Tuesday, February 21, 2017

on Leave a Comment

Upah untuk Nabi saww dalam Surat 42 ayat 23? Apa Khumus bisa diberikan langsung ke fakir miskin? Apa yang dimaksud menunda sholat?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1152912468155542


Salam ustad.
Dalam harta kita seperlima nya hak nya rasul dan para imam as dan anak yatim fakir miskin keturunan bani hasyim wajib di keluarkan.
Pertanyaan nya
Upah yang di maksud dalam surat 42 ayat 23 itu bagaimana
Apa boleh khumus itu lansung kita berikan pada anak yatim fakir miskin keturunan nya bani hasyim.
Maksud menunda nunda shalat itu bagai bagaimana, misalnya setelah shalat maqrib jam tujuh lewat nanti sepuluh baru shalat insya, begitu juga dengan waktu shalat dhuhhur tiba namun karna masih dalam berkerja pakaian dan badan tidak suci nanti jam setengah tiga baru nyampek rumah jam empat baru shalat dhuhhur setelah itu shalat a'syar apa itu termasuk perbuatan menunda nunda shalat.mohon penjelasan nya ustad. Syukran.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Tentang QS: 42:23:

a- Ayatnya berbunyi:

قُلْ لَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِلَّا الْمَوَدَّةَ فِي الْقُرْبَى

"Katakan (Muhammad): 'Saya tidak minta upah apapun atasnya (dakwah menyampaikan Islam) dari kalian kecuali menyintai keluarga ini (keluargaku = keluarga Nabi saww).'."

b- Ayat tentang upah ini ada beberapa di dalam Qur an seperti:

- QS: 26:109:

وَمَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ

"Dan aku tidak meminta upah dari kalian atasnya (menyampaikan agama), sesungguhnya upahku ada di sisi Tuhan semesta alam."

- QS: 25:57:
قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ إِلَّا مَنْ شَاءَ أَنْ يَتَّخِذَ إِلَى رَبِّهِ سَبِيلًا

"Katakan (Muhammad): 'Aku tidak minta upah dari kalian atasnya (menyampaikan agama) kecuali bagi sesiapa yang ingin mengambil jalan kepada Tuhannya.'."

- QS: 38:86:

قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُتَكَلِّفِينَ

"Katakan (Muhammad): 'Aku tidak meminta upah dari kalian atasnya (dakwah menyampaikan agama) dan aku bukanlah orang yang mengada-ngada.'."

- QS: 34:47:

قُلْ مَا سَأَلْتُكُمْ مِنْ أَجْرٍ فَهُوَ لَكُمْ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى اللَّهِ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ

"Katakan (Muhammad): 'Upah yang saya minta dari kalian, adalah untuk diri kalian sendiri. Sesungguhnya upahku hanya di sisi Allah, dan Dia Maha Mengetahui Segala Sesuatu.'."

c- Tafsiran dari Qurbaa atau keluarga Nabi saww di ayat di atas, adalah Itrah Nabi saww atau Keluarga Yang Makshum as.

d- Dengan memperhatikan berbagai ayat di atas, dimana:

- Salah satunya menolak sama sekali permintaan upah untuk Nabi saww dari umat.

- Di ayat lain meminta upah yang berupa kecintaan pada Ahlulbait yang makshum as.

- Di ayat lain mengatakan bahwa upah itu diminta bagi yang ingin mencari jalan kepada Allah.

- Di ayat lain dikatakan bahwa upah yang diminta dari umat itu sebenarnya untuk umat sendiri.

maka dengan memperhatikan semua ayat di atas dapat dipahami bahwa:

- Upah itu bukan untuk diri Nabi saww dan Ahlulbait as.

- Upah yang bukan untuk Nabi saww dan Ahlulbait as itu, mencakupi materi dan non materi seperti cinta, ketaatan, terimakasih, penghormatan dan semacamnya.

- Semua yang secara lahiriah menguntungkan Nabi saww dan Ahlulbait as, seperti wajib taat, wajib menghormati, wajib mengimani, wajib menyintai, dan seterusnya, sebenarnya tidak menguntungkan Nabi saww dan Ahlulbait as, karena mereka as hanya mencari Allah dan ridhaNya semata.

- Semua yang lahiriahnya menguntungkan Nabi saww dan Ahlulbait as itu, diminta Allah, bukan diminta mereka as.

- Semua yang lahiriahnya menguntungkan Nabi saww dan Ahlulbait as itu, untuk kebaikan umat sendiri.

- Semua yang lahiriahnya menguntungkan Nabi saww dan Ahlulbait as itu, hanya akan diberikan oleh orang yang ingin mencari jalan menuju Allah.

- Semua yang lahiriahnya menguntungkan Nabi saww dan Ahlulabit as itu adalah jalan menuju Allah.

- Semua yang lahiriahnya menguntungkan Nabi saww dan Ahlulbait as itu, seperti mengimani, menyintai dan menaati mereka as, adalah hakikat ketaatan kepada Allah swt. Karena tanpa melalui mereka yang makshum as, bagaimana bisa umat mengimani, menyintai dan menaati Allah swt dengan benar dan sesuai dengan ajaran agamaNya?

e- Kesimpulannya, cinta kepada Nabi saww dan Ahlulbait yang makshum as itu adalah wajib karena diperintah Allah sebagai upah Nabi saww yang dikehendaki Allah sendiri yang hikmah dan kabaikannya untuk diri umat sendiri, bukan untuk Nabi saww dan Ahlulbait as. Cinta dan taat ini diwajibkan Allah karena tanpa cinta dan taat kepada mereka yang tahu dan mengamalkan agama secara makshum, maka umat tidak akan mendapatkan agama Islam dengan benar dan/atau sempurna. Mereka itulah jalan yang selalu kita minta dalam shalat, yaitu Jalan Mustaqim atau Jalan Lurus yang tidak dhaalliin/salah sedikitpun. Tidak dhaalliin inilah yang disebut dengan makshum, bukan sekedar Islam sebab siapa yang menjamin bahwa Islam kita sudah sempurna dan lengkap seratus persen, baik dalam ilmu dan amalnya?

Sinar Agama .

2- Khumus itu ada dibagi menjadi enam bagian. Apapun itu, sekalipun yang bagian Bani Abdu al-Muthallib, tidak bisa dibagikan langsung tanpa ijin dari marja'nya. Jadi, khumus itu wajib disetorkan kepada marja'nya (baik langsung atau dititipkan kepada yang amanat) atau wakil/amil nya yang sah.

3- Menunda shalat itu ada yang haram dan ada yang kurang baik. Yang haram adalah kalau sampai keluar waktunya. Yang kurang baik adalah yang tidak sampai keluar waktunya kalau tanpa alasan. Kalau dengan alasan seperti najis dan semacamnya, maka menunda shalat itu bukan hanya tidak dikatakan tidak baik, melainkan wajib. Misalnya badan atau baju kita najis dan tidak bisa disucikan sekarang dengan barbagai alasannya. Maka dalam hal ini wajib menunda shalatnya sampai bisa mencusikannya. Luka berdarah yang dimungkinkan sembuh di akhir waktu shalat, juga wajib ditunggu hingga tidak boleh shalat di awal waktu.






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.