Saturday, February 4, 2017

on Leave a Comment

Apakah tulang jenazah yg tertinggal (blm terkubur) wajib dikuburkan di tempat jenazah itu dikuburkan atau boleh dimana saja?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1185576258158945

Salam.
Apakah tulang jenazah yg tertinggal (blm terkubur) wajib dikuburkan di tempat jenazah itu dikuburkan atau boleh dimana saja?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya. Mesti di kuburan badannya akan tetapi dalam menguburkan tulang (bahkan rambut, daging, gigi dan kuku yang juga wajib dikuburkan di kuburannya) tersebut, tidak boleh sampai badannya dikuburan sampai terlihat.

Nabsyu al-qabr atau menggali kuburan yang diharamkan itu kalau penggaliannya sampai menampakkan mayat yang ada di dalamnya.

Karena itu, kalau mau membuat kuburan bertingkat ke bawah yang dibolehkan dalam Islam, maka mayat yang pertama mesti dikuburkan sedalam mungkin, dan nanti untuk menyusulkan mayat ke dua (ke tiga dan seterusnya) dalam penggaliannya, tidak sampai mencapai tubuh mayat yang pertama atau sebelumnya dikuburkan di tempat tersebut.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.