Wednesday, March 22, 2017

on Leave a Comment

Cara Qhodo puasa dan cara menghitung kafarah sehubungan dengan meninggalkan puasa Ramahdan

Fadli ke Sinar Agama
18 Februari
Salam ustad, semoga antum senantiasa sehat dan selalu dalam lindungan-Nya..
Perihal qadha puasa dan membayarkaffarah,,
jika sy menghitung jumlah puasa yg harus di qadha' maka hitungan nya kira-kira tahunan... Naah pertanyaan saya:
1. Adakah waktu tertentu, hari atau bulan dimana kita dilarg mengqodho puasa???
2. Misalnya jumlah qodho nya puasa selama 12 bulan, apakah sy harus berpuasa selama 12 bulan tanpa henti????
Dan untuk kaffarahnya, sy masih bingung cara hitung nya bagaimana ustad??? Dan kepada siapa sy membatar nya??
Mohon pencerahannya ustad Sinar Agama
Makasih, wassalam...
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Secara umum hanya tidak boleh di hari-hari yang diharamkan puasa, seperti hari lebaran/ied atau haidh dan niafas bagi wanita.


2- Tidak. Bisa kapan saja puasanya. Yang wajib berketerusan itu kalau puasa kaffarah yang puasanya 2 bulan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan dengan sengaja. Dan keberterusannyapun hanya 31 hari pertamanya. 

3- Hitungan kaffarahnya yang paling simpel mengikuti harga di Iran agar tidak rumit penyetorannya. Karena itu bisa hubungi akun Shadra Hasan dan minta alamat email amil khumus Rahbar hf yang dipercaya dan sah. Nanti antum tanya langsung ke wakil tersebut baik harganya atau cara penyetorannya. Misalnya harga lama yang saya tahu untuk kaffarah 1 hari puasa yang dibatalkan dengan sengaja itu adalah 60 mud (+/- 8 ons beras, kurma dan semacamnya) dengan harga minimal (harga tahun lalu) 120,000 Tuman (1,200,000 Rial Iran) sekitar 31 $.

Fadli Salam ustad..

1. Dalam mazhab ahlul bait, ada brapa hari ied yg dimaksud diharamkan berpuasa pada hari itu??? Apakah hanya idul fitri dan idul adha saja,, atau msh ada ied-ied yg lainnya???


2. Artinya di jumlahkan saja nilai rupiah itu dng jumlah puasa yg ditinggalkan.. apakah benar demikian????

3. Apa yg dimaksud "hf" pada Rahbar hf

Terimakasih ustad Sinar Agama...
Wassalam..

Sinar Agama Putra Sulaiman, :

1- Ini saya ambilkan dari Android:


369. Waktu-Waktu Diharamkan Puasa Sunnah Oleh: Ustad Sinar Agama
http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc...
Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 23 Juli 2011 pukul 11:17

Al Louna:
Salam ustadz, louna mau tanya,
apa ada hari atau bulan tertentu yang kita di haramakaan menjalankan puasa sunnah, selain ramadhan tentunya?

Sinar Agama:
Salam dan terimakasih pertanyaannya. Tentu saja ada hari-hari yang diharamakaan puasa di dalamnya, yaitu:

(1). Puasa hari raya iedulfitri.

(2). Puasa hari raya ieduladha.

(3). Puasa di hari-hari Tasyriiq (11, 12 dan 13 bulan Dzulhijjah), bagi orang-orang yang ada di Mina (dan boleh bagi yang di luar Mina).

(4). Puasa yang dikarenakan nadzar untuk kemaksiatan.

(5). Puasa diam (berniat untuk tidak bicara dengan siapapun).

(6). Puasa dua hari berturut-turut tanpa diselingi pembatalan (makan malamnya).

(7). Puasa di akhir Sya’ban kalau diniati Ramadhan.

(8). Puasa sunnahnya seorang anak yang menyebabkan gangguan pada kedua orang tuanya.

(9). Puasa sunnahnya seorang anak yang dilarang oleh kedua orang tuanya.

(10). Puasa sunnahnya seorang istri yang mengganggu suaminya.

(11). Puasa sunnahnya seorang istri yang dilarang suaminya.

Muhammad Haddad: Bagaimana dengan puasa di bulan muharrom ustad, ??

Sinar Agama: @Haddad: Puasa di bulan Muharram itu tidak masalah, dan bahkan sunnah di 10 hari pertamanya. Akan tetapi di hari ke 10-nya kurang dirangsang karena telah dibuat pesta puasa oleh Kerajaan Bani Umayyah karena berhasil membunuh imam Husain as.

Chi Sakuradandelion, Agoest Irawan, Khommar Rudin dan 12 lainnya menyukai ini.

Khommar Rudin: Allah humma shalli alla muhammad wa alli muhammmad
22 Agustus 2012 pukul 13:26 · Suka · 1

2- Pokoknya kalau satu hari meninggalkan puasa dengan sengaja, maka kena qadhaa' satu hari dan kaffarah 60 hari/miskin. Kalau lambat mengqadhaa' sampai ke tahun berikutnya, maka yang kelambatan itu juga ada kaffarahnya selain tetap wajib qadhaa' satu hari, yaitu memberi kaffarah makan (1 mud) kepada satu orang fakir/miskin. 

Kalau punya lebih dari itu, atau hanya punya kelambatan qadhaa' tanpa kaffarah, maka tinggal disesuaikan. 

Ingat, istilah qadhaa' dan kaffarah itu beda. 

- Qadhaa' adalah mengganti puasa yang ditinggalkan, baik sengaja atau tidak. Dan jumlah qadhaa' sama persis dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. 

-Kaffarah itu adalah hukuman. Yaitu bagi yang meninggalkan puasa dengan sengaja, maka selain mesti bayar qadhaa juga seperti yang di poin di atas itu, juga wajib bayar denda. Nah denda ini untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan mesti membayar satu diantara tiga hal berikut:

--- Membebaskan budak.

--- Puasa dua bulan berturut-turut (setidaknya di 31 hari pertamanya).

--- Memberi makan atau 1 mud (+/- 8 ons beras, kurma dan semacamnya yang sudah diterangkan di fiqih), kepada 60 faqir/miskin Syi'ah.

3- Hf adalah singkatan dari Hafizhahullaah, yakni semoga Tuhan menjaganya.

Fadli Salam ustad,, 
Saya belum faham dng jawaban point ke 2 : ".....meninggalkan puasa 1 hari dng sengaja, maka wajib membayar qadhaa' nya yaitu dng satu hari puasa,, dan di tambah kaffarahnya yakni 60 hari/miskin. Kalau lambat mengqadhaa' sampai tahun beri
kutnya, maka yg kelambatan itu jg ada kaffarahnya selain tetap wajib qadhaa' satu hari, yaitu memberi makan 1 mud kpd satu org fakir/miskin

Pertanyaan:
1. "....... maka kena qadhaa' dan KAFFARAH 60/MISKIN...." Ini maksudnya 60 hari puasa atau 60 org fakir miskin???

2. Misalkan tahun ini sy membayar qadhaa' (puasa sesuai jumlah puasa yg sy tinggalkan dng sengaja) dan setelah itu disambung dng kaffarahnya (hukumannya) yakni berpuasa selama 60 hari... tetapi tdk selesai/lunas kaffarah tersebut sampai akhir tahun dikarenakan ada halangan, maka yg harus saya lakukan di tahun berikutnya, apakah:
a). mengulang lagi qadaa' nya (yaitu yg sesuai dng jumlah yg ditinggalkan) dan untuk kaffarahnya pun diulang
b). Diulang qadhaa' nya dan kaffarahnya cukup dilanjutkan sisanya yg belum selesai ditahun sebelumnya
d). Tidak mengulang qadhaa' tetapi cukup mengulang sisa kaffarah yg tertinggal/belum terselesaikan ditahun sebelumnya
e). Tidak mengulang qadhaa'nya dan juga tidak mengulang kaffarahnya, tetapi cukup dilanjutkan saja sisa kaffarah yg belum sempat diselesaikan

3. Jika memilih memberi makan fakir miskin, apakah jumlah fakir nya harus sesuai dng jumlah kaffarah nya (misalnya kaffarahnya 60 hari puasa,, berarti kasi makan fakir miskin juga sebanyak 60 orang???

Terimakasih ustad Sinar Agama

Fadli Salam ustad, 
1. jika hf (hafizhahullah) untuk rahbar, maka untuk imam apa yg afdolnya?? Apakah juga hf atau as (alaihissalam)
2. Apakah rahbar itu sama dng marja'???


Terimakasih ustad Sinar Agama

Sinar Agama Putra Sulaiman,:

1- Sudah dijelaskan di jawaban sebelumnya, coba baca lagi sampai poin 2 itu berakhir. 


2- :

a-e Qadhaa' tidak perlu diulang. Kaffarah tidak harus dikerjakan pada tahun awal setelah puasanya yang dilalui, jadi bisa kapan saja, tapi 31 hari pertamanya harus berkesinambungan kalau tanpa udzur. Jadi, kaffarah tidak dibatasi tahun/waktu.

3- 
--- Memberi makan atau 1 mud (+/- 8 ons beras, kurma dan semacamnya yang sudah diterangkan di fiqih), kepada 60 faqir/miskin Syi'ah.

Sinar Agama Putra Sulaiman,:

1- Kalau kepada imam yang masih hidup bisa keduanya.


2- Rahbar sudah pasti marja' walau hanya dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan umum umat seperti sosial dan politik. Bahkan para marja' wajib taqlid pada Rahbar hf dalam masalah-masalah umum umat tersebut. Tapi Rahbar hf kita, selain merja' dalam masalah-masalah umum umat, juga dalam masalah-masalah khusus juga marja', seperti dalam taqlid, thaharah, shalat, haji dan seterusnya.

Fadli Terimakasih, semoga ustad selalu dalam lindungan-Nya...




Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1177540862359369



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.