Saturday, February 4, 2017

on Leave a Comment

Apakah membebankan hutang anak buahnya kepada bos nya diperbolehkan?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1187878947928676

Salam.
Saya buka warung makanan semacam warteg di dekat proyek, para pegawai proyek ngutang makanan. Ketika kerjaannya sudah beres para pekerja tersebt tidak membayar utangnya, nah si pedagang merasa di bohongi, terus si pedagang membebankan hutang tersebut kepada bosnya.
Apakah membebankan hutang anak buahnya kepada bos nya diperbolehkan?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sama sekali tidak boleh kecuali dari awal ada kesepatakan dengan ketiga belah pihak, yakni pemilik restoran, pekerja dan bosnya.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.