Wednesday, March 22, 2017

on Leave a Comment

Apa yang dimaksud dengan Mendekati Zinah? satu lagi ustad, mohon penjelasan tentang pacaran haram?

Salam ustad, izin bertanya "bagaimana ciri-ciri lelaki dan perempuan yang mendekati zinah?" Mohon penceran dari ustad.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Slamet Basuki Facaran, berduaan tempt sepi bukan muhrim

Abdul Al-Idrus Selain yang di atas unstad, Slamet Basuki jawab masih ada lagi yang lainnya?

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Begitu melakukan maksiat apa saja sekalipun hanya berbicaranya orang pacaran, maka sudah bisa dikatakan mendekati zina. Saling melihat fotonya saja sudah mendekati zina, apalagi saling melihat orangnya.

Abdul Al-Idrus Sukron Ustad atas penjelasannya, satu lagi ustad, mohon penjelasan tentang pacaran haram? Afwan ustad

Sinar Agama Abdul Al-Idrus, apa saja hubungan lelaki dan perempuan yang belum nikah, yang mengakibatkan kelezatan/keasyikan, baik dengan percakapan/pendengaran, penglihatan dan apalagi sentuhan, adalah haram. Melihat dengan lezat saja sudah haram. Jangankan dalam fatwa, dalam Qur an saja sudah dilarang. Misalnya QS: 24:30:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ 

"Katakan kepada kaum mukminin agar mereka menahan pandangan mereka."

Pandangan saja tidak boleh, apalagi menikmatinya dengan pandangan tersebut. Yakni memandang pacar yang dicintainya (biasanya secara gombal, sebab belum kerja sudah pacaran). Memandang tanpa cinta saja tidak boleh, apalagi dengan cinta. 

Saya tidak menyarankan merujuk Qur an dengan meninggalkan fatwa marja'. Saya katakan seperti di atas itu maksud saya adalah karena sebegitu jelasnya tentang tidak bolehnya pacaran ini dalam Qur an, hingga dapat diketahui semua orang sebelum merujuk ke fatwa marja'nya.

Abdul Al-Idrus Sukron ustad atas penjelesannya yang mencerahkan.





Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1173408746105914



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.