Saturday, February 4, 2017

on Leave a Comment

Ketika suami tidak menafkahi istri selama bertahu-tahun, apakah ini bisa menjadi alasan diizinkannya istri menuntut cerai pada suami?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1118747904905332

Salam.
Ketika suami tidak menafkahi istri selama bertahu-tahun, apakah ini bisa menjadi alasan diizinkannya istri menuntut cerai pada suami?
Trims ust.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Rahmawati Amin Kurang deteil peetanyaannya

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Istri itu kapan saja bisa minta cerai kepada suaminya, akan tetapi hak cerai itu secara mutlak ada di tangan suami. Karena itu tergantung suaminya mau menceraikan istrinya yang meminta cerai itu atau tidak. Dan tidak siapapun bisa memaksa suaminya untuk menceraikan istrinya. Kalau paksaan maka cerainya batal.

Dalam kondisi di atas, maka tidak masalah istri meminta cerai kepada suaminya, akan tetapi tidak boleh memaksanya. Jalan yang dianjurkan adalah menasihati suaminya untuk bekerja dengan benar hingga bisa menafkahi istri dan anak-anaknya.

Ina Hardiansyah Walaikum Salam warohmatullahi wabaraakatuh ....
Bagaimana perceraian lewat pengadilan yang memutus kan /hakim yg memutus kan...
Istri yg menggugat cerai...
Sedangkan suami terpaksa menceraikan Karena sudah dalam proses cerai....
Apakah hukumnya sah....

Sinar Agama Ina Hardiansyah, kalau suaminya tidak rela dengan perceraiannya dan tidak relanya ini disampaikan dengan jelas kepada semua pihak yang bersangkutan, seperti istrinya, keluarga istrinya dan hakim syar'inya (KUA), dan suaminya tidak salah dan tidak melanggar shighah Ta'liiq yang dibacanya sewaktu perkawinan yang biasa ditulis di halaman akhir surat nikah dan ditanda tangani oleh suaminya, maka perceraian itu tidak akan terjadi alias tidak akan dilakukan KUA dan kalaupun dilakukan maka tidak sah.

Kalau suaminya Syi'ah maka perceraian itu tidak sah sampai suaminya atau wakilnya menceraikan istrinya di depan dua orang adil (tidak melakukan dosa besar atau kecil).

Ina Hardiansyah Salam Sukron ustad atas penjelasanya ...






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.