Saturday, March 18, 2017

on Leave a Comment

Ketika masuk awal tahun khumus, apa saja yg wajib dikhumusi?

Mati Kutu ke Sinar Agama
7 Februari
Asslkm ustadz.
Ketika masuk awal tahun khumus, apa saja yg wajib dikhumusi?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
1 Komentar
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Khumus itu dilihat dari waktu pembayarannya, secara global dibagi pada dua bagian:

1- Pembayaran Langsung, yaitu yang langsung dikhumusi dan tidak boleh menunggu tahun khumus, yaitu seperti:


a- Penghasilan yang didapatkan dari menyelam (seperti mutiara), harta karun yang ditemukan, tambang, ramparan perang, harta halal yang bercampur harta haram yang tidak ketahuan jumlah dan pemiliknya.

Yang dikhumusi dari tiga bagian pertama (hasil menyelam, harta karun dan tambang), adalah hasil besihnya, yaitu setelah dipotong biaya pengeluaran yang digunakan untuk menghasilkan ketiga jenis harta/kekayaan tersebut. 

b- Begitu pula barang-barang yang dibeli yang tidak darurat secara umum seperti HP ke dua, mobil ke dua, rumah ke dua, tanah selain yang ditempati sebagai rumah dan semacamnya dan/atau juga barang-barang yang dibeli di atas ukuran derajat sosialnnya seperti yang semestinya membeli HP seharga 3 juta, membeli yang seharga 10 juta. 

2- Pemabayan di Akhir Tahun Khumus, yaitu yang pembayaran khumusnya ditunggu sampai tanggal akhir tahun yang mana akhir tahun ini diistilahkan sebagai Akhir Tahun Khumus. 

Untuk membuat akhir tahun khumus, maka dibuat sesuai dengan pertama kali mendapatkan bayaran atau hasil dari kerjanya. Kalau awal kali mendapatkan bayaran atau hasil kerjanya itu tanggal 1 Januari 2000, maka akhir tahun khumusnya adalah 1 Januari 2001. Begitu seterusnya. 

Yang dikhumusi dengan menunggu akhir tahun khumus ini adalah kelebihan dari penghasilan. Yakni kelebihan dari pengurangan jumlah pemasukan dikurangi jumlah pengeluaran normal dalam setahunnya. 

Yang dimaksud pengeluaran normal adalah yang tidak boros dan sesuai derajat sosialnya dalam hal-hal seperti makan-minumnya, sewa rumahnya, hadiah dan infaqnya, transportasinya, kesehatannya, ziarahnya, hajinya, rumahnya, kendaraannya, baju-bajunya, dan seterusnya yang terhitung sebagai kebutuhan atau pengeluaran pokok dan wajar secara ukuran umum. 

Catatan: Seperti haji itu, umrah, ziarah yang biasa dilakukan pada musim-musim tertentu, maka pemakaian yang tidak dikhumusi adalah kalau musim kepergiannya itu jatuh di tengah tahun khumusnya, bukan di setelah mencapai tahun khumusnya. Kalau telah mencapai tahun khumusnya, maka tabungannya mesti dikeluarkan khumusnya terlebih dahulu. 

Nah, yang dikeluarkan khumusnya dari kelebihan penghasilannya di atas itu, adalah kelebihan yang berupa uang dan barang-barang konsumsi (seperti: nasi, beras, minyak goreng, gula, kopi, gas, minyak tanah, garam, korek api, susu, sayur mentah, sayur matang, buah, bedak, sabun, odol atau pasta gigi, sampo, alat KB yang tidak paten seperti kondom, rokok, pulsa HP, bensin di kendaraan pribadi, pulsa listrik bagi yang meterannya pakai pulsa, air aqua, dan seterusnya).

Cara pengeluaran dari poin (2) ini adalah semua sisa uang dan barang-barang konsumsi itu dijumlahkan ke nilai uang yang telah diperkirakan dari masing-masing harganya, lalu dikeluarkan seperlimanya dalam bentum uang.

Ali Asytari Bagaimana ustadz kalau mislnya ada yg kelupaan tidak dimasukan dari barang konsumsi sperti bensin di kendaraan atau pulsa,atau ada yg tdk terdata semuanya ??

Sinar Agama Ali Asytari, sudah tentu WAJIB diqadha'. Kalau qadhaa'nya dibayar pakai uang yang bersih dari khumus, maka sesuai dengan hutang khumusnya, tapi kalau tidak dengan uang yang bersih dari khumus alias mengandungi khumus dan belum dikhumusi, maka diqadhaa' dengan menambah seperempatnya lagi. Misalnya punya hutang khumus 1,000,000 maka bayarnya 1,250,000.

Ali Asytari Saya memahaminya ustadz sperti ini:
hutang khumus qodho 1 juta,kalau di ambil dari uang yg sdh di khumusi. Tetap 1 juta.


Tapi kalau mengqodo khumus dg uang yang belum di khumusi mk bayarnya 1 .250 000.

Sinar Agama Ali Asytari, iya benar seperti itu. Sebab uang yang akan dibayarkan ke hutang khumus itu mesti dikhumusi terlebih dahulu. Jadi, 250,000 itu khumus dari 1,250,000.

Ali Asytari Terimakasih ustadz.





Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1167750026671786




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.