Thursday, March 16, 2017

on Leave a Comment

Kamus Halal-haramnya Makanan. Seri tanya-jawab Al Laona dan Ustad Sinar Agama


Al Louna: 
Salam ustadz,jenis makanan apa saja yang engg bisa di komsumsi dalam sayaiah?..terimakasih.

Sinar Agama: 
Quote:
jawab:

Salam dan trim pertanyaannya:

(1). Makanan yang halal dan haram itu banyak Sekali.

Saya akan berusaha menyebutkan sebagiannya saja, yaitu yang umum kita hadapi.

(2). Yang halal dari tumbuhan.

Adalah semua tumbuhan yang tidak membahayakan diri secara serius (misalnya kalau dimakan dalam waktu beberapa saat atau waktu dipastikan bisa sakit serius atau mati) dan tidak memabokkan seperti ganja, heroin dan semacamnya.

(3). Sedang yang halal dan haram dari benatang yang melata sbb:

(a). Binatang jinak/ternak:

(a-1) Yang halal seperti: kambing, sapi, lembu, onta ..dst.

(a-2). Yang makruh seperti: keledai, bagal (dari pejantan kuda dan betina keledai), kuda ...dst.

(a-3). Sedang yang haram seperti: babi, anjing, kucing, ...dst.

(b). Binatang liar:

(b-1). Yang halal seperti: kijang, kambing hutan, keledai hutan, ..dst.

(b-2). Dan yang haram seperti: srigala, singa, ular, landak, tikus, biawak, gajah, beruang, dan semua binatang buas yang memiliki cakar walau kebuasannya tidak terlalu kuat seperti rubah dan musang. Diharamakaan pula memakan kelinci dan marmut/terwelu. Begitu pula diharamakaan memakan semua jenis serangga kecuali belalang.

(4). Dan jenis burung yang halal dan haram, adalah sbb:

(a). Yang halal dan haramnya sudah dijelaskan namanya, sbb:

(a-1). Yang halal, seperti: Ayam, itik, burung onta, merpati, puter, burung kenari, burung gereja.

(a-2). Yang makruh seperti: seriti dan burung Hudhud

(a-3). Yang haram seperti: burung gagak, kalelawar, merak, setiap burung yang memiliki cakar.

(b). Yang halal dan haramnya tidak disebut dengan nama, tetapi dengan sifat, seperti berikut:

(b-1). Yang halal: (b-1-1). Yang kepakan sayapnya di udara lebih banyak dari diamnya. (b-1-2). Memiliki tiga sifat berikut ini: tembolok (kantong tempat makanan di leher), ampela dan jalu.

(b-2). Yang diharamakaan: (b-2-1). Yang diamnya di udara lebih banyak dari kepakannya. (b-2-2). Yang tidak memiliki tiga sifat berikut ini: tembolok, ampela dan jalu.

Catatan:
(Catatan-1). Untuk jenis burung yang tidak disebutkan namanya Sebagai binatang halal atau haram, maka kalau memiliki satu di antara sifat-sifat halalnya saja sudah cukup Sebagai hukum kehalalannya, misalnya memiliki kepakan lebih banyak di udara, atau cukup dengan hanya memiliki tembolok saja.

(Catatan-2). Telor jenis burung dan binatang air, hukumnya mengikuti induknya. Kalau induknya halal, maka telornya juga halal, dan begitu pula sebaliknya.

(5). Binatang laut/air

(5-1). Semua binatang air adalah haram kecuali dari jenis ikan dan bersisik dan mati di atas air serta matinya tidak dalam keadaan liar (baca: ada pemiliknya).

(5-2). Udang termasuk jenis ikan bersisik dalam peristilahan fikih.

Catatan: binatang air yang halal, maka baik kecil atau besarnya tetap halal. Dan sisik itu tidak perlu banyak, yang penting ada walau satu dua.

(6). Yang haram dari binatang yang halal.

Ada beberapa hal dari binatang yang halal, diharamakaan untuk dimakan:

1- darahnya; 2- kotorannya (besar-kecilnya); 3- kantong kandungannya; 4- kelenjarnya; 5- kemaluan pejantannya; 6- telur/biji kemaluannya; 7- kemaluan betinanya; 8- kelenjar otaknya; 9- sumsum tulang belakangnya; 10- uratnya yang kenyal dan membujur di kedua daging ulurnya (daging yang berada di kanan-kiri tulang punggung); 11- empedunya; 12- limpanya; 13- kandung kemihnya; 14- hitam matanya.

Catatan: hukum di atas ini tidak berlaku untuk binatang air, kecuali kalau menjijikkan seperti kotoran ikan.

(7). Haram-haram yang lain:

Minuman dan makanan yang bisa menghilangkan kesadaran (memabokkan); benda2 najis atau yang terkena najis kalau belum disucikan; apapun yang memiliki mudharat yang mesti dihindari (serius, seperti kalau dimakan/diminum dalam beberapa waktu dipastikan sakit serius atau mati); tanah (kecuali Karbala dan itupun sedikit).

Masih ada hal-hal halal dan haram lainnya yang tidak disebut disini karena mungkin tidak terlalu kita hadapi setiap hari atau karena sudah sangat jelas hukumnya, seperti makan/minum dari hasil riba, korupsi, curian, tipuan, bisnis haram, menjual barang haram, jualan yang tidak jujur ...dst.

Cut Yuli : 
Ustad, kalauo teripang/timun laut apakah halal dengann tujuan untuk obat, tolong dijawab ya karena Saya mengkomsumsinya selama ini. Salam
Yustanur Jambak Saya juga mau nanya ustad...kalau kotoran kerbau/jawi/kambing/ayam kita jual atau kita beli bagai mana pula hukumnya ustad..? terimakasih..

D-Gooh Teguh
: 1. sarang burung walet...?

Sinar Agama :
Quote:
Cut: Karena teripang itu bukan dari jenis ikan (dan bersisik), maka ia adalah haram. Sedang untuk pengobatan, memang kalau sakitnya sangat bahaya dan tidak ada obat lain yang terjangkau, bisa saja dihalalkan. Tetapi Saya sendiri pernah menanyakan masalah yang serupa ke kanto Rahba hf, sepertinya tetap diharamakaan. Jadi, jalan keluarnya, kalau sakitnya memang serius dan tidak ada obat lain yang terjangkau serta khasiat dari teripang itu memang terbukti mujarab, maka walaupun yang Sayapahami halal (dalam kondisi ini), tetapi lebih hati-hatinya sambil beristighfar kapadaNya. Sayaukur kalau segera bisa menjangkau obat lain yang halal.

Yustanur: Kotoran binatang yang halal dagingnya adalah tidak najis. Akan tetapi haram dimakan. Dan menjual barang yang haram dimakan, apakah karena kotoran atau karena najis, maka kalau bukan untuk dimakan (dikonsumsi), maka hukumnya boleh/halal, baik menjualnya atau membelinya.

[b]Teguh'
 Sarang burung walet, mengikuti waletnya. Karena sarangnya dibuat dari ludahnya dan, kebetulan tidak menjijikkan secara umum. Jadi, yang Saya pahami dari fikih, adalah makruh.


Anandito Birowo:
Ustad, Saya baca di buku Fikih Musafir kalo udang halal, tapi lobisater termasuk jenis yang haram dimakan. Benar demikian atau mengikut fatwa marja?
Anandito Birowo: Kalau burung hantu? Cecak? Landak?


Poeput Maniez:
b'gaimana jika m'nyentuh binatang" haram t'sebut? apakah m'reka najis s'mua? dan bagaimana cara m'nsucikannya? misal babi, keclinci, kura2 dsb


Yustanur Jambak :
maaf ustad mohon pendalaman tentanghukum jual beli barang yang haram dimakan (konsumsi) seperti,babi,kotoran ternak,


Mujahid As-Sakran :
Afwan ustad,mohon penjelasan masalah halal haramnya kopi luwak

Sinar Agama: 
Quote:
Jiran: Lobisater itu termasuk jenis udang dan halal, yang Saya tahu in fawa imam Khumaini ra dan Rahbar hf.

Konon ana dengar ayat Khu'i mengharamakaan, ana mendengar dari orang yang menakalauidinya. Tetapi belum sempat lihat fatwanya langsung.

Burung hantu, cicak dan landak itu, juga haram. Sepertinya untuk landak ini sudah kutulis di atas

Poeput: Tidak ada yang najis dari binatang yang diharamakaan itu kecuali anjing darat dan babi darat. Yang lainnya tidak ada yang najis. Tetapi kalau ada di tubuh atau baju kita, misalnya bulunya, maka sebelum shalat harus dibuang. Karena badan dan baju kita disamping harus bersih dari najis, keduanya harus bersih pula dari yang diharamakaan.

Untuk mencuci najis anjing dan babi, pada selain bejana, maka tinggal cuci saja seperti mencuci kencing. Tolong lihat fikihnya, karena keadaan pencucian najis ini tergantung pada airnya. Kalau airnya dibawah sekitar 375 literr, maka Setelah mencuci benda najisnya, harus disiram lagi satu kali, kalau selain kencing dan dua kali kalau kencing. Jadi semua pencucian kencing 3 kali dimana Sekali untuk membersihkan benda kencingnya dimana hal ini bisa berulang-ulang sampai bendanya hilang. Dan cucian ke dua dan ke tiga itu untuk membersihkan hukum najisnya. Dan air yang sedikit ini, bisa karena memang sedikit, atau diambil dari air banyak tetapi dalam tempat yang kecil. Artinya tidak nyambung dengan yang banyak itu. Nah, air sedikit ini, hukumnya, kalau terkena najis, maka ia menjadi najis dan bisa memindahkan najis tersebut kemana-mana. Jadi, kalau mencuci najis dengan air sedikit (dibawah 375 liter), maka hati-hati supaya tidak mercik ke mana-mana dan ke kita dimana akan membuat daerah yang diperciki itu menjadi najis..

Tapi kalau mencuci dengan air banyak (375 liter ke atas) yang dalam keadaan nyambung, atau dengan air sumber yang dalam keadaan menyambung (tidak diambil dengan gayung misalnya) atau dengan air pamp, atau air sungai, atau hujan ...asal dalam keadaan nyambung dan tidak dipisah dengan tempat atau apa saja hingga mnejadi kurang dari 375 liter, maka Setelah mencuci benda najisnya itu, cukup disiram atau dicelupkan Sekali lagi saja. Dan bahkan banyak yang melakukannya dengan Sekalicucian untuk semuanya, dengan alasan bahwa pada ujung penyelupan atau penyiram yang nyambung itu benda najisnya sudah pergi dan lanjutan celupannya atau siramannya yang menyambung itu, adalah membersihkan hukum najisnya.

Untuk bejana yang kena jilatan anjing maka sebelum dicuci dua kali dengan air apapun, ia harus disapu dengan debu kering dan hati-hatinya dasapu lagi dengan debu lembap. Tetapi kalau dijilat babi, maka Setelah dengan debu itu dicuci sebanyak 7 kali. Masih banyak rincian terhadap hal ini dimana tolong merujuk ke buku-buku fikih, dan atau perlu dibuatkan Catatan khusus.

Tentu saja, walaupun anjing darat dan babi darat itu najis, kalau menyentuhnya dalam keadaan kering, baik anjinnya dan kitanya, maka najisnya tidak pindah ke kita atau ke apa saja yang disentuhnya. Jadi, hukum pencucian badan tadi hanya kalaudua-duanya atau salah satunya yang saling bersentuhan itu dalam keadaan basah.

Yustanur' Kan sudah diatas itu. Yakni apapun yang najis dan haram dimakan, kalau dalam menjual dan membelinya itu bukan untuk dimakan, misalnya untuk pupuk, maka tidak haram. Atau tidak untuk digunakan kepada yang haram2, baik konsumsi atau haram lainnya. Anda menjual pisupun, yang jelasa halal, akan tetapi kalau suatu saat anda tahu bahwa yang membelinya itu untuk membunuh orang, maka haram menjual ke orang tersebut.

Sakran' Kopi luwah itu jelas haram karena dua alasan:

(1). Terkena najis. Karena kotoran dan kencing luwak itu najis. karena ia termasuk binatang haram dan kalau disembelih darahnya mucrat (nfsu al-saailah). Karena itu kotorannya najis. Akan tetapi kopinya, karena ia tidak tergeling, bisa saja disucikan. Artinya Setelah disucikan dengan cara di atas itu, misalnya dihilangkan dulu benda najisnya (kotorannya) lalu Setelah itu diibilasSekali lagi atau dimasukkan ke air banyak itu Sekali saja, sudah menjadi suci. Tetapi kesuciannya ini tidak menyebabkan halalnya. Karena sebab-sebab haram itu banyak, seperti menjijikkan secara umum.

(2). Menjijikkan. Kita tidak boleh melihatnya Setelah di sangrai dan haluskan. Karena waktu sudah tidak lagi menjijikkan.Kita dalam menerapkan hukum, harus melihat asalnya, yaitu tai atau kotoran luwak. Kalau kita berikan kotoran itu pada pencandu kopi luwak sekalipun, maka ia pasti akan merasa jijik. Nah, karena itu, walaupun kopi luwak itu bisa disucikan dari najis, akan tetapi ia tetap haram karena menjijikkan secara 'urf atau umum. wassalam.


Yustanur Jambak:
trimakas ustad...artinya kalau uang hasiljual beli tersebut kita belanjakan lagi untuk konsumsi juga halal ustad..? maaf uda tua nich lelet hehehe


Poeput Maniez:
sayaukron p'njelasan dan tambahan ilmunya ustadz

Sinar Agama 
Quote:
Yustanur: Benar begitu, yakni ketika menjual atau membelinya sudah halal, maka uang tersebut bisa untuk apa saja yang halal. Seperti makan-minum, naik haji, beli baju untuk shalat ...dst.

Anandito Birowo : afwan kemarin Saya kirim istifta Rahbar tentang kopi luwak, hukumnya halal.

Poeput Maniez: yang benar yang mana? halal atau haram kopi luwak?

Anandito Birowo: coba Saya cari di email Saya jawaban Rahbar tentang kopi luwak, nanti Saya copy paste disini.


Anandito Birowo:
Jawaban Rahbar tentang kopi luwak (sent by email tgl 26 feb 2011, no pertanyaan 97635): Jika biji kopi tersebut tidak dianggap Sebagai kotoran yang menjijikkan secara 'urfi, maka dibolehkan mengkonsumsinya.


Besse Tanra Esse Wajo:
Salam ustadi. Gimana hkmx cacing dan kutu rambut serta urine dikomsumsi Sebagai pengobatan? sayaukron.


Aziz Letta:
kayaknya ini masalah tafsir menafsirkan atau tingkatan memahami fatwa Rahbar? sama sama berpegang pada fatwa Rahbar, hehehehe

Sinar Agama :
Quote:
Jiran' Antum coba dengan cermat, jawaban Rahbar hf di atas yang antum nukil itu. Perhatikan kata kalaunya. DAn Saya sudah menjelaskan bahwa ia adalah tahi yang menjijikkan secara umum.

Basse' Cacing, kutu rambut dan urine jelas haram. DAn Saya pernah tanya ke kantor Rahbar hf hukum menjadikan barang haram sebagiai obat. Jawabannya, tetap haram. Karen itu, Saya sudah menjelaskan di atas, bahwa kalau terpaksa berobat dengan yang haram karena sudah tidak terjangkau yang halal, maka beristighfar dan kalau najis, maka tangan dan mulut serta perkakas yang dipaka dicuci dengan sayaar'ii.

Tolong kalau memahami fatwa itu harus lengkap kalimatnya. Kalau ada kalaunya, diperhatikan. Karena kalau itu adalah sayaarat hukumnya. Jadi, kalau kopi lowak itu tidak menjijikkan secara umum, maka ia adalah halal. Tetapi ternyata kan menjijikkan. Karena itu ia adalah haram. Lihat lagi penjelasan di atas.

Afwan kalau Saya memahami fatwa Rahbar bahwa kopi luwak itu halal, karena
1. redaksi jawaban fatwa itu sendiri cenderung ke arah halal: "Jika biji kopi tersebut tidak dianggap Sebagai kotoran yang menjijikkan secara 'urfi, maka dibolehkan mengkonsumsinya."

2. biji kopi luwak jelas beda dengan kotoran luwak, tidak sama dengan kotoran luwak yang menjijikkan. orang yang hobi minum kopi luwak jika disodori biji kopi luwak tidak akan menganggap itu Sebagai kotoran yang menjijikkan. tentu dalam keadaan tidak belepotan kotoran luwaknya, sama seperti orang yang membeli telur ayam /bebek pasti menghindari telur yang belepotan kotoran.

Anandito Birowo 
3. tidak menutup kemungkinan, beberapa orang ada yang menganggap biji kopi luwak itu menjijikkan, nah mungkin bagi mereka yang menganggap biji kopi luwak itu Sebagai kotoran luwak ya hukumnya haram. demikian pemahamanSaya terhadap fatwa Rahbar tersebut.

Jiran'

(1). Dalam kalimat itu sudah jelas dikatakan bahwa: "Jika biji kopi tersebut tidak dianggap Sebagai kotoran yang menjijikkan secara 'urfi, maka dibolehkan mengkonsumsinya."

Nah, maksud dari fatwa ini adalah kalau biji2an yang keluar dari perut, tidak membawa tahi-nya, maka ia dihukumi suci. Dan hal ini dapat dipahami dengan fatwa-fatwa lainnya. Misalnya keluar biji jagung dari dubur kita, kalau dia tidak membawa kotoran yang najis, maka ia dihukumi bersih/suci.

Tetapi untuk memakannya, dilihat dulu, apakah ia dihukumi tahi atau bukan. Kalau tidak dihukumi tahi, maka bisa dimakan.

Ini Pemahaman pertama dari fatwa di atas.

(2). Setelah kita mengetahui fatwa tentang tidak najisnya benda yang keluar dari perut dengan tidak membawa kotoran, maka kita dapat memahami, bahwa kalaulah membawa kotoran, maka benda tersebut, bisa disucikan. Karena intinya, ketika ia tidak tergiling dan keluar sendirian (tanpa kotoran), maka secara zatnya, ia bukan kotoran, akan tetapi benda yang sekedar lewat dalam perut.

(3). Akan halnya kopi luwak, maka jelas dia terjebak dengan dua prinsip keharaman. Pertama, Sebagai tahi. Karena keluanya biji2 kopi itu tidak sendirian seperti biji jagung yang Saya contohkan di atas itu. Kopi luwak, benar-benar adalah tahi yang keluar dari perut luwak. Karena biji2nya itu bergerombol dan belepotan tahi-nya. Jadi, dia adalah tahi, bukan kopi yang keluar sendirian dan tidak membawa tahi.

(4). Ke dua, kopi luwak itu adalah jelas menjijikkan. Karena yang jadi ukuran, sudah Saya katakan di atas, adalah ketika keluar dari perut luwaknya itu, bukan Setelah diolah. Karena itu, sajikanlah kotoran luwak itu pada pecandunya sebelum dibersihkan. Maka sudah pasti dia akan kejijikan kecuali memang tidak normal.

(5). Tambahan: Kalau ukuran jijik yang mengharamakaan ini diurai dan diolah dulu, maka tidak ada yang menjijikkan di dunia ini. Karena semua yang menjijikkan itu bisa diolah dan dibuat menarik.


wassalam

Zainal Syam Arifin Salam ustadz. Jujur ana baru tahu kalau ikan tanpa sisik itu haram. Padahal udah baca fiqihnya, namun tidak perhatian kali. Soalnya di sunni semua hasil laut itu halal kecuali yang dilarang.
Bagaimana dengan Ikan Tongkol? Haram dong yah? Soalnya nggak punya sisik sama Sekali. Beda dengan ikan tuna meskipun bentuknya sama namun ada sisiknya walau sedikit. Lagipula ikan tongkol bisa menyebabkan keracunan jika sudah lama dan terkena air hujan.
Ikan tongkol haram ya pak ustadz Sinar Agama?
6 Juli 2011 pukul 20:35 · Suka · 2

Zhuilian Sian sama dengan ZSA, baru tau kalau ikan tanpa sisik itu haram.. boleh tau ya atas dasar apa mengatakan demikian..
mohon bimbingannya,,,

kalau ga da dasarnya.. bagiku ikan itu tetap halal..
7 Juli 2011 pukul 12:11 · Suka

Zhuilian Sian q.s Almaidah 5:96
7 Juli 2011 pukul 13:17 · Suka

Sinar Agama
Quote:
Zainal: yang kita tahu tongkol tidak haram, karena ada sisik walau sangat sedikit. Kami sudah periksa dengan yakin.
7 Juli 2011 pukul 21:44 · Suka · 1

Sinar Agama
Quote:
Sian: di Ahlulbait binatang air selain ikan itu haram. Dan ikanpun yang hanya bersisik. Dan keterangan itu melalui fatwa. Dan fatwa itu diambil dari Qur an atau hadits.
7 Juli 2011 pukul 21:45 · Suka

Sinar Agama
Quote:
TEntang ayat yang kamu sebut itu tidak menerangkan halalnya binatang laut, tapi menjelaskan tentang halalnya berburu di laut/air walau dalam keadaan berihram (karena kalau ihram haji maka dilarang berburu, tapi di laut/ari maka boleh). Jadi, Tuhantidak dalam rangka menjelaskan halalnya SEMUA BINATANG LAUT. tapi menjelaskan tentang halalnya berburu di laur/ari dalamkeadaan ihram.
7 Juli 2011 pukul 21:49 · Suka

Zainal Syam Arifin Pak Ustadz, ikannya ada dua jenis, bentuknya sama namun Sebenarnya ada dua jenis, ana tahu karena keduanya adalah makanan kesukaanku dulu. Kalau yang ada sisiknya namanya ikan tuna atau nam a lainnya ikan bangkumis (di daerah Saya) sedangkan yang tanpa sisik sama Sekali mulai kepala sampai ekor namanya ikan cakalang.
Ikan cakalang mudah Sekali menjadi beracun jika sudah lama matinya atau terkena air hujan.
Berarti ikan cakalang haram ya pak ustadz? Ma'af ini konfirmasi.
7 Juli 2011 pukul 23:06 · Suka

Agoest D. Irawan Afwan Ustadz SA, berdasar dari keterangan diatas maka makanan seperti : Kerang, Kupang (makanan khas sidoarjo), dan semacamnya adalah HARAM. Betul ya Ustadz ? Syukran. Bagaimana pula dengan makanan olahan seperti Petis ?
8 Juli 2011 pukul 7:49 · Suka

Zhuilian Sian Sinar agama boleh tw alqur'an surah n ayat brapa yang menyatakn ikan tanpa sisik it haram..
8 Juli 2011 pukul 7:58 · Suka

D-Gooh Teguh cakalang bukannya nama lain dari tongkol ya...?
8 Juli 2011 pukul 11:41 · Suka

Sinar Agama
Quote:
Arifin:Kita dulu pernah periksa2, tapi tidak konsen pada 2 jenis itu. Walhasil kalau tidak ada sisiknya WALAU SATU BIJI, maka ia adlaha haram. Coba antum periksa di daerah dekat kepalanya bagian samping, atau buntut atas, atau dekat sirip. Kalau perlu dan ada waktu, periksa yang baru dari laut itu supaya lbh mungkin masih melekat (belum jatuh karena gesekan dllny).
8 Juli 2011 pukul 13:10 · Suka

Sinar Agama
Quote:
Agoest: Ia haram, karena mereka bukan jenis ikan. Jadi dari kreteria pertamanya saja sudah haram. Oh ... kupang ... teringat dulu waktu SLA duduk khidmat di depan IAIN, pas di ujung gang, melihat Bpk penjual dengan indah mengecek-ngucek petis dan cabe di piring, lalu dirisin lontong, lalu disiram ketupang kuwah ,,,wah ,,,, wah ... . Kini hanya kubisa berucap slmat jalan masa muda, slamat jalan ketupang. he he ..
8 Juli 2011 pukul 13:14 · Suka · 2

Sinar Agama
Quote:
Untuk petis, maka diihat bahannya. Kalau petis udang, karena ia termasuk yang halal, maka petisnya juga halal.
8 Juli 2011 pukul 13:15 · Suka · 1

Sinar Agama
Quote:
Tersasi juga begitu,selalu perhatikan bahannya. tapi kalau ikan dan tidak ketahuian bersisik tidaknya, maka sebaiknya ditinggalkan.
8 Juli 2011 pukul 13:15 · Suka · 1

Sinar Agama
Quote:
Sian: Di Qur an tidak dijelaskan haram halalnya binatang laut. Seingat Saya Begitu. yang diterangkan hanya halalnya berburu di laut/air dikala ihram. Jadi, penjelasannya mesti merujuk ke hadits. Yakni tentang jenis apa saja yang bisa diburu.
8 Juli 2011 pukul 13:17 · Suka

Sinar Agama
Quote:
Teguh, Saya juga mengiranya Begitu, yakni cakalan adalah tongkol. tapi mas Zainal mengetahui yang lain, mungkin kita tunggu info berikutnya.
8 Juli 2011 pukul 13:19 · Suka

Sinar Agama
Quote:
Sian: Tambahan buatmu, tidak semuanya ada di Qur an, shalat saja, yang terwajib ini saja tidak ada caranya di Qur an. yang ada hanya kewajiban melaksanakan dan waktunya yang hanya 3 waktu itu dan keharusan berwudhu' sblmnya. tapi jumlah rokaat, atau begaiman rokaat itu dikerjakan ... dst. tidak ada yang dijelaskan dalam Qur an. Dan, salah satu hikmah diturunkannya Nabi saww yang maksum dan penerus yang maksum as adlh untuk menerangkan milyarand hukum Islam yang tidak ada di Qur an.
8 Juli 2011 pukul 13:21 · Suka · 1

Zainal Syam Arifin Salam wa rahmah,
Cakalang beda dengan tuna, namun ukuran ikan tuna yang dijual di pasaran sama ukurannya dengan ikan cakalang, selama Saya di jawa ini penjual tidak pernah membedakan antara ikan cakalang dengan ikan tuna, semuanya disebut ikan tongkol. Saya kadang complain dengan mengatakan bahwa ini cakalang. Dari jenis kulitnya saja beda, kalau ikan cakalang kulitnya tipis bagaikan kulit manusia gampang terkupas apalagi kalau sudah lama matinya, sedangkan ikan tuna tidak. Ikan cakalang sama Sekali tidak bersisik bahkan sampai ke bagian kepala, namun ikan tuna ada sisiknay meskipun sedikit. Secara penampilan hampir susah dibedakan antara ikan tuna dengan cakalang, harus sudah mengenal dengan baik. Kalau ikan tuna sirip disamping badannya lebih panjang. Dan ada sisiknya dekat bagian kepada atau perut, lebih banyak di daerah perut. Mungkin pak ustadz Sinar Agama saat itu Sedang memeriksa ikan tuna, Sementara di jawa sini baik ikan cakalang maupun ikan tuna (anak ikan tuna) disebut ikan tongkol.
8 Juli 2011 pukul 13:52 · Suka

Zainal Syam Arifin sisik ikan tuna sanat kecil, harus dikeruk dengan pisau baru kelihatan. kalau ikan cakalang sama Sekali tidak ada bahkan dikeruk dengan pisau pun.
8 Juli 2011 pukul 13:53 · Suka

D-Gooh Teguh Jadi gini lho kalau boleh menambahkan: ikan tetap dianggap bersisik meski sangat sedikit. Dan menurut info yang Saya pernah terima juga dianggap bersisik jika ada satu masa dalam hidupnya bersisik. Mungkin di saat kecilnya yang kemudian rontok. Demikianlah... jadi kalau mau cek benar-benar dan tidak percaya begitu saja: silakan melaut... cek semuanya... Kalau ada tuna gundul sekalipun. Atau kakap merah plonthos tetap saja halal karena umumnya ikan2 jenis itu demikianlah.
8 Juli 2011 pukul 14:21 · Suka

D-Gooh Teguh amati dari masa pertama menetas... umumnya gimana itu jenis ikan. jangan hanya cek dewasanya saja.
8 Juli 2011 pukul 14:22 · Suka

Sinar Agama
Quote:
Zainal: yang kita tahu besar di dekat kepalanya itu, berarti kemungkinan besar yang kita lihat itu yang tongkol.
8 Juli 2011 pukul 14:24 · Suka

Sinar Agama
Quote:
Teguh: Benar, yang dimaksudkan di fikih dengan yang ada sisiknya, adalah yang pada hakikatnya bersisik, walau karena nkal di laut jadi berjatuhan atau di darat bergesekan jadi jatuh. Dan sisik tidak mesti banyak. Jadi, walau sedikit dan hanya satu, makasudah cukup bagi kehalalannya.
8 Juli 2011 pukul 14:26 · Suka

Sinar Agama
Quote:
Zainal: Saya tidak membaca koment sebelumnya. Kalau ghitu selidiki lagi dengan baik, kalau perlu ke kamus spesies binatang laut. Karena yang diinginkan adl sisik pada esensi dan hakikatnya, walau sudah pada berjatuhan di laut atau di darat Setelah itu.
8 Juli 2011 pukul 14:30 · Suka

Zainal Syam Arifin he...he...he... baiklah kalau begitu
8 Juli 2011 pukul 14:34 · Suka

Sinar Agama
Quote:
Teguh: benar, tapi kalau mas Zainal mau membantu kita kan bagus, karena beliau sendiri yang telah membuka kunci berbedanya dua ikan yang kita kira sama tsb. Jadi, Saya sendiri mitan bantuan siapa saja untuk ini, khususnya mas Zainal. Karena alfakir selalu ditanya temen2. Msykuur. TErutama yang masih aktif di kampus yang bisa melihat di perpus he he , akhirnya mas Zainal dapat permohonan baru (bukan pekerjaan baru, karena tergantung beliau tentang mau tdknya).
8 Juli 2011 pukul 14:38 · Suka

Zainal Syam Arifin Insya Allaah ana akan mewawancarai beberapa orang - orang untuk memastikan bahwa bukan hanya ana yang mengatakan demikian bahwa ikan cakalang sama Sekali tidak ada sisiknya kecuali ikan tuna yang sisiknya memang sedikit, dan ikan cakalang tidak mengalami metamorfosis dari kecil selalu sama sampai besarnya, sebab selai ikan tuna, ikan cakalang merupakan salah satu makanan sehari - hari kami di sulawesi baik yang masih kecil maupun yang sudah besar dan Saya sering mengantar isteri ke pasar masuk dan menawar beberapa ikan.
Tapi ana nggak bisa janji hari ini, mungkin malam nanti atau besok.
8 Juli 2011 pukul 14:51 · Suka

Sinar Agama
Quote:
Kalau kamus Indonesia:

(1). Cakalang ikan tongkol besar.

(2). Tongkol, ikan laut sejenis Cakalang ...

(3). Tuna, ikan laut sekerabat dengan Cakalang

Ini hanya nama-namanya dan yang penting bagi kita sisik tdknya
8 Juli 2011 pukul 14:57 · Suka · 1

Sinar Agama
Quote:
Kalau Wikipedia:

Cakalang (Katsuwonus pelamis) adalah ikan berukuran Sedang dari familia Scombridae (tuna). Satu-satunya spesies dari genus Katsuwonus. Cakalang terbesar, panjang tubuhnya bisa mencapai 1 m dengan berat lebih dari 18 kg. Cakalang yang banyak tertangkap berukuran panjang sekitar 50 cm. Nama-nama lainnya di antaranya cakalan, cakang, kausa, kambojo, karamojo, turingan, dan ada pula yang menyebutnya tongkol. Dalam bahasa Inggris dikenal Sebagai skipjack tuna..
8 Juli 2011 pukul 15:53 · Suka

Sinar Agama Tubuh berbentuk memanjang dan agak bulat (fusiform), dengan dua sirip punggung yang terpisah. Sirip punggung pertama terdiri dari XIV-XVI jari-jari tajam. Sirip punggung kedua yang terdiri dari 14-15 jari-jari lunak, diikuti oleh 7-9 sirip tambahan berukuran kecil (finlet). Sirip dubur berjumlah 14-15 jari-jari, diikuti oleh 7-8 finlet. Sirip dada pendek, dengan 26-27 jari-jari lunak. Di antara sirip perut terdapat dua lipatan kulit yang disebut taju interpelvis. Busur (lengkung) insang yang pertama memiliki 53-63 sisir saring.[1]

Bagian punggung berwarna biru keungu-unguan hingga gelap. Bagian perut dan bagian bawah berwarna keperakan, dengan 4 hingga 6 garis-garis berwarna hitam yang memanjang di samping badan. Tubuh tanpa sisik kecuali pada bagian barut badan (corselet) dan gurat sisi. Pada kedua sisi batang ekor terdapat sebuah lunas samping yang kuat, masing-masing diapit oleh dua lunas yang lebih kecil.[1].
8 Juli 2011 pukul 15:57 · Suka

Zainal Syam Arifin Berarti bersisik ya aki?
8 Juli 2011 pukul 16:02 · Suka

Sinar Agama
Quote:
Kalau keterangan ini cukup, maka sudah bisa dipastikan bahwa tongkol yang cakalang ini juga bersisik.
8 Juli 2011 pukul 16:02 · Suka · 1

Sinar Agama
Quote:
Kalau tuna tidak perlu repot karena di Iran banyak dan kita juga melihatnya sendiri sisik itu.
8 Juli 2011 pukul 16:02 · Suka · 1

Sinar Agama
Quote:
Syukur padaMu ya Rob ... karena aku sendiri sudah khawatir telah memakan ikan yang haram karena salah penerapan yangdisebabkan tidak bedakan Tuna dan Tongkol.
8 Juli 2011 pukul 16:05 · Suka · 2

Sinar Agama
Quote:
eh Tuna dan Cakalang he he he ...silahkan mas Teguh berpesta tongkol. Dan kalau belum pernah membakarnya, maka cobalah lakukan. Ia akan mengelurkan minyak/lemak dan jangan buru dengan api besar. Setelah dimakan dengan lalapan, maka ......
8 Juli 2011 pukul 16:07 · Suka · 1

Zainal Syam Arifin bagaimana dengan kepiting laut pak ustadz? berarti ikutan haram?
8 Juli 2011 pukul 16:08 · Suka

Zainal Syam Arifin APakah cangkangnya bisa disamakan dengan udang? Karena secara bahan baku bisa dianggap sama-sama mengandung chitosan?
8 Juli 2011 pukul 16:09 · Suka

Zainal Syam Arifin meskipun bentukanya tentu tidak sama dengan sisik ikan? Sebab bentuk sisik udang juga tidak sama dengan ikan, malah sebeanrnya menurutku bukan sisik.
8 Juli 2011 pukul 16:10 · Suka

Zainal Syam Arifin kalau udang halal berarti lobster juga halal pak ustadz? Ma'af pertanyaannya banyak
8 Juli 2011 pukul 16:11 · Suka

Zainal Syam Arifin Eh iya ada yang nanyain juga rajungan apakah halal ataukah haram?
8 Juli 2011 pukul 16:18 · Suka

Sinar Agama
Quote:
Tuna
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perubahan tertunda ditampilkan di halaman iniBelum Diperiksa
Untuk kegunaan lain dari Tuna, lihat Tuna (disambiguasi).
?Tuna
Tuna sirip kuning, Thunnus albacares
Tuna sirip kuning, Thunnus albacares
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan: Animalia
Filum: Chordata
Kelas: Actinopterygii
Ordo: Perciformes
Famili: Scombridae
Genus: Thunnus

Tuna adalah ikan laut yang terdiri dari beberapa spesies dari famili Scombridae, terutama genus Thunnus. Ikan ini adalah perenang handal (pernah diukur mencapai 77 km/jam). Tidak seperti kebanyakan ikan yang memiliki daging berwarna putih, daging tuna berwarna merah muda sampai merah tua. Hal ini karena otot tuna lebih banyak mengandung myoglobin dari pada ikan lainnya. Beberapa spesies tuna yang lebih besar, seperti tuna sirip biru (Thunnus thynnus), dapat menaikkan suhu darahnya di atas suhu air dengan aktivitas ototnya. Hal ini menyebabkan mereka dapat hidup di air yang lebih dingin dan dapat bertahan dalam kondisi yang beragam. Kebanyakan bertubuh besar, tuna adalah ikan yang memiliki nilai komersial tinggi..
8 Juli 2011 pukul 16:18 · Suka

Sinar Agama
Quote:
Biologi

Tuna memiliki bentuk tubuh yang sedikit banyak mirip dengan torpedo, disebut fusiform, sedikit memipih di sisi-sisinya dan dengan moncong meruncing. Sirip punggung (dorsal) dua berkas, sirip punggung pertama berukuran relatif kecil dan terpisah dari sirip punggung kedua. Di belakang sirip punggung dan sirip dubur (anal) terdapat sederetan sirip-sirip kecil tambahan yang disebut finlet. Sirip ekor bercabang dalam (bercagak) dengan jari-jari penyokong menutup seluruh ujung hipural. Di kedua sisi batang ekor masing-masing terdapat dua lunas samping berukuran kecil; yang pada beberapa spesiesnya mengapit satu lunas samping yang lebih besar. Tubuh kebanyakan dengan wilayah barut badan (corselet), yakni bagian di belakang kepala dan di sekitar sirip dada yang ditutupi oleh sisik-sisik yang tebal dan agak besar. Bagian tubuh sisanya bersisik kecil atau tanpa sisik. Tulang-tulang belakang (vertebrae) antara 31–66 buah.[1]

Aspek yang luar biasa dari fisiologi tuna adalah kemampuannya untuk menjaga suhu tubuh lebih tinggi daripada suhu lingkungan. Sebagai contoh, tuna sirip biru dapat mempertahankan suhu tubuh 75-95 °F (24-35 °C), dalam air dingin bersuhu 43 °F (6 °C). Namun, tidak seperti makhluk endotermik seperti mamalia dan burung, ikan tuna tidak dapat mempertahankan suhu dalam kisaran yang relatif sempit.[2]

Tuna mampu melakukan hal tersebut dengan cara menghasilkan panas melalui proses metabolisme. Rete mirabile, jalinan pembuluh vena dan arteri yang berada di pinggiran tubuh, memindahkan panas dari darah vena ke darah arteri. Hal ini akan mengurangi pendinginan permukaan tubuh dan menjaga otot tetap hangat. Ini menyebabkan tuna mampu berenang lebih cepat dengan energi yang lebih sedikit.[2].
8 Juli 2011 pukul 16:19 · Suka

Sinar Agama
Quote:
Ada lebih dari 48 spesies tuna. Marga Thunnus sendiri memiliki 9 spesies:

Thunnus alalunga (Bonnaterre, 1788), tuna albakora, 105 sentimeter (41 in)
Thunnus albacares (Bonnaterre, 1788), madidihang atau tuna jabrig.
Thunnus atlanticus (Lesson, 1831), tuna sirip hitam.
Thunnus maccoyii (Castelnau, 1872), tatihu.
Thunnus obesus (Lowe, 1839), tuna mata besar.
Thunnus orientalis (Temminck & Schlegel, 1844), tuna sirip biru Pasifik.
Thunnus thynnus (Linnaeus, 1758), tuna sirip biru.
Thunnus tonggol (Bleeker, 1851), tongkol abu-abu.
Thunnus karasicus (Lesson, 1831), tuna karasik.
8 Juli 2011 pukul 16:19 · Suka

Sinar Agama
Quote:
Di samping itu, masih ada beberapa anggota marga lain dari suku Scombridae yang juga digolongkan Sebagai tuna:

Allothunnus fallai (Serventy, 1948).
Auxis rochei (Risso, 1810).
Auxis tongolis (Bonnaterre, 1788).
Auxis thazard (Lacepede, 1800), tongkol krai.
Euthynnus affinis (Cantor, 1849), tongkol como.
Euthynnus alletteratus (Rafinesque, 1810).
Euthynnus lineatus (Kishinouye, 1920).
Gymnosarda unicolor (Rüppell, 1836).
Katsuwonus pelamis (Linnaeus, 1758), cakalang.
Thunnus lineaus (Temminck & Schlegel, 1844).
8 Juli 2011 pukul 16:20 · Suka

Sinar Agama
Quote:
TAmbahan tentang Tuna ini sekedar untuk melebih yakinkan akan adanya sisik pada Tuna. wassalam.
8 Juli 2011 pukul 16:20 · Suka

Zainal Syam Arifin Syukron pak ustadz, ana menerima dan ta'at mengena status halal ikan tuna dan cakalang.
8 Juli 2011 pukul 16:22 · Suka

Zainal Syam Arifin Namun bagaimana dengan kepiting dan rajungan pak ustadz?
8 Juli 2011 pukul 16:22 · Suka

Sinar Agama
Quote:
Zainal: Nih, ciri binatang air yang halal: (1). Jenis, ikan. (2). Bersisik. (3). Mati di atas air. (4). tidak liar.

Nah, rajungan dan kepiting itu, sudah tidak lolos di kreteria pertamanya.
8 Juli 2011 pukul 16:49 · Suka · 2

D-Gooh Teguh Karena urusannya Ilmu Biologi Saya bantuin ustad ah... kasian kalau ngetik terus jarinya ntar keriting. kalau salah ya benerin. Lobster itu berbuku2 seperti kelabang atau kaki seribu. Bukan lapisan kulit yang bisa dikupas piece by piece! Dateng aja ke pasar ikan dan buktikan perkataanku.
8 Juli 2011 pukul 18:51 · Suka

D-Gooh Teguh Kalau salah benerin lho ustadz... ini khan soal biologi-nya saja bukan ranah agamanya.
8 Juli 2011 pukul 18:52 · Suka · 1

D-Gooh Teguh Btw, Sebenarnya pengertian tidak liar untuk ikan adalah sulit diidentifikasi. Hampir semua ikan adalah ganas. Gak ada yang jinak. Memakan segalanya. Bertaring hampir seluruhnya.
8 Juli 2011 pukul 18:54 · Suka

Zainal Syam Arifin Kelihatannya nih para ulama harus membuat daftar makanan laut mana yang halal dan mana yang haram, jangan yang halal saja sebab bisa saja orang berargumen bahwa ini halal hanya belum sempat diidentifikasi. Kemudian daftar itu disebarkan agar diketahui orang banyak.
8 Juli 2011 pukul 20:10 · Suka · 3

Sinar Agama
Quote:
He he he aku tidak salah menyintai antum semua dan menjadikan antum semua saudaraku, yang mungkin tertawa bersama, atau bertengkar bersama (dengan semangat ilmiah dan persaudaraan yang tidak saling paksa). Sungguh, antum ini adalah rejeku dariNya.
9 Juli 2011 pukul 13:42 · Suka · 2

Sinar Agama
Quote:
Untuk lobster, maka yang Saya tahu dia dimasukkan ke udang. Dan karena udang (burghuuts) dalam bahwa arab fikihnya termasuk juga pada jenis ikan bersisik, maka ia halal. Dan karena lobster adl termasuk udang, atau sejenis udang, maka ia halal. Memang, ada perbedaan pendpt diantara para mujtahid. Konon ayt Khuu-i ra katanya mengharamkannya. tapi yang Sayadengar dari imam Khumaini ra dan Rahbar hf adl halal dan di qom ada yang jual lobster tsb.
9 Juli 2011 pukul 13:48 · Suka · 2







0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.