Saturday, March 18, 2017

on Leave a Comment

Kalau istri tidak mau diajak jima' atau dilarang keluar oleh suami apakah boleh tidak memberikan nafkah ?

Salam ustadz.
1.Apakah memasak,mencuci,tidak mau memijitkan suaminya kalau cape sehabis kerja atau sakit badan yang kalau dengan di urut bisa meringankan sakitnya bukan merupakan kewajiban istri ?
2.kalau istri tidak mau diajak jima' atau dilarang keluar oleh suami apakah boleh tidak memberikan nafkah ?
Trimakasih
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Sama sekali bukan hak suami, sekalipun suaminya nyeri linu atau lelah dan sekalipun istrinya sehat segar bugar dan tidak lelah. Kewajiban istri hanyalah di dalam kamar, tidak boleh keluar tanpa ijin suami dan me
ngikuti kepemimpinan suaminya (misalnya mau tinggal dimana dan semacamnya). Memasak, mencuci, mengurus rumah, apalagi mijitin, bukan kewajiban istri. Akan tetapi, kalau istri mau dengan sendirinya untuk melakukannya, maka sudah pasti merupakan kebaikan istri dan sangat berpahala karena telah membantu suaminya. 

2- Kalau istri menolak jimak pada malam harinya, maka di siang harinya boleh tidak dikasih nafkah. Begitu pula kalau melanggar kewajibannya seperti keluar rumah tanpa ijin (baca: tidak diijinkan, sebab ijin itu tidak harus diucapkan selalu, yang penting sudah ada ijin dari suami seperti pergi ke toko dan semacamnya yang sudah biasa diijinkan dan diridhai suaminya) dan tidak ikut kepemimpinannya seperti yang dicontohkan di atas.

Catatan:
Semua itu adalah hak dan kewajiban. Akan tetapi Islam juga menganjurkan saling memaafkan walau tetap wajib saling nasihat. 

Kewajiban suami juga besar seperti memberi nafakah yang cukup dan sesuai dengan derajat sosial istrinya. 

Karena itu bangunlah rumah tangga itu, kalau bisa, di atas hukum mawaddah dan warahmah dulu, sebelum mengukurnya dengan hukum hak dan kewajiban.

Maksudnya, dalam beramal pada masing-masing tanggung jawabnya, mesti melihat kewajiban fiqihnya, akan tetapi kalau ada kekurang pada masing-masingnya, gunakanlah saling maaf dan saling nasihat serta menyelesainkannya dengan mawaddah dan warahmah. Baru kalau sudah parah dan tidak bisa terkendali, bisa menggunakan hukum hak dan kewajiban di atas.




Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1169935273119928



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.