Tuesday, March 28, 2017

on Leave a Comment

Definisi musik muththrib atau musik haram dalam fiqih

Salam ustd ..setelah saya mencermati fatwa tentang musik dan berdiskusi dg ikhwan.
Saya meyakini bahwa lagu yg berjudul IBU ..karya iwan fals ..dan lagu ayah karya ebiet g ad ..itu halal ..bagaimana keyakinan saya itu ustx .mohon pencerahanya
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Alek Nganjuk Nganjuk Nyimak aja mas sukarno Sukarno Karno.

Abdillah Alcaff Ttg ini dlm fatwa hanya mmberikan kriteria sj,dilapangan mukallaf yg menentukan sndiri.kalau setiap judul lagu ditanyakan hukumya repot atuh hehe

Sukarno Karno Mas apdilah masalahnya ana ini pengamen jadi ini masalah darurat fikih afwan.

Abdillah Alcaff Ok tdk ada salahnya jg bertanya,biar pasti dan tentram hatinya dlm mnjalankan rutinitas

Sukarno Karno Amin cari amanya aja dari pada menyesal di kemudian hari

Mursalin Mursal Salam ikut nyimak

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Seperti yang dikatakan Abdillah bahwa penentuan obyeknya itu tergantung kepada masing-masing mukallaf. Memang tidak masalah tanya, tapi kan saya harus mendengarkan lagunya, apakah syairnya Islami atau tidak, apakah senandungnya muthrib (bisa dibuat joget, dansa, buang-buang waktu) atau tidak? Sementara saya mungkin tidak bisa menyempatkan diri untuk mencari dan menyimak lagunya.

Sukarno Karno Musik nya tidak bisa di biat joget hura cuma pakai gitaro kecil aja yy

Sukarno Karno Maaf slh tulis lagi

Sukarno Karno Kl musik ya ana yakin mutribnya bukan haram soalnya cuma pakai gitar kecil aja ..buat nvamen di warung cari nafkah...syair nya ..
Ribuan kilo jalan yg kau tempuh lewati rintangan untuk aku Anakmu..
Ibuku sayang masih terus berjalan walau tapak kaki pen
uh darah penuh nanah 
Seperti udara kasih yang engkau berikan.tak mampu ku membalas ibuu...

Ingin ku dekap dan menangis di pangkuan mu
Sampai aku tertidur bagai masa kecil dulu
Lalu doa doa baluri sekujur tubuh..dengan apa ku membalas ibu..ibu..
Skrn ..ini nadA nada sediih ..he he

Sinar Agama Sukarno Karno, sekalipun syairnya dari Qur an atau Hadits, tapi kalau senandungnya bisa dibuat joget, dansa, buang-buang waktu, biasa dinyanyikan oleh orang-orang yang biasa buang-buang waktu dan semacamnya dimana hal itulah arti muththrib, maka tidak boleh sekalipun tanpa alat haram seperti gitar. Apalagi kalau pakai alat haram yang bernama gitar.

Gitar dan alat musik lainnya itu justru tidak boleh digunakan. Dia memiliki hukum tersendiri. Musik yang haram dalam fiqih itu arti nyanyian dari mulut (tanpa alat musik). Nah, suara mulut yang muththrib itulah yang haram. Kalau alat musik, maka dari awal sudah haram tanpa mesti muththrib.

Nah, dalam pada nyanyian mulut yang tidak muththib dan isi sya'irnya bisa dikategorikan Islami itulah, maka iringan alat musik, asal juga tidak biasa dibuat joget, dansa, buang-buang waktu, maka dibolehkan. 

Nada sedih bukan ukuran tidak muththrib. Sebab muththrib juga berarti buang-buang waktu yakni nadanya biasa dinyanyikan dan dijadikan alat untuk buang-buang waktu. Buang waktu yakni tidak menggunakan waktu dengan baik dan benar, seperti dalam menuntut ilmu, bekerja, ibadah, beramal sosial dan semacamnya. Buang-buang waktu yakni membuang waktunya tidak untuk kemaslahatan dunia dan akhiratnya. Nah, kalau nada dan senandungnya seperti itu, maka baik suara mulut dan apalagi alat musiknya, maka haram. 

Satu lagi, kalau alat musik tanpa mulut bagaimana? Jawabannya jelas haram karena masuk dalam fatwa memainkan alat sia-sia. Memainkan alat sia-sia adalah haram. Alat musik, di dalam fatwa disebut sebagai alat sia-sia yang diharamkan memainkannya, menjualnya, membuatnya dan mendengarnya.

Karena itu, maka memang antum masih tetap mau ngamen, maka carilah lagu yang Islami dan nadanya tidak cocok untuk joget, dansa dan tidak biasa dibuat alat buang-buang waktu oleh para penganggur atau pembuang waktu yang tidak mengisinya dengan kemaslahatan dunia dan akhiratnya. 

Semoga Tuhan memberikan jalan buat antum kepada usaha yang lebih aman, halal, penuh keberkahan dan kesyukuran, amin.

Sukarno Karno Wah paham ustd skrn ..alhamdulilah





Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1178990782214377




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.