Tuesday, March 28, 2017

on Leave a Comment

Kalau sudah sampai tahun khumusnya, apakah uang yang di tabung tersebut wajib dikeluarkan khumusnya atau tidak? bagaimana dengan uang yg sdh dibelikan bahan2 bangunan?

Salam.
Misalkan ada orang yang setiap bulan menyisihkan uangnya (di tabung) untuk membeli sebidang tanah yang akan digunakan untuk membangun rumah.
Yang ditanyakan adalah:
1). Kalau sudah sampai tahun khumusnya, apakah uang yang di tabung tersebut wajib dikeluarkan khumusnya atau tidak?
2). Kalau uang tersebut digunakan untuk membeli bahan-bahan bangunan (pasir, semen, besi, batu, dll), apakah setelah sampai tahun khumusnya bahan-bahan bangunan tersebut wajib dikeluarkan khumusnya apa tidak?
Trims Ust. Sinar Agama.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Benar, wajib dikeluarkan khumusnya. 


2- Tidak wajib dikeluarkan khumusnya kalau memang belum punya rumah dan/atau rumah yang akan dibangun yang dalam keadaan tidak punya rumah itu, sesuai dengan derajat sosialnya baik dari sisi bentuk dan terutama harganya. Tapi kalau sudah punya rumah, maka wajib dikhumusi. Begit pula sekalipun tidak punya rumah akan tetapi rumah yang akan dibangunnya melebii derajat sosialnya, maka dalam hal ini selebihnya dari derajat sosialnya itu wajib dikhumusi.




Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1178894848890637



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.