Salam ust Sinar Agama Sang Pencinta Mekar Sari Dua Belas Nuruddin SA
Dikatakan taklid pada marja yang sudah wafat itu boleh dengan catatan memulai pertama kali taklid pada marja itu saat beliau masih hidup.
Untuk fatwa2 yang belum ada di risalah amaliah marja tsb, mukalaf merujuk ke fatwa marja' a'lam yg hidup saat ini.
Nah pertanyaannya: apakah tingkat kea'laman marja yg dirujuk fatwanya itu harus minimal setingkat atau bagaimana?
Dikatakan taklid pada marja yang sudah wafat itu boleh dengan catatan memulai pertama kali taklid pada marja itu saat beliau masih hidup.
Untuk fatwa2 yang belum ada di risalah amaliah marja tsb, mukalaf merujuk ke fatwa marja' a'lam yg hidup saat ini.
Nah pertanyaannya: apakah tingkat kea'laman marja yg dirujuk fatwanya itu harus minimal setingkat atau bagaimana?
Trims ust.
·
Piliang Piliang Nyimak
·
Irawati Vera salam
·
Andika Karbala Salam..
·
Elok ZA ,
·
Akmal Askari Salam
·
Muhammad Rizal Salam
·
·
Abubakar Umar Usman Salam.
·
·
Hendry Hafizh Salam
·
Rahmawati Amin Salam
·
Mekar Sari Dua Belas Salam
dan terimakasih pertanyaannya: A'lam yang dimaksud dari marja' yang mesti
dirujuk fatwanya dikala marja' yang ditaqlidinya itu meninggal adalah a'lam di
antara yang hidup. A'lam adalah lebih pandai dari yang lain. Kalau ada satu
orang, maka hanya satu orang yang ditaqlidi atau dirujuk fatwanya dalam
hal-hal yang tidak ada fatwanya di risalah/buku-fiqih marja'nya yang sudah
meninggal itu. Akan tetapi kalau ada dua orang atau lebih yang lebih pandai
dari yang lain dan diantara mereka sendiri sama, maka dipilih yang lebih taqwa.
Kalau semuanya sama, yakni sama-sama a'lam dari yang lain dan sama-sama tinggi
dalam ketaqwaannya, maka bisa pilih salah satu diantara dua atau tiga orang
sama ilmu dan taqwa itu (yang lebih a'lam dari yang lainnya tersebut).
Sumber : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/833869253329649
0 comments:
Post a Comment