Salam.
Saya buka warung makanan semacam warteg di dekat proyek, para pegawai proyek ngutang makanan. Ketika kerjaannya sudah beres para pekerja tersebt tidak membayar utangnya, nah si pedagang merasa di bohongi, terus si pedagang membebankan hutang tersebut kepada bosnya.
Apakah membebankan hutang anak buahnya kepada bos nya diperbolehkan?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment