Wednesday, March 22, 2017

on Leave a Comment

Jika sedang puasa Ramadhan atau puasa qodho ternyata ada sisa makanan disela-sela gigi yang tertelan baik sengaja atau tidak bagaimana hukumnya?

Salam.
Tanya Ustadz:
1). Pada siang hari ketika sedang puasa Ramadhan atau puasa qadha Ramadhan, ada sisa-sisa makanan yg menyangkut di sela-sela gigi.
Pertanyaannya:
1). Kalau sengaja menelan sisa makanan yang menyangkut di sela-sela gigi tersebut, maka puasanya batal atau tidak?
2). Kslau tidak sengaja menelan sisa makanan tsb maka puasanya batal atau tidak?
Trims Ust. Sinar Agama.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Batal dan kena kaffarah selain qadhaa' kalau terjadi pada puasa bulan Ramadhan. Tapi kalau terjadai pada puasa qadhaa' dan sebelum Zhuhur, maka puasa qadhaa'nya hanya batal. Tapi kalau terjadi pada setelah Zhuhu
r maka selain puasa qadhaa'nya batal wajib juga membayar kaffarah yaitu memberi makan sepuluh orang fakir/miskin (yang Syi'ah) atau memberi mereka satu mud perorangnya (+/- 8 ons, beras misalnya) dan kalau tidak mampu, baru puasa tiga hari. Catatan: Kalau tidak mampu mencari orang fakir/miskinnya bisa diserahkan kepada marja'nya atau wakil marja'nya yang sah untuk disalurkan kepada yang berhak. 

2- Tergantung keyakinan sebelumnya. Kalau dari awal tahu bahwa sisa makanan di gigi itu akan masuk tenggorokan di siang harinya, maka wajib hukumnya membersihkannya. Dan kalau tidak membersihkannya, maka baik tertelan sengaja atau tidak sengaja atau bahkan sekalipun tidak masuk ke dalam tenggorokan (tidak tertelan), maka puasanya tetap batal dan wajib diqadhaa'.

Tapi kalau dari awal yakin bahwa sisa makanan itu tidak akan masuk ke tenggorokan/tertelan, maka kalau tertelan tanpa sengaja maka puasanya tidak batal.

Hikmah Karbala'i Ustadz: 1). Kaffarah kalau sengaja menelan sisa makanan di sela gigi saat sedang puasa bulan Ramadhan, apa saja? 2). Bagaimana niat puasa kaffarah? Trims Ustadz

Sinar Agama Hikmah Karbala'i,:

1- Sama dengan makan dan minum biasa, yaitu memilih satu di antara tiga: Membebaskan budak, puasa dua bulan berturut-turut (minimal pada 31 hari pertamanya) dan/atau memberi makan atau satu mud (+/- 8 ons) beras, gandum, kurma dan semacamnya yang sudah dijelaskan di fiqih kepada masing-masing orang dari 60 orang faqir/miskin Syi'ah.


2- Berniat saja puasa kaffarah karena Allah.




Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1177252545721534


0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.