Saturday, March 18, 2017

on Leave a Comment

Sering bergerak dalam sholat tidak tenang bagaimana hukumnya? Apakah mesti di Qodho?

Salam ustad,
Mau bertanya.
Sebelum mengetahui hukum-hukum daras fikih ,saya sering atau terkadang,karena memang lupa. Dalam melakukan sholat saya sering atau kadang tubuh tidak berada dalam keadaan tenang ,dan setelah nya baru mengetahui bahwa menjaga tumaninah dalam shalat itu wajib,berarti shalat saya wajib diqqodo tidak ustad ?
Kedua,pada saat melakukan hal yg mustahab dalam sholat,contohnya mengucapkan takbir ketika hendak ruku,sebelum dan sesudah sujud.saya suka membacanya dengan sambil menggerakkan tubuh menuju rukuk/sujud .tetapi barusan saya lihat di daras fikih bahwa tubuh tidak boleh dalam keadaan bergerak ketika membaca zikir,kecuali jika membacanya dg tujuan zikir mutlak. Dalam hal ini salat saya berarti juga wajib diqodo kah?
Yg ketiga,saya pernah baca beberapa kalimat dicatatan ustad bahwa,jika belum bisa adil pada diri sendri.maka wajib bagi kita menyepi bagai sufi.mhon ilmunya ustad.
Syukron ustad.semoga selalu dalam keadaan sehat,usia yg panjang dan berkah juga slalu dalam kasih dan ridhoNya. Amin
Wassalam
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Dilihat dulu tidak tenangnya itu seperti apa. Tenang yang berbahaya kalau dilanggar seperti:


a- Badan belum tegak sudah takbiratul-ihram dan/atau ruku'. Di sebelum dua pekerjaan ini (takbiratul-ihram dan rukuk) badan wajib tegak dan tenang walau sejenak. Kalau hal ini dilanggar, yakni dari sisi tegaknya, maka shalat menjadi batal. Tapi kalau tidka tenangnya itu dari sisi lainnya, misalnya menggaruk wajah, tangan bergerak dan semacamnya (bukan memiringkan atau mencondongkan badan), asal tidak dikatakan telah melakukan hal-hal yang merusak wajah shalat, maka tidak masalah. 

b- Badan tidak tenang di selain dua hal tersebut, yakni di selain menjelang takbiratul-ihram dan menjelang rukuk, maka dilihat seperti apa tidak tenangnya itu. Kalau tidak tenangnya sampai merusak wajah shalat, misalnya melangkah beberpa langkah (tapi yang dibolehkan seperti menghindari najis, mengambil alas sujud yang berubah tempat), atau menggaruk betis ketika berdiri dimana harus menjongkok banget/sangat, maka di sini, kalau badannya tetap menghadap ke Kiblat, dan bacaannya dihentikan dulu, lalu setelah bergerak melanjutkan bacaan/dzikir dengan mengulang satu ayat sebelumnya (kalau hal itu bacaan Qur an, bukan dzikir seperti dzikir empat), maka shalatnya tidak bermasalah. Kalau terus membaca sambil bergerak itu, maka shalatnya bermasalah. 

c- Kalau badannya tidak tenang dalam arti bergerak kecil atau cukup besar tapi tidak sampai merusak wajah shalat, seperti menggerakkan tangan atau jemari, maka tidak masalah kalau sambil membaca ayat atau dzikir. Tapi lebih utama berhenti dulu asal tidak terlalu lama dan mengulangi lagi satu ayat sebelum melanjutkan.

2- Benar diqadhaa'. Itu juga yang saya pahami. 

3- Saya sudah lupa menulis seperti itu. Tapi kalau benar, maka maksudnya adalah kalau tidak bisa menghindari maksiat kecuali menyendiri, maka wajib dilakukan. Karena mukaddimahnya wajib itu adalah wajib juga hukumnya. Karena itu, kalau kita tahu bahwa tidak bisa berhenti dari maksiatnya kecuali dengan menyendiri, maka menyendiri itu wajib dilakukan. Tentu saja, kalau tidak ada hal-hal darurat lainnya, seperti harus mencari nafkah, kewajiban keluarga dan seterusnya. Artinya, jangan sampai menyepi itu justru menambah dosa yang lain karena kita nanti tergantung pada orang lain dalam ekonomi atau menelantarkan keluarga sendiri. Walhasil, menyepi itu wajib kalau tidak bisa berhenti dari maksiatnya sendiri selama menyepi itu juga tidak mengandungi maksiat yang sama atau yang beda.

Debu Maksumin Pada maslah pertama,tidak tenang maksudnya adlah menggaruk yg tidak sampai menyondongkan badan,menggerakan tangan secra tidak sengaja ,tubuh bergerak tidak disengaja/tidak disadari ketika sedang dalam keadaan berdiri.karena keseimbangan tubuh yg kurang baik.

Agar lebih jelasnya ustad,jadi pada masalah kedua itu, harus membaca takbir ketika hendak rukuk itu, berarti membacanya ketika sedang berdiri stelah membaca surah. Takbir setelah ruku/sebelum sujud harus dibaca dalam keadaan berdiri setelah membaca samiallohuliman hamidah Ketika hendak sujud. Terus harus membaca takbir sesudah sujud, ketika tubuh dalam keadaan duduk diantara dua sujud setelah selesai sujud pertama. Apa benar pemahaman saya untuk masalah pertanyaan kedua ini, Mhon diluruskan jika pemahan sijahil ini salah ustad.

Syukron untuk maslah yg ketga ustad.

Bagaimana dengan contoh kasus,dalam beberapa waktu,keliru membaca surat atau bacaan zikir dalam sholat .misalnya,keliru membaca penggalan akhir ayat pertama surat al-qadr yg semestinya lailatil qadr,jadi laitul qadr.juga ketika membaca yg semestinya ashadu ana la illahaillalloh jadi ashadu ala illahaillalloh.apa seluruh shalat yang dibaca dg kekeliruan itu wajib diqodo ?

Sinar Agama Debu Maksumin, :

Antum menulis: 


1- :

"Pada maslah pertama,tidak tenang maksudnya adlah menggaruk yg tidak sampai menyondongkan badan,menggerakan tangan secra tidak sengaja ,tubuh bergerak tidak disengaja/tidak disadari ketika sedang dalam keadaan berdiri.karena keseimbangan tubuh yg kurang baik."

Jawab:

Selain tubuh bergerak tidak sengaja itu, bisa terus membaca ayat/dzikir shalatnya.

2- : 

"Agar lebih jelasnya ustad,jadi pada masalah kedua itu, harus membaca takbir ketika hendak rukuk itu, berarti membacanya ketika sedang berdiri stelah membaca surah. Takbir setelah ruku/sebelum sujud harus dibaca dalam keadaan berdiri setelah membaca samiallohuliman hamidah Ketika hendak sujud. Terus harus membaca takbir sesudah sujud, ketika tubuh dalam keadaan duduk diantara dua sujud setelah selesai sujud pertama. Apa benar pemahaman saya untuk masalah pertanyaan kedua ini, Mhon diluruskan jika pemahan sijahil ini salah ustad.

Jawabnya:

Ahsantum, iya benar seperti itu. Pokoknya tidak ada bacaan apapun yang boleh dilakukan dengan gerakan badan (bkan gerakan tangan), baik pada bacaan ayat dan/atau dzikir wajib atau sunnah. 

3- :

"Bagaimana dengan contoh kasus,dalam beberapa waktu,keliru membaca surat atau bacaan zikir dalam sholat .misalnya,keliru membaca penggalan akhir ayat pertama surat al-qadr yg semestinya lailatil qadr,jadi laitul qadr.juga ketika membaca yg semestinya ashadu ana la illahaillalloh jadi ashadu ala illahaillalloh.apa seluruh shalat yang dibaca dg kekeliruan itu wajib diqodo ?"

Jawabnya:

Iya benar wajib diqadhaa'. 

Catatan bacaan yang benar tentang tasyahhud itu, bukan yang antum tulis, akan tetapi:

Asyahadu an laa ilaaha illallaah .....dan seterusnya.

Debu Maksumin Alhamdulillah,jadi an ya ustad bukan ana, untuk sementara ini saya rasa cukup ustad.meskipun banyak sekali pertanyaan yg ingin saya tanyakan.syukron sekali ustad. Semoga ustad sekeluarga selalu berada dalam keadaan sehat dan diberi usia yang panjang ,berkah lagi selalu dalam kasih sayangNya. 

amin. Wassalam.

Sinar Agama Debu Maksumin, amin sama-sama.

Darmi Siama Salam ust #Sinar Agama

Sy kutip penjelasan ustad:

"Tdk ada bacaan apapun dilakukan dng gerakan badan, baik pd bacaan ayat atau zikir wajib"

Sedangkan sholat yg sy lakukan berdasarkan referensi yg sy baca di internet jg dari youtube tentang sholat fardhu,, membaca zikir "bihaulillahi wa quwatihi aquumu wa aq'ud pada saat sedang berdiri menuju ke rakaat selanjut nya,, jd yg sy pahami zikir tersebut dibaca saat badan sedang bergerak dari duduk hingga berdiri,, jadi bacaannya di lafazkan mulai dari saat hendak berdiri dan pada saat badan tegak selesai pula bacaan zikir tersebut,, dalam hal ini artinya membaca zikir tersebut dng gerakan badan yaitu mulai dari duduk ke berdiri..

Berdasarkan penjelasan ust bahwa "tdk ada bacaan apapun yg dilakukan dng gerakan badan" maka fiqih yg sy lakukan itu salah..

Bagaimana penjelasan untuk hal ini ustad??? Apakah sholat sy itu jd batal karena membaca zikirnya pada saat badan bergerak (dari duduk ke berdiri)??????

Dan juga saat qunut, apakah wajib takbir dulu (dng gerakan tangan seperti takbir2 yg lain nya) sebelum qunut, atau langsung saja qunut tanpa takbir sebelum nya??

Mohon pencerahannya ust #Sinar Agama

Debu Maksumin Iya nih,yg saya fahami ketika membaca zikir, sami allohu liman hamidah setelah selesai zikir rukuk dan juga zikir bihaulillahi setelah selesai sujud kedua kemudian duduk sejenak setelah itu bangkit dalam membaca zikir itu. Dalam keadaan tubuh bergerak. Apakah seperti itu ustad,mhon konnfirmasinya.

Darmi Siama "tdk ada bacaan apapun dng gerakan badan..." Mungkin maksudnya seperti ini:

1. Setelah baca surah alfatiha dan surah pendek, baca takbir (sebelum ruku) lalu badan ruku' kemudian membaca zikir ruku...


2. setelh itu, bangkit dari ruku, jika posisi badan sudab tegak barulah membaca zikir samiallohuliman hamidah disambung dng takbir,, kemudian sujud

3. Dlm posisi sujud dibacalah zikir sujud, kemudian duduk (antara 2 sujud), jika posisi badan sdh sempurna duduk barulah baca takbir disambung dng astagfirullaha robbi wa atubu ilaih kemudian takbir lagi lalu sujud (sujud ke dua)

4. Setelah membaca zikir sujud (kedua) kemudian duduk (sejenak),, 

5. (sebelum berdiri) baca takbir disambung dng zikir bihaulillahi quwatihi aquumu wa aq'uud,, setelah membacanya barulah badan berdiri dan lanjut ke rakaat berikut nya... 

Dengan demikian tdk ada zikir yg dibaca dng gerakan badan.. krn badan menyelesaikan dahulu gerakannya lalu membaca zikir disaat badan dlm keadaan tenang (tdk bergerak)

Mohon diluruskan jika sy keliru memahami nya..
Makasih ust #Sinar Agama

Sinar Agama Darmi Siama, :

a- Bacaan dalam shalat itu memang tidak boleh dilakukan dengan gerakan badan. Tentu saja selain bacaan "Bihaulillaahi wa quwwatihii aquumu wa aq'ud" yang dibaca sambil berdiri dari duduk shalat ketika berdiri ke rakaat berikutnya. 


b- Nomor 1 s/d 4, benar demkian.

c- Nomor 5, tidak demikian, tapi seperti yang antum tulis pertama dan yang sudah saya jelaskan kembali di atas.

Sinar Agama Debu Maksumin, rujuklah kepada jawaban-jawabanku di atas.

Darmi Siama Afwan ustd, sekedar merevew aja, apakah benar seperti ini:

1. Setelah baca surah alfatiha dan surah pendek (rakaat pertama), baca takbir lalu ruku' kemudian membaca zikir ruku (zikir dibaca jika posisi sdh sempurna ruku)


2. bangkit dari ruku, kemudian membaca zikir samiallohuliman hamidah disambung dng takbir,, kemudian sujud (zikir dan takbir di baca jika posisi tubuh sdh tegak)

3. Dlm posisi sujud baca zikir sujud, kemudian duduk (antara 2 sujud) lalu membaca takbir dan zikir astagfirullaha robbi wa atubu ilaih (takbir dan zikir ini dibaca jika posisi badan sdh sempurna duduk) 

4. kemudian takbir lagi lalu sujud (kedua), kemudian membaca zikir sujud.

5. duduk sejenak dan baca takbir (Takbir dibaca jika posisi badan sdh sempurna duduk),, 

6. kemudian berdiri sambil membaca zikir bihaulillahi wa quwatihi aquumu wa aq'ud.. sampai dsini sdh masuk rakaat kedua.

Afwan ustad #Sinar Agama, mohon dikoreksi ðŸ˜Š

Debu Maksumin Syukron mas darmi siama, berarti saya salah ketika membaca sami allohu liman hamidahnya zikir sami allohu liman hamidah itu berarti dibaca ketika tubuh telah berada dalam keadaan berdiri tegak dan tenang. lalu disambung dengan takbir ?

Syukron sekali lagi ustad.





Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1168999583213497



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.