Tuesday, March 14, 2017

on Leave a Comment

Hukum darah keluar ketika sariawan, dan darah karena sakit wasir atau Ambeien?

salam ustadz. mau tanya :
1. apabila kita sakit sariawan atau misal ketika sedang makan tergigit lidah misalnya, lalu karena sedang makan tanpa sengaja darah ikut tertelan bersama makanan. bagaimana hukumnya ustadz? apakah darah tsb tergolong najis?
2. seseorang yang sakit Wasir/Ambeien selalu ada sedikit basah pada (maaf) duburnya, sehingga otomatis terkena celananya. apakah sah shalatnya memakai celana tsb? jika tidak sah, apakah shalat yang lama harus di qadha?
3. apabila kita dlm keadaan safar / perjalanan, apakah dibolehkan tetap melakukan shalat qadha?
demikian ustadz. terima kasih sebelumnya. semoga ustadz senantiasa dalam rahmat Allah swt. amin
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau yakin darah, yakni yakin betulan, maka sudah tentu darah itu najis dan haram ditelan. Tapi luka sariawan atau lidah tergigit itu, sama sekali tidak mesti keluar darah. Kalau kena gigit, kalaupun keluar dar
ah, sebentar saja sudah mampet biasanya. 

2- Kalau kena penyakit berdarah dan darahnya bisa pindah ke baju atau badan lain, maka wajib dicegah perpindahannya. Misalnya dengan memakai softex atau pembalut atau preban. Kalau sudah dipembaluti, maka sekalipun terus ada darah di pembalutnya, shalat nya sudah sah. Kalau tidak mengamalkan yang seperti ini dan shalat dengan baju najisnya, maka wajib diqadhaa' atau diulang (kalau masih ada waktu).

3- Boleh tapi caranya tetap sesuai yang diqadhaa'. Yakni kalau hutangnya (yang diqadhaa') adalah shalat Zhuhur yang tidak musafir, maka wajib membayar penuh empat rakaat.

Ibnu Zakaria terima kasih ustadz. tapi untuk nomor 2, maksudnya bukan darah. melainkan cairan lendir dlm ukuran beberapa tetes terutama jika anus/dubur membengkak. akibatnya cairan lendir tsb walau sedikit membuat pakaian dalam ikut "tercemari".

jadi ustadz apakah misalnya dengan memakai pembalut/softex tsb kita bisa lakukan shalat ataukah pembalutnya dilepas dulu setiap akan shalat?

Sinar Agama Ibnu Zakaria, :

a- Kalau bukan darah, dan cairan, sementara cairannya ini dari luka dubur dan tidak kena kotorannya dan juga tidak mengandungi darah, maka bisa saja dihukumi suci. Akan tetapi hati-hatinya dinajiskan saja dengan cara yang sudah diteran
gkan di nomor 2 di atas. 

b- Apakah kalimat ini masih tidak menjawab pertanyaan ke dua antum?:

"2- Kalau kena penyakit berdarah dan darahnya bisa pindah ke baju atau badan lain, maka wajib dicegah perpindahannya. Misalnya dengan memakai softex atau pembalut atau preban. Kalau sudah dipembaluti, maka sekalipun terus ada darah di pembalutnya, shalat nya sudah sah. Kalau tidak mengamalkan yang seperti ini dan shalat dengan baju najisnya, maka wajib diqadhaa' atau diulang (kalau masih ada waktu)."

Ibnu Zakaria alhamdulillah ... sudah clear ustadz. terima kasih




Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1165729560207166



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.