Friday, March 17, 2017

on Leave a Comment

Menangani Orang Mati



Menangani Orang Mati



Fadly Ilyas dengan Liwang:

Salam wa rahmatullah. Ustad, bagaimana tata cara memandikan mayit, apa yang wajib, sunnah, mubah, makruh, ataupun haram dilakukan terhadap si mayit? Bagi keluarga yang ditinggal, apa yang dianjurkan oleh Nabi Saww dan ahlul bayt untuk keluarga laksanakan Setelahpemakaman mayit? Serta bagaimanakah tata cara ta'ziyah dan adakah amalan yang dianjurkan? Afwan, syukran sebelumnya.

Sang Pecinta:

ikut ngomen ya, bagaimana seorang anak yang (Syiah) mengurus jenazah orang tua nya yang (sunni) sampai menguburkannya di mana seluruh anggota keluarga yang lain juga Suni?

Sinar Agama: 

Salam dan trims pertanyaannya:

(1). Sewaktu ihtidhaar atau dalam keadaan mau meninggal:

(1-a). Diwajibkan untuk dihadapkan ke arah kiblat. Yakni terlentang dengan kaki ke arah kiblat dimana kalau duduk ia akan menghadap ke kiblat.

(1-b). Disunnahkan:

a- Uuntuk dipindah ke tempat ia biasa melakukan shalat.

b- Menalqini/mendektekan syahadatain dan pengakuan terhadap 12 imam as (bagi yang syi'ah tentunya).

c- Mengulang-ulang talqin itu sampai meninggalnya.

d- Dibacakan surat Yaasiin, Shaafaat, Ahzaab dan ayat Kursiy.

e- Membacakannya doa-doa yang sudah ada di kitab-kitab doa.

(1-c). Dimakruhkan:

a- Meninggalkannya sendirian.

b- Meletakkan sesuatu yang berat di perutnya.

c- Orang yang Sedang junub atau haidh mendekatinya.

d- Banyak bicara di dekatnya.

e- Menangisi di dekatnya.

f- Meninggalkan perempuan sendirian bersamanya.


(2). Setelah meninggal:

(2-a). Disunnahkan untuk:

a- Menutup mulut dan matanya.

b- Dagunya dirapatkan.

c- Meluruskan tangan dan kakinya.

d- Menutupinya dengan kain.

e- Menerangi kamarnya, kalau meninggalnya di malam hari.

f- Mengundang para mukminin untuk mengantarkannya ke kuburan.

g- Mempercepat penguburannya, kecuali kalau belum yakin atas kematiannya.

h- Kalau yang meninggal itu hamil dan anaknya hidup, hendaknya menunda penguburan sampai oprasinya selesai.

(2-b). Diwajibkan untuk:

a- Memandikannya. Yaitu seperti mandi besar, sebanyak 3 kali. Pertama, dengan air yang dicampur bidara (tapi pencampurannya sedikit saja hingga tidak menjadikan air tsb menjadi mudhaf). Ke dua, dengan air kaafuu/kapur-barus (dengan pencampuran sedikit seperti Bidara). Ke tiga, dengan air tanpa campuran apapun. Tentu saja, kalau ada najis2nya, maka harus disucikan terlebih dahulu.

syarat-syarat yang memandikan harus: Syi'ah (kalau yang meninggal itu syi'ah), mengerti tentang hukum-hukum pemandian mayat, berakal, dewasa, sama jenis (kecuali suami-istri, atau anaknya sendiri yang belum melebihi umur 3 tahun), tidak boleh melihat auratnya (haram) walaupun tidak membatalkan pemandiannya, haram mengambil upah (kecuali kalau untuk hal yang tidak berhubungan langsung dengan pemandian ini), kalau berhalangan memakai air maka masing-masing mandinya diganti dengan tayammum.

b-Meng-hunuuthi-nya. Yaitu mengoleskan kapur barus ke 7 tempat sujudnya. Disunnahkan untuk mencampur dengan tanah Karbala pada selain dua jempol kaki, begitu pula disunnahkan menghunuuthi ujung hidungnya. Syarat kapur barusnya harus masih baru, dalam arti masih harum, dan kalau sudah tidak ada baunya, maka hunuuthnya batal.

c- Meng-kafaninya. Yaitu membungkusnya dengan 3 helai kain: Pertama disebut dengan sarung, yang membungkus bagian pusar sampai lutut (lebih baik dari dada sampai ke kaki). Ke dua, membungkusnya dengan baju, yaitu dari bahu sampai ke pertengahan betis, biasanya dilubangi bagian tengahnya untuk memasukkan kepala. Ke tiga, membungkusnya dengan pucungan Sebagaimana biasa.

d- Mengyolatinya. Yaitu dengan shalat mayat:

Pertama, niat.

Ke dua, takbir.

Ke tiga, membaca syahdatain (
اشهد ان لا اله الا الله و اشهد ان محمد رسول الله).

Ke empat, takbir lagi.

Ke lima, membaca shalawat kepada Nabi saww dan Ahlulbait as (
اللهم صل علي محمد و آل محمد).

Ke enam, takbir lagi.

Ke tujuh, mendoakan mukminin dan mukminat (
اللهم اغفر للمؤمنين و المؤمنات).

Ke delapan, takbir lagi.

Ke sembilan, mendoakan yang meninggal.

- Kalau mayitnya lelaki: 
اللهم اغفر لهذا الميت

- Kalau perempuan: 
اللهم اغفر لهذه الميت

Ke sepuluh, takbir lagi.

Selesai.

Catatan: Shalat mayat ini tidak perlu suci dari najis dan hadts, tetapi lebih bagus kalau suci dari semuanya.


e- Menguburkannya:

a- Dalam penguburan seukuran, setidaknya mencegah keluarnya bau dari dalam kubur. Kalau ada rencana ditingkat, maka boleh mau ditingkat berapa saja. Jadi digali sedalam keinginan tingkatannya itu. Jarak antara satu mayat dengan mayat berikutnya tidak ada ketentuan tertentu. Kalau mau ditingkat, bagusnya meniru cara orang-orang timur tengah. Yaitu membuang lubang lagi di dalam kubur itu seukuran badan mayat yang ditelakan di tengah. Lalu mayat dimasukkan ke lubang tsb dan di atasnya ditutupi batu atau kayu atau cor2an semen. Sebenarnya, biat tidak ditingkat juga mereka menguburkan seperti itu. Karena mencagah adanya rongga kubur yang mengakibatkan suatu saat kuburannya jebol seperti kebanyakan kuburan di Indonesia.

Penguburan mayat diposisikan menghadap ke kiblat dengan posisi kepala di arah kanan, yakni miring kanan. Sunnah kalau pipinya dibuka dan diletakkan ke tanah (bantalan tanah).

b- Disunnahkan sewaktu membawa mayat, membaca Bismillah wa billaah, shallallaahu 'alaa Muhammadin wa aali Muhammadin, Allahumma ighfir lilmu'miniina walmu'minaati; Dipikul sendiri, tidak dengan mobil kecuali terpaksa; Penuh kekhusyukan dan renungan; Jalan kaki dan dimaksruhkan naik kendaraan kecuali udzur atau pulangnya; yang mengantar berjalan di sampingnya atau di belakangnya (ini lebih afdhal).

c- Dimakruhkan: Tertawa; Berjalannya cepat; Lebih bagusnya perempuan yang masih muda tidak ikut mengantar.

Catatan:
Masih banyak lagi hukum-hukum yang berkaitan dengan hal di kematian ini, khususnya yang sunnah-sunnahnya, akan tetapi karena sudah panjang, maka antum sialhakn merujuk ke kitab-kitab fikih. Tapi untuk ukuran wajibnya, maka sudah tertulis di atas secara lengkap (i-Allah), begitu pula tentang garis bersarnya kesunnahan dan kemakruhannya.

Kalau yang meninggal itu sunni, dan tidak ada yang mengurus kecuali syi'ah, atau diserahkan kepengurusannya ke orang syi'ah, maka wajib mengerjakannya sesuai dengan syi'ah. Karena fikih di atas itu, bukan fikih untuk yang mati, akan tetapi untuk yang hidup. tetapi kalau ada orang sunni yang tidak rela dengan hal itu dan mereka mau mengurusnya, maka serahkan saja kepada mereka, supaya tidak terjadi fitnah/dosa.


Heri Widodo:

ALLAH HUMMA SHOLI ALA MUHAMMAD WA ALI MUHAMMAD.

Fadly Ilyas dengan Liwang:

SYukran ustadz. Semoga Allah slalu memberkahi ustadz dan keluarga kesehatan dan kesejahteraan, ilahi aamiin. Adakah berdosa pihak keluarga yang menunda penguburan dikarenakan permintaan anak atau saudara si mayit yang berada di luar kota? Syukran.

Sinar Agama:

Tidak dosa menunda penguburan, kecuali kalau terlalu lama dan tidak dieskan hingga membusuk.

wassalam





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.