Wednesday, March 8, 2017

on Leave a Comment

Jika banyak jimak apakah menimbulkan penyakit? Jika pengemis datang apakah wajib memberi? jika belanja di toko non muslim setelah dibayar ternyata ada belanjaan yang belum di bayar apakah wajib membayar yang belum tersebut?

Salam
Semoga Ustadz selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya. Afwan Ustadz, ada beberapa pertanyaan yang ingin diajukan. Sebagian masih berhubungan dengan pertanyaan sebelumnya.
1. Di jawaban dari pertanyaan sebelumnya tentang kiat-kiat agar kita bisa panjang umur ada poin tidak terlalu banyak jimak, memang yang normal jimak itu berapa periode sekali ustadz? Kalau kurang gimana ustadz seperti karena jauh dari istri, apakah bisa menimbulkan penyakit juga?
2. Mengenai kewajiban memberi kepada pengemis kalau kita ada, kalau naik angkot itu biasanya ada beberapa kali pengamen itu, misalnya empat kali dan di dompet kita ada uang receh 4000, apakah itu berarti wajib memberi pengamen itu 4 kali seribu?
3. Kita belanja ke toko nonmuslim, itu sudah kita jelaskan belanjaannya satu-satu. Nah, pas dalam perjalanan pulang ngecek nota ternyata ada yang tidak terhitung dari belanjaan kita tersebut. Padahal waktu belanja itu udah satu-satu dihitung. Jadi, ada barang yang belum kehitung. Apakah kita mempunyai kewajiban untuk membayar kekurangan uang tersebut atau tidak ustadz?
Syukron
PSA
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: he he ...

1- Mungkin dikembalikan ke 'urf/'uruf/umum nya, dan dikembalikan ke usia juga. Ana tidak tahu persis ukurannya berapa, tapi di hadits pernah dikatakan seperti ini (nukilan bebas):


"Siapa yang ingin kekal dan tidak ada kekal bagi makhluk, maka kurangi jimak."

Antum dan kita pahami sendiri-sendiri saja. Kalau menurut saya, memiliki makna semakin tidak banyak semakin bagus. Dan kalau menurut perkiraan asal-asalan saya, untuk yang berumur 20-35 tahun, sehari sekali itu tidak banyak. Tapi itu tadi, lebih kurang lebih baik. Ini globalnya.

Memang sih, kalau masih muda dan awal-awal kawin, bisa saja rada-rada kesetanan kata orang. Walhasil, lebih berkurang lebih bagus. Itu secara globalnya. 

2- Memberi pengamen itu belum tentu wajib, bahkan bisa haram kalau niatnya membayar nyanyiannya yang haram (misalnya) dan/atau dianggap mendukungnya atau dipahami seperti itu. 

3- He he he ...sudah tentu wajib membayarnya. Emangnya kalau kafir tidak wajib dibayar? Kalau kafir dalam keadaan memerangi kita dengan perang senjata, baru di keadaan seperti itu yang dihalalkan bahkan membunuh mereka. Apalagi cuma merampas hartanya. Tapi dalam keadaan genjatan senjata atau damai, maka haram hukumnya mengambil harta kafir.

Pecinta Sinar Agama syukron ustadz..untuk no 2 itu mungkin contohnya jangan pengamen, tapi pengemis yang suka berjajar kalau menuju stasiun kereta itu...nah katakanlah ada 4 orang pengemis apakah kita wajib memberikannya kepada 4-4nya itu?

Sinar Agama Pecinta Sinar Agama, kalau yakin mereka memerlukan, maka sebaiknya dikasih. Tapi kadarnya tidak harus seribu.

Pecinta Sinar Agama afwan ustadz baru balas lagi..mudah-mudahan belum terlalu jauh...antum menggunakan kata "sebaiknya" berarti bukan wajib lagi tapi jadi sunnah?



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1159881060792016

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.