Saturday, February 4, 2017

on Leave a Comment

Jika dlm suatu pernikahan, ada janji dari suami ingin memberikan sesuatu tp blm terlaksana sampai pernikahan tersebut berakhir, itu bagaimana hukumnya?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1185574371492467


Salam
Jika dlm suatu pernikahan, ada janji (spt rumah, tempat kos, tanah) dari suami ingin memberikan sesuatu tp blm terlaksana sampai pernikahan tersebut berakhir, itu bagaimana hukumnya, apa masih wajib kah bagi mantan suami utk memenuhi janjinya tersebut.
Mohon pencerahannya.
TRims ust Sinar Agama
Suka
Komentari
8 Komentar
Komentar

Akmal Askari salam ust. semoga selalu sehat.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau janji itu dimaksudkan syarat pernikahannya atau hal-hal lainnya, maka wajib dipenuhi. Kalau tidak, maka sebaiknya kalau tidak mau memenuhinya, meminta ridha dan kehalalan dari bekas istrinya.






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.