Saturday, February 11, 2017

on Leave a Comment

Jika melihat orang yang melanggar batas suci di masjid apa yang harus dilakukan? Toilet yang menggunakan keran lebih meudahkan untuk bersuci ketimbang gayung.

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1138897906223665

Salam. Ustadz, semoga Antum selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya. Afwan Ustadz, mau menanyakan masih seputar najis.
1. Saya ingin tahu bagaimana pengelolaan najis di masjid-masjid di Iran? Maksud saya, apakah seperti beberapa masjid di jawa yang dibuat ada semacam parit kecil yang dialiri air di sekelilingi masjid atau menuju ke lokasi wudu?
2. Kalau saya salat di masjid terus melihat orang-orang dengan seenaknya aja melanggar batas suci, ada yang pakai sendal ke tempat wudu, atau menginjak-nginjak lantai yang harusnya suci, padahal dia belum wudu dan sedang menuju tempat wudu..belum kalau banyak anak-anak di masjid seperti itu. Saya jadi suka ragu dengan kesucian masjid itu. Gimana ustadz, hukumnya kita salat di masjid itu?
Syukron
PSA
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Tidak seperti itu sebab semua orang sudah tahu hukum najis dan hukum haramnya menajisi masjid. Jadi, fiqih di Iran dan di masyarakat Syi'ah yang asli (bukan yang baru menjadi Syi'ah seperti kita-kita ini) diketahui oleh semua umat sebab wajib mengetahuinya. Belajar fiqih itu wajib seperti shalat hingga kalau tidak belajar maka telah melakukan dosa. Jadi, ulama dan umat seiring dalam hal ini sejak jaman Nabi saww dan para Imam Makshum as hingga tidak ada keanehan tentang dan ganjalan yang mesti dirisaukan. Karena itu dimana saja pelajaran fiqih itu disampaikan seperti dalam ceramah-ceramah di malam-malam sepuluh pertama Muharrampun.

Masjid di Iran ada yang bertugas menjaganya, baik untuk mensucikan masjid, merapikan dan/atau menjaga keamanannya.

Semua wc di Iran, baik di masjid atau di rumah-rumah, selalu memakai kran dan tidak ada yang pakai gayung.

2- Alas sandal/sepatu, tidak mesti najis. Karena itu, tidak perlu dihukumi najis dan abaikan saja tidak perlu diperhatikan.

Ali Asytari Maaf ustad.
menambahi, tanyaan ttg wc di iran ga pakai gayung.
Knapa ga pakai gayung....?
Bs dijelaskan ustadz.....???

Pecinta Sinar Agama oh gitu ya ustadz...syukron ustadz atas jawaban dan penjelasannya...ahsantum...

Sinar Agama Ali Asytari, kan kalau pakai gayung sulit amat. Sekali mercik saja sudah najis. Setiap mencuci najis mesti sekian kali. Tidak boleh mercik. Kalau mercik maka najis dan mencuci najis itu menyulitkan sekalipun tetap bisa disucikan. Misalnya mensucikan lantai. Kalau dengan gayung, maka harus disiram dua kali setelah benda najisnya hilang. Pada masing-masing siraman, harus ditunggu dulu airnya mengalir ke selokan dan tidak boleh ada yang menggenang. Setelah tidak ada genangan, baru disiram lagi untuk mencapai kesucian. Repot kan? Apalagi kalau ketika menyiram ada air yang jatuh atau menetes dari gayungnya hingga mercik ke kaki atau ke tembok. Maka kaki dan temboknya menjadi najis. Begitu pula ketika menyiramkan airnya ke lantainya, kalau terjadi percikan ke kaki atau tembok, maka kaki dan temboknya menjadi najis yang perlu disucikan juga.

Tapi kalau pakai slang/pipa plastik yang menyambung dengan air satu kur, maka sekali siram sudah suci. Air yang mercik dari pancuran air yang menyambung itu, juga tidak najis kecuali kalau salah satu sifatnya (bau, rasa dan/atau warnanya) berubah ketika bertemu najis.

Hilmansyahsari Maaf ustd.. Untuk wc pakai kran brarti seperti kloset duduk yg menurut saya itu lebih brabe lagi..





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.