sinar Agama Ibnu Zakaria, sesuai dengan besarnya cicilan yang lalu, sekarang dan akan datang. Artinya sesui dengan kadar yang penytoran kreditnya.

Ibnu Zakaria alhamdulillah. terimakasih ustadz




Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1166579556788833


0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.