Tuesday, March 28, 2017

on Leave a Comment

Apakah modal usaha dan laba usaha wajib di khumusi?


salam ustadz. mau tanya lagi mengenai khumus.
Beberapa tahun lalu sebelum hijrah ke AB pernah mendirikan perusahaan bersama teman (sunni) dan saya setor modal 5 juta. Sampai sekarang modal ini belum pernah dikhumusi.
Kini saham/modal saya itu akan dijual kepada orang lain misalnya terjual 10 juta.
1. Bagaimana perhitungan khumusnya terkait juga karena sahamnya sendiri belum terkhumusi? (khumus rencananya akan dibayar dari uang hasil jual saham tsb)
2. Saya punya tanggungan khumus pembelian tanah tahun-tahun lalu. Misalkan nilainya 100 jt. Kalau dibayar dgn uang yg sdh dikhumusi berarti tanggungan khumusnya kan 20 juta. Rencananya dibayar secara angsuran dan sdh diizinkan wakil marja.
Pertanyaannya apakah bisa saya gunakan sisa uang penjualan saham di atas (sisa setelah dikhumusi) sebagai pembayar angsuran khumus tanah tsb?
3. pertanyaan sisipan ustadz (tak berkaitan dgn kasus di atas): "apabila kita punya laptop 3 unit, digunakan sebagai perangkat kerja oleh saya dan istri yg memang harus punya masing-masingnya, dan satu lagi untuk kebutuhan anak" ... apakah laptop kedua dan ketiga wajib dikhumusi?
4. jika saya punya 2 jenis tanggungan, satu tanggungan khumus dan dua tanggungan uang haram MLM, manakah yg harus didahulukan pembayarannya jika uang kita terbatas?
Demikian ustadz. terima kasih banyak.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyatannya:

1- Langsung dikhumusi semuanya, modal dan labanya pada hari dijual dan uang sudah dalam jangkauan. Tentu saja kalau modalnya itu dari penghasilan sebelumnya. Tapi kalau dari warisan atau dari uang yang sudah dikhu
musi, maka yang wajib dikhumusi hanya nilai naiknya atau labanya.

2- Sudah tentu bisa.

3- Iya sebaiknya dikhumusi, sebab yang saya pahami dalam penerapan, memang mesti dikhumusi. Kalau saya salahpun dalam penerapannya, maka masih tetap jauh lebih hati-hati. Kebutuhan yang tidak perlu dikhumusi itu adalah yang paling minimalnya. Kalau mau dijorkan atau diboroskan maka setiap barang pasti akan memiliki filsafat dan manfaatnya sendiri-sendiri sekalipun sepuluh rumah, sepuluh HP, sepuluh mobil dan seterusnya. 

4- Menurut saya yang khumus dulu, akan tetapi tulis dalam wasiat berapa yang masih hutang dan kepada siapa (fakir/miskin atau khumus atau bahkan kaffarah dan semacamnya). Ingat ibadah-ibadah yang disertai uang-uang tanggungan di atas dan selama masih belum terbayar, maka masih bergelantungan alias belum dicatat sebagai ibadah antum sampai semuanya terbayarkan. 

Saya terharu dengan antum dan semua teman, yang mulai hati-hati setelah mengikuti Ahlulbait as. Semoga saja kita semua diampuni Allah swt, dibimbing dan dikuatkanNya, amin. 

Petikan ziarah Jaami'ah:

بِاَبى اَنْتُمْ وَاُمّى وَنَفْسى بِمُوالاتِكُمْ عَلَّمَنَا اللهُ مَعالِمَ دِينِنا، وَاَصْلَحَ ماكانَ فَسَدَ مِنْ دُنْيانا

"Demi ayah dan ibuku, sungguh dengan berwilayah kepada Kalian (Ahlulbait as), Allah mengajari kami ajaran-ajaran agama kami, dan membenahi apa-apa yang keliru di dalam urusan dunia kami."

Ibnu Zakaria alhamdulillah, baik ustadz. mohon doanya semoga dimudahkan kami dalam menunaikan kewajiban-kewajiban syar'i ini.

Ibnu Zakaria maaf, mau tanya sedikit lagi ustadz Sinar Agama

untuk bayar khumus hasil jual modal/saham diatas, jumlahnya apakah seperlima atau seperempat ya, soalnya bayarnya dari uang hasil jual itu sendiri.

Sinar Agama Ibnu Zakaria, kalau uangnya dari hasil jualnya tersebut, maka jelas seperlima. Kalau suatu saat tidak dibayar dimana hal ini maksiat, lalu setelah itu mau diganti, maka karena gantinya ini dari uang lain maka di sini mesti ada perbincangan lagi. Yaitu, kalau uangnya tidak mengandungi khumus atau sudah dikhumusi, maka tetap seperlima. Tapi kalau belum dikhumusi walau di pertengahan tahun khumus, maka seperempat.

Jadi, apapun khumus, kalau dibayarkan langsung dari uang yang akan dikhumusi itu, maka SELALU seperlimanya.

Ibnu Zakaria jadi makin paham ustadz. jadi secara umum, sesuatu yang akan dikhumusi, kalau dibayar dari uang tsb langsung, maka seperlima. baik ustadz. terima kasih banyak ustadz

Sinar Agama Ibnu Zakaria, memang belajar itu untuk memahamkan atau mensemakinpahamkan, he he.... syukurlah.





Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1178914068888715



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.