Wednesday, March 22, 2017

on Leave a Comment

Kalau kita mimpi lalu keluar cairan dan ragu apakah mani atau bukan ,maka dihukumi apa.dimana dalam mimpi itu tidak melakukan hubungan badan ?

Salam ustadz,
kalau kita mimpi lalu keluar cairan dan ragu apakah mani atau bukan ,maka dihukumi apa.dimana dalam mimpi itu tidak melakukan hubungan badan ?
Trimakasih
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Mimpi itu sebenarnya tidak berpengaruh apa-apa dalam hukum junub tidaknya seseorang. Artinya, di dalam mimpinya itu bermimpi berhubungan atau tidak, tidak mempengaruhi hukum fiqihnya. Yang mempengaruhi hukum fiqihnya itu adalah keluar mani atau tidaknya. Kalau keluar mani, maka dihukumi junub tapi kalau tidak maka sebaliknya. 

Kalau ragu, maka tidak dihukumi keluar mani.

Ali Asytari Trimaksih ustadz.



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1174308172682638




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.